Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN YANG MENGATUR PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI WARGA NEGARA YANG TIDAK ATAS KEMAUAN SENDIRI DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI PEKERJAANYA. Menimbang :
Bahwa hingga dewasa ini masih berlaku berdampingan peraturan- peraturan tentang pemberian uang-tunggu (wachtgeld) yang termuat dalam :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (dahulu) N
10 tahun 1949 dan N
1 tahun 1950, 2. Staatsblat l934 N
209, setelah ditambah dan diubah kemudian;
Bahwa menunggu adanya satu peraturan yang pasti, yang mengganti kedua peraturan tersebut, dianggap perlu untuk mengatur cara pemberian penghasilan kepada pegawai-pegawai Negeri Warga Negara yang tidak atas kemauan sendiri diperhentikan dari pekerjaannya; Mengingat : Pasal 98 Konstitusi Sementara Republik I
MEMUTUSKAN Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : PERATURAN YANG MENGATUR PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI WARGA NEGARA YANG TIDAK ATAS KEMAUAN SENDIRI DIPERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI PEKERJAANNYA. Pasal 1. (1) Uang tunggu diberikan kepada Pegawai Negeri tetap yang diperhentikan dengan hormat dari pekerjaannya karena :
Perubahan susunan kantor, atau penghapusan kantor atau perubahan jumlah pegawai, sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan;
Tidak cakap, akan tetapi masih pula memenuhi syarat- syarat untuk sesuatu jabatan negeri yang lain;
S
Pasal 2. Pegawai Negeri tetap menurut peraturan ini ialah :
Pegawai yang telah mendapat kedudukan pegawai negeri tetap menurut pasal 15 dan pasal 16 "Peraturan uang Tunggu" (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (dahulu) N
10 tahun 1949 juncto N
1 tahun 1950).
Pegawai Negeri termaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari pasal 1 "Wachtgeldreglement" (Staatsblad 1934 N
209 setelah ditambah dan diubah kemudian). Pasal 3. (1) Kepada Pegawai Negeri sebagai dimaksudkan dalam pasal 1, diberikan uang-tunggu paling lama satu
Masa ini dalam hal-hal tersebut di bawah dapat diperpanjang, tiap-tiap kali paling lama dengan satu tahun, akan tetapi jumlah masa pemberian uang-tunggu semuanya itu dengan memperhatikan ayat- ayat berikut tidak boleh lebih dari lima tahun :
Apabila Pegawai Negeri tersebut dalam pasal 1 huruf c menurut surat keterangan Majelis Pemeriksa Kesehatan karena masih sakit, belum dapat bekerja kembali;
Apabila Pegawai Negeri tersebut dalam pasal 1 huruf a atau b, belum dapat ditempatkan kembali pada sesuatu jabatan, sekalipun ia telah berusaha sungguh-sungguh untuk mendapat pekerjaan. (2) Jumlah segala masa menerima uang-tunggu bagi mereka tersebut dalam pasal 1 huruf b, tidak boleh lebih dari lima
Pasal 4. Uang-tunggu diberikan mulai bulan berikutnya bulan Pegawai Negeri diperhentikan dari
Pasal 5. (1) Kecuali ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, maka banyaknya uang-tunggu adalah :
60% dari gaji-pokok terakhir (termasuk gaji tambahan peralihan) untuk tahun yang pertama, dan
50% dari gaji-pokok terakhir (termasuk gaji tambahan peralihan) untuk masa selanjutnya. (2) Apabila terhadap Pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat, dari pekerjaannya karena alasan termaksud dalam pasal 1, huruf a, dapat diterangkan pada waktu pemberhentiannya, bahwa besar kemungkinan ia segera akan dapat dipekerjakan kembali dalam pangkat yang sesuai dengan jabatan terakhir pada suatu jawatan Negeri lain, maka kepadanya diberikan uang-tunggu untuk tahun pertama 80%, tahun kedua 70%, tahun ketiga 60% dan seterusnya 50% dari gaji-pokok terakhir termaksud. (3) Banyaknya uang-tunggu yang dimaksudkan dalam ayat-ayat di atas ialah paling sedikit :
