Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957

bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan dan Undang-Undang No. 29 tahun 1956 tentang "Peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan mengenai tanah perkebunan"; bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan dan Undang-Undang No. 29 tahun 1956 tentang "Peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan mengenai tanah perkebunan"; Mengingat :

Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Undang-undang N

28 tahun 1956 (LN 1956 N

73);

Undang-undang N

29 tahun 1956 (LN 1956 N

74); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 19 November 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1956 (LN 1956 NO. 73) DAN UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 1956 (LN 1956 NO. 74) sebagai berikut: BAB I TENTANG PANITYA PERKEBUNAN DAERAH DAN PUSAT Pasal 1 (1) Untuk melancarkan pelaksanaan Undang-undang N

28 tahun 1956 (LN 1956 N

73), dan Undang-undang N

29 tahun 1956 (LN 1956 N

  1. dibentuk Panitya Perkebunan Daerah di daerah-daerah Swantantra tingkat I :

Jawa Timur

Jawa Tengah

Jawa Barat

Sumatera Selatan

Sumatera Barat

Sumatera Utara

Aceh

Daerah Swantantra tingkat I lainnya yang ditunjuk oleh Menteri P

(2)Panitya Perkebunan Daerah tersebut terdiri dari :

Kepala Daerah Swantara tingkat I, sebagai anggota merangkap Ketua,

Kepala Kantor Perwakilan Jawatan Perkebunan, sebagai anggota merangkap Wakil Ketua dan Sekretaris,

Kepala Kantor Hubungan Perburuhan Daerah, sebagai anggota,

Kepala Kantor Inspeksi Agraria, sebagai anggota,

Kepala Pengawas Kejaksanaan Propinsi, sebagai anggota,

satu atau dua orang wakil serikat-serikat buruh yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perburuhan, sebagai anggota,

satu atau dua orang wakil perusahaan perkebunan besar yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Pertanian, sebagai anggota,

satu atau dua orang wakil organisasi-organisasi tani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota,

seorang wakil dari golongan veteran, yang ditunjuk oleh menteri Urusan Veteran, sebagai anggota, (3) Dalam Daerah Swatantra tingkat I dimana tidak ada pejabat-pejabat tersebut sub b s/d c, maka oleh Menteri yang bersangkutan ditunjuk pejabat lain sebagai

(4)Anggota-anggota tersebut sub a s/d e karena jabatannya menjadi anggota-anggota Panitia D

Anggota-anggota tersebut sub f s/d i diberhentikan oleh Menteri yang

Pasal 2 (1) Untuk tujuan yang sama di Jakarta dibentuk Panitia Perkebunan Pusat yang terdiri dari :

Kepala jawatan Perkebunan Kementerian Pertanian, sebagai anggota merangkap Ketua,

Kepala Urusan Politik Agraria dan Perencana dari Kementerian Agraria, sebagai anggota merangkap Wakil Ketua,

Direktur Pusat Perkebunan Negara, sebagai anggota,

Kepala Jawatan Hubungan Perburuhan Kementerian Perburuhan, sebagai anggota,

seorang pejabat Biro Ekonomi Pertanian dari Kementerian Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota merangkap Sekretaris,

satu atau dua orang wakil serikat-serikat buruh yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perburuhan, sebagai anggota,

satu atau dua orang wakil perusahaan perkebunan besar yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Pertanian, sebagai anggota,

satu atau dua orang wakil organisasi-organisasi tani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota,

seorang wakil dari golongan veteran, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Veteran, sebagai anggota, (2) Anggota-anggota tersebut sub a s/d d karena jabatannya menjadi anggota Panitya Perkebunan P

Anggota-anggota tersebut sub e s/d i diberhentikan oleh Menteri yang

Pasal 3 Pejabat-pejabat tersebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dapat menunjuk wakilnya untuk duduk dalam P

Pasal 4 Di daerah-daerah Swatantra tingkat I dimana tidak diadakan Panitya Perkebunan Daerah, maka tugas dan hak Panitya Perkebunan Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah yang

