Menambah Pajak Potong 1949

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1949

Kerangka<< >>

a. bahwa tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936 Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging; a. bahwa tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936 Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging; b. bahwa perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong sesuai dengan perubahan harga daging; Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut : A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN. UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1949. TENTANG TARIP PAJAK POTONG TAHUN 1949. Maksud baru Undang-undang ini ialah supaya pajak potong berhubung dengan naik-turunnya harga daging dengan jalan yang mudah dapat disesuaikan dengan keadaan. Pajak Potong lembu untuk perusahaan yang sekarang jumlahnya R. 22,50, dibandingkan dengan harga daging lembu 1 kilogram a R. 230,- tidak ada artinya lagi. Mengingat kemungkinan, bahwa keadaan politik dan ekonomi pada akhir tahun 1949, dapat berubah banyak, maka kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Keuangan dibatasi sampai tahun 1949. Dengan demikian maka keadaan pajak potong pada akhir tahun 1949 perlu ditinjau kembali. Pembatasan keatas sampai harga 5 kilogram daging lembu didasarkan atas keadaan waktu perubahan tarip pajak potong yang terakhir ditetapkan dengan Undang-undang No. 11/1947 (bulan Mei 1947). Pada waktu itu pajak potong lembu untuk perusahaan ditetapkan sejumlah R. 22,50 sedang harga pasar daging lembu pada waktu itu besarnya R. 4,50. Besarnya jumlah pajak potong jadi sesuai dengan harganya 5 kilogram daging lembu. Pembatasan kebawah sampai serendah-rendahnya harga 3 kilogram daging lembu diadakan supaya Menteri Keuangan dapat sekedar kelulasaan dalam menetapkan besarnya pajak berhubung dengan pembulatan jumlah pajak dan kemungkinan adanya daerah yang keadaannya berlainan dari daerah Yogyakarta, yang berhubung dengan sukarnya perhubungan sekarang belum dapat diketahui. Ayat 2 dari pasal 1 perlu diadakan oleh karena pajak potong untuk perusahaan, pajak potong untuk keperluan sendiri dan pajak potong paksa tidak sama jumlahnya. Contoh sebagai penjelasan atas ayat ini : Menurut pasal 4 ordonnansi pajak potong 1936, pajak potong lembu untuk perusahaan besarnya R. 22,50. Sedang untuk keperluan sendiri besarnya R. 15,-. Jikalau pajak potong lembu untuk perusahaan oleh Menteri Keuangan sekarang ditetapkan R. 1000,- (=4-5 kilogram daging), maka pajak potong lembu untuk keperluan sendiri harus ditetapkan : R. 15,- kali R. 1000,- 2/3 X R. 1000,- = R. 666,67 R. 22,50 dibulatkan keatas sampai R. 700,-.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):