Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1946
Nomor:16
Judul:Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Tanggal Ditetapkan:27 September 1946
Tanggal Diundangkan:27 September 1946
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):