R. 67,50 sebulan untuk tahun yang pertama dan R. 45,- sebulan untuk masa selanjutnya.
R. 97,50 sebulan untuk tahun yang pertama dan R. 65,- sebulan untuk masa selanjutnya bagi yang beristeri (bersuami) atau mempunyai anak termaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah N
16 tahun 1950 yang menjadi tanggungan penuh. (4) Apabila Pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu, jika ia bekerja terus, mendapat kenaikan gaji menurut peraturan yang berlaku, maka uang-tunggunya dapat diubah dan ditetapkan kembali atas dasar gaji
Ketentuan ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri yang diperhentikan karena tidak cakap. (5) Apabila Pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu karena sakit telah sembuh menurut Majelis Pemeriksa Kesehatan, akan tetapi tidak atau belum dapat dipekerjakan kembali, karena tidak/ belum ada lowongan, maka pemberian uang-tunggu kepadanya dapat diatur kembali menurut penetapan dalam ayat (2) pasal ini, dengan ketentuan, bahwa jumlah masa pemberian uang- tunggu semua itu tidak boleh lebih dari lima
Pasal 6. Pecahan rupiah dari jumiah uang-tunggu dibulatkan menjadi satu
Pasal 7. Pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu, mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang
Pasal 8. Pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu diwajibkan :
Senantiasa bersiap sedia untuk dipekerjakan kembali dan berusaha sungguh-sungguh untuk mendapat pekerjaan pada sesuatu kantor Negeri;
Minta idzin lebih dahulu kepada Kepala Kantor yang bersangkutan, apabila ia mau pindah ke lain
Pasal 9. (1) Pegawai Negeri termaksud dalam pasal 1 huruf a dan b selama ia menerima uang-tunggu dibolehkan bekerja sementara waktu pada suatu kantor Negeri atau perusahaan partikelir, akan tetapi hal ini tidak akan mengurangi kewajiban yang ditentukan dalam pasal 8. (2) Apabila Pegawai Negeri tersebut dipekerjakan untuk sementara waktu pada sesuatu kantor Negeri atau perusahaan partikelir dengan mendapat penghasilan di samping uang-tunggu, maka besarnya uang-tunggu diubah sedemikian, sehingga jumlah uang- tunggu (termasuk tunjangan menurut pasal 7 peraturan ini) ditambah dengan penghasilan disamping uang-tunggu, paling banyak sama dengan penghasilan yang akan diterimanya, apabila ia bekerja terus dalam jabatannya
Pasal 10. (1) Kecuali ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, maka apabila Pegawai Negeri yang dimaksudkan dalam pasal 1 pindah ke lain tempat tidak dengan idzin kepala Kantor yang bersangkutan atau menolak pekerjaan yang diberikan kepadanya yang menurut pendapat Kepala Kantor yang bersangkutan, dengan mengingat, pendidikan dan pengalaman Pegawai Negeri itu, patut diserahkan kepadanya, maka pemberian uang-tunggu itu dicabut mulai bulan berikutnya ia pindah ke lain tempat atau diperintahkan untuk bekerja. (2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak dijalankan;
Apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat mengemukakan alasan-alasan Yang dapat diterima oleh Kepala Kantor;
Karena kesehatan Pegawai Negeri tidak mengizinkan menjalankan, pekerjaan itu, yang harus dinyatakan dengan surat keterangan Majelis Pemeriksa, Kesehatan. (3). Dalam hal termaksud dalam ayat (2) huruf b, uang-tunggu diubah menjadi uang-tunggu menurut pasal 3 huruf a, mulai bulan berikutnya bulan ia menerima surat keterangan dari Majelis Pemeriksa Kesehatan yang menyatakan bahwa ia belum dapat dipekerjakan kembali. Pasal 11 Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 10, ayat (1) dan (2), maka uang-tunggu tidak diberikan bilamana Pegawai Negeri yang telah diberitahukan lebih dahulu akan pemberhentiannya dari pekerjaan menolak pekerjaan yang lain yang diberikan
Pasal 12. Uang-tunggu diberikan dan dicabut oleh Pembesar yang berhak mengangkat, serendah-rendahnya oleh Kepala J
