Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1956 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN AGAMA Membaca: Surat Menteri Agama tanggal 1 Pebruari 1956 No. B/I/"2/83/ Rahasia, Menimbang: bahwa untuk membantu Sekretaris Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada Kementerian Agama; Mengingat:
Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 N
- tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian,
Peraturan Pemerintah N
23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 N
- jo Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1955 tentang P.G.P.N. - 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 N
75)-. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-49 tanggal 14 Pebruari 1956, Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN AGAMA. Pasal 1. Pada Kementerian Agama diadakan penjabat S
Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO Perdana Menteri
BOERHANOEDIN HARAHAP, Diundangkan pada tanggal 5 Maret 1956. Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA