Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957

bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan-perusahaan dianggap perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan, dengan tujuan melancarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut oleh Menteri yang lapangan tugasnya meliputi perusahaan yang bersangkutan; bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan-perusahaan dianggap perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan, dengan tujuan melancarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut oleh Menteri yang lapangan tugasnya meliputi perusahaan yang bersangkutan; Mengingat :

pembagian-tugas Kementerian-Kementerian Republik Indonesia;

Pasal 18 "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" (S

1938 N

86);

Peraturan Pemerintah N

1 Tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 N

7); Mendengar: Dewan Pembatasan Perusahaan; Setelah mendengar pula Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1957 TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN. Pasal I Peraturan Pemerintah N

1 tahun 1957 diubah sebagai berikut:

dalam pasal-pasal 1, 3 dan 4, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" diubah menjadi : "setelah mendengar Dewan Pembatasan Perusahaan";

dalam pasal-pasal 2 dan 5, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" dihapuskan;

dalam pasal 3, kata-kata "Menteri-Menteri" diubah menjadi: "Menteri".

Komentar!