BAB II TENTANG PEMINDAHAN HAK DAN SERAH PAKAI TANAH PERKEBUNAN Pasal 5 (1) Surat permohonan izin pemindahan hak atau serah pakai tanah perkebunan termaksud dalam Pasal 1 Undang-undang N

28 tahun 1956 disampaikan kepada Menteri Agraria dengan perantaraan Sekretaris Panitya Perkebunan D

(2)Surat permohonan izin tersebut di atas harus disertai dengan keterangan-keterangan lengkap yang diperlukan dengan memakai formulir A (untuk izin pemindahan hak) atau formulir B (untuk izin serah pakai), yang contohnya ditetapkan oleh Menteri P

Pasal 6 (1) Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan surat permohonan termaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Agraria dan tembusannya kepada Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat disertai dengan pertimbangan Panitya Perkebunan D

(2)Dalam hal antara anggota-anggota Panitya Perkebunan Daerah tidak tercapai kata sepakat tentang pertimbangan termaktud dalam ayat (1), maka surat permohonan tersebut di atas disertai dengan pelaporan tentang pendapat anggota Panitya masing-

Pasal 7. (1) Setelah menerima surat permohonan termaksud dalam Pasal 5, Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Agraria dan Menteri P

(2)Ketentuan pada Pasal 6 ayat (2) berlaku pula terhadap Panitya Perkebunan P

Pasal 8 Putusan Menteri Agraria yang bersangkutan selekas mungkin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat, dengan pemberian salinan kepada Menteri Pertanian dan Panitya Perkebunan Pusat dan Daerah yang

Pasal 9 Para Notaris, pejabat notaris dan penguasa-penguasa yang menurut peraturan-peraturan yang berlaku ditugaskan untuk mengesahkan atau menyaksikan penandatanganan akte-akte di bawah tangan, wajib melaporkan kepada Menteri Pertanian segala akte-akte yang dibuat dihadapan mereka atau yang pendatangannya disaksikan atau dikuatkan oleh mereka dengan tembusan kepada Menteri Agraria sepanjang akte itu mengenai pemindahan hak atau serah pakai tanah

BAB III TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN Pasal 10 (1) Panitya Perkebunan Daerah mengadakan pemeriksaan mengenai hal-hal tentang tanah perkebunan dalam wilayahnya yang berdasarkan Undang-undang N

28 dan N

29 tahun 1956 dapat dijadikan alasan untuk mengambil tindakan terhadap tanah perkebunan yang

(2)Pemeriksaan termaksud sedapat mungkin dilakukan oleh sedikit-sedikitnya tiga anggota Panitya, di antaranya Kepala Perwakilan Perkebunan dan Kepala Kantor Inspeksi Agraria setempat, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3). Pasal 11 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan termaksud dalam Pasal 10 Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dengan tembusannya kepada Menteri Agraria, Menteri Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat mengenai tindakan-tindakan yang seharusnya diambil terhadap perusahaan perkebunan yang bersangkutan.
(2)Ketentuan pasal 6 ayat (2) berlaku pula terhadap pertimbangan termaksud dalam ayat (1) pasal

Pasal 12 Mengenai tanah perkebunan yang telah diduduki kembali pada waktu atau setelah berlakunya Undang-undang N

29 tahun 1956 dan.yang berdasarkan hal-hal termaksud dalam Pasal 10 belum dapat dianggap telah diusahakan secara yang layak Panitya Perkebunan Daerah menyatakan dalam pertimbangannya, dalam jangka waktu beberapa lama dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi pemegang hak tanah perkebunan yang bersangkutan untuk mencapai suatu pengusahaan perkebunan yang dapat dianggap

Pasal 13 Jika tindakan termaksud dalam Pasal 11 berupa pembatalan hak atas penguasaan tanah perkebunan yang bersangkutan, maka Panitya Perkebunan Daerah dalam pertimbangannya harus menyatakan :

