Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 1948 BARANG PENTING. PENIMBUNAN. Peraturan tentang perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1948 tentang larangan penimbunan barang penting. Menimbang: Bahwa berhubung dengan adanya perubahan pasal 3 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948 tentang penimbunan Barang Penting harus dirubah juga Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1948; Mendengar: Menteri Persediaan Makanan Rakyat. Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1948. Pasal 1. Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1948 diubah hingga ayat-ayat ini berbunyi. "(1) Untuk mempunyai atau menyimpan beras, gabah, padi, menir, tepung, beras jagung, gaplek, tepung gaplek, tapioka, kopi biji, teh, gula, dan minyak tanah lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting (Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948) pedagang harus mempunyai surat ijin dari Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan (P.P.B.M.) Pusat atau pegawai yang ditunjuknya". Pasal 2. Pasal 2 sub a dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1948 diubah hingga sub a ini berbunyi: "a. Pedagang yang membeli, menerima atau menyimpan beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, gaplek, tepung gaplek, atau tapioka semata-mata guna keperluan Pemerintah". Pasal 3. Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1948 ditambah dengan sub d baru, yang berbunyi: "d. Pedagang yang membeli, menerima atau menyimpan kopi biji, teh dan gula sebagai bahan mentah yang dibutuhkan dalam perusahaannya, tetapi tidak melebihi jumlah yang ditetapkan dalam surat ijin berdasarkan kebutuhan selama satu bulan". Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Nopember 1948. SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 18 Nopember 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 1948.

  1. Dengan adanya perubahan pasal 3 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948 tentang penimbunan Barang Penting maka harus dirubah dan disesuaikan dengan perubahan tersebut pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 sub a dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1948.

  1. Untuk memberi kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan kopi, teh, gula batu, kecap dan stroop untuk melanjutkan usahanya maka pasal 2 ditambah sub d baru. Dengan demikian, maka perusahaan-perusahaan ini boleh menyimpan bahan mentah yang dibutuhkan. Berapa jumlah bahan mentah yang boleh disimpan sebanyak-banyaknya harus disebut dalam surat ijin. Adapun jumlah tertinggi (maximum) ini harus didasarkan pada kebutuhan perusahaan akan bahan mentah selama sebulan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):