Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956

bahwa untuk menyederhanakan dan mempercepat pekerjaan perlu diadakan perubahan dalam peraturan mengenai pemberian izin kepada pegawai Negeri yang hendak berusaha di lapangan partikelir; bahwa untuk menyederhanakan dan mempercepat pekerjaan perlu diadakan perubahan dalam peraturan mengenai pemberian izin kepada pegawai Negeri yang hendak berusaha di lapangan partikelir; Mengingat :

Peraturan Pemerintah N

12 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1951 N

17);

Undang-undang N

21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 N

78); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-47 tanggal 10 Pebruari 1956. Memutuskan : Menetapkan : "Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :

pegawai, ialah semua pegawai Negeri Sipil dalam dinas aktif;

Pembesar yang berwajib ialah :

Menteri : masing-masing mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan

  1. Pembesar atau Dewan yang bersangkutan tersebut dalam Pasal I Pasal 1 ayat (1) huruf c sampai dengan f dari Undang-undang N

21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 N

  1. mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan
  1. Kepala Daerah Otonom, mengenai pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah itu". Pasal 2. Segala pemberian izin yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan

Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO Perdana Menteri,

BOERHANOEDIN HARAHAP Diundangkan pada tanggal 5 Maret 1956. Menteri kehakiman

LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN. Menurut Peraturan Pemerintah N

12 tahun 1952 maka "pembesar yang berwajib" yang memberikan izin kepada seorang pegawai bawahannya untuk mencari penghasilan dan berusaha dalam lapangan partikelir ialah pembesar yang tersebut dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang N

21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 N

  1. tentang Menetapkan Undang-undang pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-undang Republik I

Dalam pada itu antara lain ditentukan bahwa "pembesar" yang mengangkat dan sebagainya pegawai-pegawai golongan VI ruang c keatas P.G.P.-1948 ialah P

Tidak perlu kiranya diterangkan disini bahwa surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan dan sebagainya pegawai-pegawai VI e keatas tersebut harus dicontraseign oleh Menteri yang bertanggung-

Mengingat ketentuan-ketentuan termaksud diatas, maka sangat mungkin pada suatu ketika Presiden akan dibanjiri dengan permintaan-permintaan untuk menanda-tangani surat-surat Keputusan Presiden tentang pemberian izin kepada pegawai-pegawai VI e keatas P.G.P.-1948 untuk bekerja dilapangan

Untuk mencegah terjadinya hal yang demikian itu serta untuk mempercepat pekerjaan maka cukuplah kiranya jika pemberian izin

Komentar!