Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Komentar!