Apakah tanah perkebunan yang bersangkutan itu harus dipertahanakan sebagai perusahaan

b. Bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang ada ditanah perkebunan itu yang mana yang diperlukan untuk memungkinkan pengusahaan yang layak dan karena itu hendaknya dikuasai oleh Negara, jika tanah perkebunan itu dipertahankan sebagai perusahaan

c. Peruntukan selanjutnya dari bekas tanah perkebunan, jika tidak dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan, dalam hal mana harus didengar pendapat Jawatan Kehutanan dan Kantor Perancang Tata Bumi Kementerian P

Pasal 14 (1) Setelah menerima pertimbangan Panitya Perkebunan Daerah termaksud dalam Pasal 11 maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Agraria pertimbangan mengenai tindakan-tindakan yang seharusnya diambil terhadap perkebunan yang

(2)Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), 12 dan 13 berlaku pula untuk pertimbangan dari Panitya Perkebunan Pusat tersebut di

Pasal 15 Keputusan Menteri Pertanian mengenai pertimbangan termaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada pemegang hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan, dengan menyampaikan salinan kepada Menteri Agraria, Menteri Perburuhan, Panitya Perkebunan Pusat dan Daerah yang

Pasal 16 (1) Jika tanah perkebunan yang bersangkutan menurut Menteri Pertanian harus dipertahankan sebagai perusahaan Perkebunan, maka usul pembatalan hak atau penguasaan tanah perkebunan yang diajukannya kepada Menteri Agraria harus disertai surat keputusan Menteri Pertanian, yang menetapkan tanaman dan bangunan-bangunan yang harus dikuasai oleh N

(2)Surat keputusan Menteri Agraria tentang pembatalan hak erfpacht atau penguasaan tanah perkebunan termaksud dalam ayat (1) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara dan disampaikan dengan perantaraan jurusita kepada pemegang hak yang

Salinannya disampaikan pula kepada Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan, Jawatan Pendaftaran Tanah dari Kementerian Agraria dan Panitya Perkebunan Pusat dan Panitya Perkebunan Daerah yang

Pasal 17 (1) Di dalam hal tanah perkebunan yang haknya dibatalkan atau dikuasai oleh Negara termaksud dalam Pasal 16 dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan, maka ditetapkan pula oleh Menteri Agraria surat keputusan penyerahan tanah perkebunan itu kepada Pusat Perkebunan Negara (PPN) untuk dilanjutkan

(2)Pengusahaan oleh Pusat Perkebunan Negara tersebut dalam ayat (1) di atas bersifat sementara dan dibiayai dari mata anggaran yang khusus untuk itu serta dilakukan scara terpisah dari pengusahaan perusahaan-perusahaan perkebunan Pusat Perkebunan Negara
(3)Pengusahaan termaksud dalam ayat (2) di atas berakhir jika atas usul Menteri Pertanian tanah perkebunan yang bersangkutan oleh Menteri Agraria secara tetap diserahkan kepada Pusat Perkebunan Negara untuk diusahakan sebagai salah satu perkebunan dalam lingkungan "Indonesische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 N
  1. atau diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak
(4)Sebelum mengajukan usulnya kepada Menteri Agraria tersebut pada ayat (3) di atas, Menteri Pertanian minta pertimbangan Panitia Perkebunan Daerah yang bersangkutan dan Panitia Perkebunan P

Pasal 18. (1) Dalam hal-hal yang khusus dapat dipertimbangkan pemberian kerugian kepada bekas pemegang hak tanah perkebunan yang bersangkutan untuk bangunan termaksud dalam pasal 16 ayat (1) sejumlah yang ditetapkan oleh Panitia Perkebunan Daerah. (2) Jika ada, pembayaran ganti kerugian termaksud dalam ayat (1) kepada bekas pemegang hak, menjadi beban pihak yang menerima penyerahan tanah perkebunan yang bersangkutan termaksud dalam pasal 17 ayat (3). (3) Selama ganti kerugian itu belum dibayarkan maka bekas pemegang hak atas sewa bangunan termaksud dalam ayat (1) sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Perkebunan D

(4)Untuk tanaman-tanaman yang dikuasai oleh Negara berdasarkan pasal 16 tidak diberikan ganti kerugian dalam bentuk apapun

