Penyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1955

Kerangka<< >>

bahwa perlu menetapkan peraturan tentang menyerahkan penyelenggaraan urusan hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara lain kepada Menteri Luar Negeri; bahwa perlu menetapkan peraturan tentang menyerahkan penyelenggaraan urusan hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara lain kepada Menteri Luar Negeri; Mengingat: a) pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; b) Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 72); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-21 pada tanggal 11 Nopember 1955; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYERAHKAN URUSAN HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI KEPADA MENTERI LUAR NEGERI. Pasal 1. Kepada Menteri Luar Negeri diserahkan penyelenggaraan urusan hubungan Ekonomi Luar Negeri. Pasal 2. Kekuasaan dan kewajiban mengenai urusan sebagai termaksud dalam pasal 1 dari peraturan ini yang termaktub dalam Undang- undang dan lain-lain Peraturan Pemerintah pindah dari Menteri Perekonomian kepada Menteri Luar Negeri. Pasal 3. Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri dari Kementerian Perekonomian dimasukkan dalam Kementerian Luar Negeri. Pasal 4. Kekuasaan untuk menyelenggarakan dan mempergunakan semua mata anggaran dari Pos 2. Bab I dan II dari Bagian V B Anggaran Republik Indonesia untuk tahun Dinas 1955 pindah dari Menteri Perekonomian pada Menteri Luar Negeri. Pasal 5.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):