Pasal 13. Terhadap putusan yang diambil oleh yang berwajib untuk mencabut atau tidak memberikan uang-tunggu, Pegawai Negeri yang berkepentingan dapat memajukan keberatannya dengan tertulis kepada Pembesar yang lebih
Pasal 14. Biaya perjalanan dari Pegawai Negeri Yang harus diperiksa oleh Majelis Pemeriksa Kesehatan, dipikul oleh Negeri menurut peraturan perjalanan dinas yang
Pasal 15. (1) Kepada Pegawai Negeri tetap termaksud pasal 2 peraturan ini Yang tidak atas kemauan sendiri diperhentikan dengan hormat dari pekerjaannya, yang kerena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini tidak berhak menerima lagi uang-tunggu dan berdasarkan penetapan-penetapan Yang berlaku baginya belum berhak menerima pensiun, dapat diberikan tunjangan, jika ia ternyata tidak mempunyai mata pencaharian cukup untuk penghidupannya sekeluarga. (2) Pemberian tunjangan menurut ayat (1), pasal ini, dilakukan atas permintaan, tiap-tiap kali untuk 1 tahun lamanya dan paling lama untuk waktu 5 tahun, termasuk di dalamnya waktu dalam mana diterima uang-tunggu menurut peraturan ini. (3) Tunjangan tersebut diberikan mulai bulan berikutnya permintaan akan pemberian tunjangan dimajukan. (4) Besarnya tunjangan ialah 40% dari gaji termaksud pasal 5, ayat (1) dan (2) peraturan ini dan jumlahnya dibulatkan ke atas menjadi rupiahan
Pasal 16. (1) Kepada Pegawai Negeri tidak tetap tersebut di bawah ini, yaitu :
Yang tidak termasuk dalam ketentuan-ketentuan pasal 2 peraturan ini;
Yang diberi gaji atau upah harian atas dasar P.G.P. 1948;
Yang diberi gaji atau upah bulanan atas dasar P.G.P. 1948;
Yang dipekerjakan sebagai "niet organieke maandgelders" atau "daggelders" menurut B.B.L. 1938/B.A.G. 1949;
Yang diberi gaji menurut tinggi-upah setempat ("Plaatselijk loonpeil"); yang diperhentikan dengan hormat dari jabatannya karena alasan-alasan termaksud pasal 1 peraturan ini, diberikan uang lepas. (2) Uang-lepas termaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan sekaligus
Bagi pegawai yang menerima gaji/upah bulanan, mulai bulan;
Bagi pegawai yang menerima gaji/upah harian, mulai hari berikutnya ia diperhentikan dari jabatannya. (3) Jumlah uang-lepas tersebut ialah :
Bagi yang menerima gaji/upah bulanan, 1 bulan penghasilan bersih untuk tiap-tiap 6 bulan bekerja terus-menerus yang bersambungan dengan waktu pemberhentian dari jabatan, sebanyak-banyaknya 6 bulan penghasilan bersih; dalam hal ini waktu yang kurang dari ½ tahun dibulatkan menjadi ½ tahun;
Bagi yang menerima gaji/upah harian, 1 minggu penghasilan bersih untuk tiap-tiap 6 minggu bekerja terus-menerus yang bersambungan dengan saat pemberhentian dari jabatan, sebanyak-banyaknya 6 minggu penghasilan bersih; dalam hal ini 1 bulan dihitung 4 minggu dan waktu yang kurang dari 6 minggu diperhitungkan menjadi 6
Pasal 17. Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan ini, akan diputus oleh Kepala Urusan Pegawai setelah mendapat persetujuan Menteri K
Pasal 18. Peraturan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri tetap yang telah diperhentikan dari pekerjaan sebelum tanggal peraturan ini mulai
Pasal 19. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Maret 1951. MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diundangkan Pada tanggal 3 Maret 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1951 YANG MENGATUR PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI WARGA NEGARA YANG TIDAK ATAS KEMAUAN SENDIRI DIPERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI PEKERJAANNYA. PENJELASAN UMUM. Peraturan ini bermaksud untuk mempersatukan peraturan-peraturan yang berlainan dan masih berlaku hingga dewasa ini mengenai :
pemberian penghasilan kepada bekas-pegawai Negeri tetap,
pemberian penghasilan terakhir kepada bekas Pegawai Negeri tidak tetap, yang diperhentikan dengan hormat dari pekerjaannya karena alasan-alasan yang bukan kesalahan atau kemauannya
