Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1963

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1963 TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 Menimbang : bahwa bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar;

  1. Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Negara I.B.W. (Lembaran- Negara tahun 1927 No. 419); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong: MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Bagian-Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1964. Pasal 1. Bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. yakni: Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Percetakan dari Direktorat Topografi Angkatan Darat dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran gabungan Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik-Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 1963 Sekretaris Negara, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 94

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):