Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan Konsesi
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1956 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI Presiden Republik Indonesia, Berkehendak: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1956 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI Presiden Republik Indonesia, Berkehendak: Melaksanakan Undang-undang No. 13 tahun 1956 tentang Pembatalan Konperensi Meja Bundar (LN. 1956 - 27). Menimbang:
bahwa pada waktu-waktu menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia Nederland berdasarkan perjanjian Konperensi Meja Bundar banyak terjadi pemindahan hak atas tanah-tanah Perkebunan;
bahwa mengingat fungsi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini pemindahan hak tersebut perlu diawasi dan diatur, agar dapatlah diusahakan terjaminnya pengusahaan yang sebaik-baiknya;
bahwa Undang-undang No. 24 tahun 1954 (L.N. 1954 - 78) telah mengatur soal pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropa;
bahwa hak konsesi atas tanah-tanah perkebunan tidak termasuk hak-hak yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 tersebut di atas;
bahwa oleh karena itu pemindahan hak konsesi perlu diatur tersediri; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara dan Pasal 7 serta 8 Undang-undang No. 13 tahun
Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-42 pada tanggal 29 Nopember
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan konsesi. Pasal
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan dan akte konsesi yang bersangkutan maka setiap perbuatan yang berwujud pemindahan hak dan setiap serah-pakai mengenai tanah-tanah konsesi untuk perkebunan dari bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya serta dari badan-badan hukum hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Pertanian. Pasal 2. (1) Dalam tempo satu bulan sesudah mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka harus dilaporkan kepada Menteri Pertanian oleh pemegang hak konsesi termaksud dalam pasal 1: a. semua serah-pakai yang dilakukannya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956 dan yang pada mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berlangsung; b. semua pemindahan hak tersebut yang diterimanya sesudah tanggal 15 Pebruari
Yang dimaksud dengan "serah-pakai" di dalam pasal 1 dan 2 ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung- rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember
Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Agraria, ttd. A.A. SOEHARDI Menteri Pertanian, ttd. ENI KARIM Diundangkan pada tanggal 31 Desember
Menteri Kehakiman, ttd. MOELJATNO MEMORI PENJELASAN. PENJELASAN UMUM. (1) Pada waktu yang akhir-akhir ini, terutama sejak waktu menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan perjanjian K.M.B. dengan Undang-undang No. 13/1956 (L.N. 1956-27), banyak terjadi pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. Sepanjang pemindahan hak itu terjadi dari tangan bangsa asing ketangan warga Negara Indonesia, maka hal itu adalah sejalan dengan usaha Pemerintah kearah Indonesianisasi cabang-cabang perekonomian pada umumnya dan oleh karenanya patut di- sambut dengan gembira. Akan tetapi dalam pada itu perlu diingat pula, bahwa perusahaan-perusahaan kebun itu dewasa ini merupakan suatu cabang produksi yang penting bagi perekonomian Negara. Berhubung dengan itu, maka perlu diadakan tindakan-tindakan berupa pengawasan preventip, agar supaya pengusahaan kebun-kebun itu dapat (tetap) diselenggarakan sebagaimana mestinya. Teranglah kiranya, bahwa dalam hubungan ini tidak dapat dibenarkan adanya perbuatan-perbuatan yang bersifat spekulasi atau yang semata-mata hanya mengejar keuntungan seketika bagi yang bersangkutan, (2) Sebagaimana maklum,maka sejak dikeluarkannya Undang- undang Darurat No.l/1952 (yang kemudian telah ditetapkan sebagai Undang-undang dengan Undang-undang No.24/1954, dimuat dalam L.N.1954-78),semua pemindahan hak, demikian juga setiap serah- pakai buat lebih dari satu tahun dari tanah-tanah dan barang- barang tetap lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropah, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman. Akan tetapi hak konsensi untuk perusahaan kebun tidak termasuk hak-hak yang dimaksud dalam Undang-undang No.24/1954.Dalam pada itu pemindahan hak konsensi tersebut menurut aktenya memerlukan izin Residen yang bersangkutan. Akan tetapi oleh karena pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan,sebagaimana telah diuraikan diatas mempunyai segi-segi khusus yang terletak dalam lapangan tehnis pertanian, maka untuk itu perlu diadakan aturan-aturan khusus. dengan menugaskan jaga pengawasan tersebut pada Menteri Pertanian. (3) Oleh karena soal yang dimaksud itu merupakan pelaksanaan dari pada Undang-undang No.13/1956 diatas, maka sesuai dengan apa yang ditentukan didalam pasal 8 Undang-undang tersebut, ketentuan-ketentuan ini diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal
Menurut pasal ini tetap berlaku ketentuan didalam akte konsesi yang bersangkutan, yaitu bahwa pemindahan hak konsesi memerlukan izin lebih dahulu dari Residen (Bb. 4770, Bb. 3381 Bb. 5707). Yang dimaksud dengan "serah-pakai" ialah misalnya sewa- menyewa. Yang dimaksud dengan "pemindahan hak" ialah apa yang disebut dalam pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan "Overdracht of levering tengevolge van een rechtstitel van eigendomsovergang afkomstig can degene, die gerechtigd was over de eigendom te beschikken". Tidak termasuk dalam pengertian tersebut : pewarisan tanpa wasiat, pemindahan pusaka serta percampuran harta, karena perkawinan Akan tetapi hibah atau legaat termasuk pemindahan hak yang memerlukan persetujuan Menteri Pertanian. Pasal
Ayat 1 dan
Ketentuan ini untuk memungkinkan Menteri Pertanian menyelenggarakan pengawasan sebagaimana mestinya. Apa yang diuraikan didalam penjelasan pasal 1 tentang masih tetap berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai pemindahan hak konsesi, berlaku juga didalam hubungan pasal 2 ini. Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan tidak berarti, bahwa yang bersangkutan tidak perlu menghiraukan lagi kewajiban yang disebut didalam peraturan-peraturan dan akte konsesi itu. Tanggal 15 Februari 1956 adalah tanggal mulai berlakunya Undang-undang No. 13/
Ayat
Ketentuan ini ialah sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Pemerintah No..../1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan Konsesi, satu dan lain mengingat akan pentingnya funksi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini. Pasal
Lihat penjelasan pasal
Pasal
Ayat 1 dan
Ketentuan dalam ayat ini bermaksud agar apa yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pembatalan hak yang bersifat hukum itu dengan sendirinya tidak akan diserahi pemberian ganti kerugian. Ayat
Soal hak-hak atas tanah masuk urusan Kementerian Agraria. Oleh karena itu maka pembatalan hak tersebut dilakukan oleh Menteri Agraria. Oleh karena pembatalan itu akan membawa akibat terhadap pengusahaan perusahaan kebun yang bersangkutan, maka sebelumnya Menteri Pertanian perlu diminta pendapatnya. Ayat
Tidak memerlukan penjelasan. Ayat
Agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Agraria, dapat lekas menguasai perusahaan kebun yang haknya sudah