Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1948 DEPARTEMEN. SUSUNAN KEMENTERIAN- KEMENTERIAN. Peraturan tentang mengadakan normalisasi dalam susunan Kementerian-kementerian. Menimbang: Perlu adanya normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian; Mengingat:
- putusan sidang Dewan Menteri tanggal 10-5-1948 dan tanggal 2-7-1948;
- putusan sidang Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementerian tanggal 14-5-1948; Mengingat pula: Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan Peraturan Pemerintah seperti dibawah ini: PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN Susunan Kementerian Pasal 1.
- Kementerian terdiri dari kantor pusat Kementerian dan menurut penting dan luasnya tugas kewajiban, dari jawatan-jawatan dan/atau organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri.
- Jawatan adalah organisasi dari Kementerian, yang berdiri sendiri menjalankan suatu complex (rangkaian) pekerjaan yang bulat, dan bercabang kebawah. Kantor pusat dan organisasi lain dari Kementerian tidak mempunyai cabang-cabang kecuali bagian-bagiannya yang penting. Jawatan yang masih dalam pertumbuhan disebut kantor.
- Organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri dapat dinamakan institut, balai, lembaga dan sebagainya.
- Kantor pusat, jawatan dan organisasi lain dari Kementerian terdiri dari bagian- bagian. Bagian terdiri dari seksi-seksi, dan kalau perlu, cabang-cabang seksi dan ranting-ranting.
- Bagian-bagian dari kantor pusat Kementerian adalah :
- bagian umum atau sekretariat, yang mengerjakan surat menyurat, serta mengurus rumah tangga kantor pusat dan hal-hal lain yang tidak termasuk tugas kewajiban bagian lain:
- bagian urusan pegawai, yang mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian;
c. bagian perbendaharaan, yang mengatur urusan keuangan seluruh Kementerian. 6. Disamping bagian-bagian tersebut dalam ayat 5, dikantor pusat Kementerian, jikalau perlu, dapat diadakan bagian-bagian lain yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing. 7. Pembagian kantor pusat Kementerian dalam bagian-bagian ini tidak menentukan persamaan kedudukan daripada pegawai yang memimpinnya. Pimpinan Kementerian. Pasal 2.
- Berdasarkan politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis-garis besar politik Kementeriannya dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Sekretaris Jenderal melakukan pimpinan harian kantor pusat Kementerian. Kepala Jawatan dan Kepala organisasi lain yang masuk urusan kementerian bertanggung jawab kepada Menteri, langsung atau melalui Sekretaris Jenderal.
- Jika Menteri berhalangan, ia pada umumnya diwakili oleh Sekretaris Jenderal, kecuali jika Dewan Menteri menunjuk orang lain. Untuk mewakili dalam hal-hal khusus Menteri dapat menunjuk pegawai lain.
- Pada umumnya segala putusan mengenai jawatan-jawatan diputus oleh Menteri atau oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
- Apabila ada perselisihan antara Sekretaris Jenderal dan Kepala Jawatan, maka dapat dimintakan keputusan kepada Menteri sendiri.
- Tiap-tiap Kepala Jawatan, organisasi, bagian atau seksi mempunyai tanggung jawab dan inisiatif sendiri dalam Lingkungan tugas kewajibannya masing-masing. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Oktober 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 4 Oktober 1948 Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.