Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1948 |
| Nomor | : | 4 |
| Judul | : | Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 16 Maret 1948 |
| Tanggal Diundangkan | : | 17 Maret 1948 |
| Tanggal Berlaku | : | 21 Januari 1948 |
Tampilan