Karena pada azasnya kepada bekas Pegawai Negeri tetap termaksud seharusnya diberikanlah kesempatan pertama untuk dengan segera ditempatkan kembali pada suatu jabatan Negeri lain, maka pada tempatnyalah untuk memberikan kepadanya penghasilan (uang-tunggu) selama waktu menunggu penempatan kembali
Dalam hal ini dapat dianggap, bahwa hubungan- kerja antara pegawai dan jabatannya masih dapat berlangsung terus selama masa menunggu tersebut; sesuai dengan penetapan yang berlaku hingga sekarang, maka juga dalam peraturan ini ditetapkan masa tunggu paling lama 5
Berlainan dengan hal yang diterangkan di atas mengenai pegawai Negeri tetap, maka bagi Pegawai Negeri tidak tetap berakhirlah hubungan-kerja (dienstbetrekking) dengan jabatan Negeri di mana ia bekerja pada saat ia diperhentikan dari jabatan
Mengingat, bahwa pegawai yang bersangkutan memperlukan ketika untuk menyesuaikan diri dengan pemberhentiannya itu dan sekedar sebagai tambahan penghargaan atas tenaga yang telah diberikan selama ia bekerja dalam jabatan Negeri, maka dianggap selayaknya untuk memberikan uang-lepas
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 : Dalam pasal ini dimuat alasan-alasan pemberhentian yang bukan kesalahan atau kemauan pegawai Negeri
Pasal 2 : Ketentuan "Pegawai Negeri tetap" dalam peraturan ini, tidak mengubah kedudukan sebagai "Pegawai Negeri tetap" yang telah dimiliki oleh pegawai masing-masing berdasarkan peraturan- peraturan
Pasal 3 dan 4 : Cukup
Pasal 5 : ayat (1) dan (2): Pada umumnya uang-tunggu diberikan hingga jumlah-jumlah tersebut dalam ayat (1) pasal
Hanya dalam satu dua hal, jika terhadap seorang pegawai yang diperhentikan menurut pasal 1 peraturan ini, pada saat pemberhentiannya dapat dinyatakan dengan tegas, bahwa mengingat akan keahlian, pengalaman, didikan dan kecakapan besar kemungkinannya ia segera dapat dipekerjakan kembali dalam suatu jabatan Negeri lain, maka dibuka kemungkinan untuk memberikan kepadanya uang-tunggu yang lebih tinggi menurut penetapan- penetapan dalam ayat (2) pasal
ayat (3) : Jika untuk tahun pertama dianggap pada tempatnya untuk menyesuaikan jumlah uang-tunggu dengan jumlah minimum penghasilan yang dapat diberikan menurut peraturan gaji yang berlaku, maka untuk tahun-tahun selanjutnya jumlah uang-tunggu ditetapkan lebih rendah dari pada penghasilan minimum bagi seorang yang bekerja
Ayat (4) dan (5) : Cukup
Pasal 6 dan 7 : Cukup
Pasal 8 : Berhubung dengan penetapan dalam pasal ini, maka apabila suatu jawatan Negeri membutuhkan tambahan pegawai-pegawai lagi, haruslah kebutuhan itu dicukupi dengan menempatkan kembali pegawai-pegawai yang masih menerima uang-tunggu terlebih
Pasal 9 : Pembatasan penghasilan ditetapkan dalam pasal ini, karena tidak dimaksudkan bahwa peraturan ini akan membuka kemungkinan, bahwa seorang pegawai yang telah menerima uang- tunggu, menerima pula penghasilan-penghasilan, lain dalam waktu menunggu ("non-aktip"), sehingga jumlah semua pendapatan menjadi lebih besar dari pada penghasilan yang mungkin ia terima jika ia bekerja aktip
Pasal 10 : Tidak memerlukan
Pasal 11, 12, 13 dan 14 Cukup
Pasal 15 : Tunjangan menurut pasal ini, hanya diberikan jika bekas pegawai yang tidak berhak menerima lagi uang-tunggu, ternyata memperlukan bantuan dalam usahanya mencukupi kebutuhan- pertama untuk penghidupannya sekeluarga; satu dan lain harus dinyatakan dalam surat-keterangan dari Pembesar-Daerah (Bupati) yang
Pasal 16 : Cukup
Dengan pemberian uang-lepas ini, maka berakhirlah hubungan kerja dari pegawai yang bersangkutan dengan jabatan Negeri di mana ia semula
Pasal 17 dan 18 Cukup
CATATAN RALAT Dalam peraturan Pemerintah Nr 15, yang dimuat dalam Lembaran- Negara Nr 27 tahun 195 1, halaman 3, pada pasal 5 sub (3) a, kalimat yang berbunyi : "
R. 87. 50 sebulan untuk tahun yang pertama dan ......" adalah salah cetak, yang seharusnya berbunyi dan dibaca : "
R. 67.50 sebulan untuk tahun yang pertama dan .......". Diketahui : Sekretaris Kementerian Kehakiman, M
ABIMANYOE. Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/27; TLN NO. 93