Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019

Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komentar!