Peraturan Istimewa Sementara Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN ISTIMEWA SEMENTARA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR JAWA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu diadakan peraturan istimewa sementara untuk mengurangi kesukaran-kesukaran yang diderita oleh pegawai Negeri sipil yang dipindahkan keluar pulau Jawa; Mengingat :

  1. Pasal 98 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan b. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950 tentang "Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri buat pegawai Negeri Sipil" (Lembaran Negara No. 70 tahun 1950); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 20 Oktober 1951; Memutuskan Menetapkan : PERATURAN ISTIMEWA SEMENTARA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR PULAU JAWA. Pasal 1 (1) Pegawai Negeri sipil yang dipindahkan keluar pulau Jawa, di samping menerima penggantian biaya termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 70 tahun 1950), juga menerima biaya pindah istimewa, untuk :

  2. semasa kurang dari dua tahun tetapi lebih dari satu tahun tinggal di luar pulau Jawa, sebesar tiga bulan gaji pokok;

b. semasa dua tahun atau lebih tinggal di luar pulau Jawa, sebesar enam bulan gaji pokok. (2) Selanjutnya kepada pegawai tersebut dalam ayat yang lalu diberikan :

  1. kerugian penuh bagi barang-barang yang rusak atau hilang diperjalanan;

  2. tambahan biaya pengangkutan begasi (termasuk begasi yang dibebaskan dari pembayaran) yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, dengan 30% (tiga puluh persen);

  1. tunjangan perpisahan dengan keluarga menurut peraturan yang berlaku, selama keluarga masih tinggal di pulau Jawa. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1951. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Ppada tanggal 17 Nopember 1951. MOHAMMAD HATTA. MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN ISTIMEWA SEMENTARA BAGI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR PULAU JAWA. UMUM Seperti ternyata dari pertimbangannya, maka Peraturan Pemerintah ini diadakan untuk mengurangi kesukaran-kesukaran yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu ini, jikalau mereka dipindahkan dari pulau Jawa keluar pulau itu. Di samping mendapat penggatian biaya perjalanan dan penggatian ongkos begasi menurut peraturan yang kini berlaku (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950), mereka diberikan pula penggantian biaya istimewa seperti ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dirasa sudah jelas dan kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Peraturan ini tidak berlaku bagi pemindahan dari pulau Jawa ke satu tempat di luar daerah Republik Indonesia. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/115; TLN NO. 178

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):