Pasal 19. Bekas pemegang hak atas tanah perkebunan yang dibatalkan tidak berhak mengambil tanaman dan bangunan-bangunan yang masih ada di atas tanah perkebunan

BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 20. (1) Panitia Perkebunan Daerah dan Panitia Perkebunan Pusat berhak memasuki tanah perkebunan untuk memeriksa keadaan perusahaan perkebunan

(2)Pemegang hak atau pengurus tanah perkebunan wajib dalam waktu yang ditetapkan oleh Panitia Perkebunan yang bersangkutan memberikan keterangan dan bantuan seperlunya untuk kelacaran pemeriksaan termaksud dalam ayat (1). Pasal 21. Oleh para Menteri yang bersangkutan diberikan pedoman mengenai hal-hal yang harus diperhatikan di dalam memberikan pertimbangan- pertimbangan termaksud dalam Bab II dan III. Pasal 22. Untuk membantu pembiayaan pengusahaan tanah-tanah perkebunan yang diserahkan kepada sesuatu pihak dalam pasal 17 akan didirikan suatu Bank Kultur yang akan diatur di dalam peraturan

Pasal 23. Dipidana dengan hukuman selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya R

5.000

Pemohon yang tidak memberikan keterangan sebagai yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2);

Pemegang hak atau pengurus tanah perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 20 ayat (2). Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1957. Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO. Menteri Pertanian,

SADJARWO. Menteri Agraria,

SOENARJO Diundangkan pada tanggal 20 Desember 1957. Menteri Kehakiman,

G.A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 1957 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1956 (LN 1956 No.73) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 1956 (LN 1956 No.74). (1) Sebagaimana diketahui maka berdasarkan Undang-undang N

28 tahun 1956 pemindahan dan serah pakai hak kebendaan barat atas tanah perkebunan di samping ijin Menteri Agraria memerlukan pula persetujuan Menteri Pertanian, dan Undang-undang N

29 tahun 1956 memberi ketentuan-ketentuan untuk mengambil tindakan-tindakan terhadap tanah-tanah perkebunan, yang eksploitasinya tidak dijalankan secara layak, a.

tindakan itu dapat berupa pembatalan

Dalam mempertimbangkan permintaan persetujuan pemindahan tanah perkebunan atau pembatalan hak erfpacht, sudah selayaknya diperhatikan juga sepenuhnya aspek sosial ekonomis, perburuhan di samping aspek juridis dan kultur teknis dari perkebunan yang

(2)Untuk melancarkan pelaksanaan Undang-undang N

28 dan N

29 tahun 1956 dianggap perlu untuk membentuk panitia di daerah-daerah Swatantra tingkat I di mana terletak banyak perkebunan besar yakni di Jawa dan Sumatera, sedangkan di daerah Swatantra tingkat I lainnya dapat diadakan panitia juga jika dianggap perlu oleh Menteri P

Di samping panitia-panitia daerah itu yang terutama akan memperhatikan aspek-aspek lokal, dianggap perlu pula untuk membentuk suatu Panitia di Pusat yang dapat meninjau soal perkebunan secara umum dan bertindak sebagai penasihat langsung dari Menteri Pertanian dalam urusan yang bersangkutan dengan pelaksanaan Undang-undang N

28 dan N

29 tahun 1956. Dalam Panitia-panitia tersebut duduk pejabat-pejabat yang bersangkutan bersama- sama dengan wakil-wakil buruh dan pengusaha perkebunan

Dengan demikian semua aspek-aspek perkebunan besar yang berhubungan dengan pemindahan atau pembatalan hak erfpacht akan mendapat perhatian sebagaimana

(3)Mengenai peruntukan selanjutnya dari perkebunan-perkebunan yang hak erfpachtnya dibatalkan karena pemiliknya tidak menjalankan eksploitasi yang layak, Pemerintah berpendirian bahwa di mana perkebunan yang bersangkutan masih dapat dilangsungkan eksploitasinya, sedapat mungkin harus diusahakan pemulihan perkebunan yang bersangkutan dalam proses produksi untuk kepentingan N

Selama belum ada pihak partikelir yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat menjalankan suatu eksploitasi perkebunan secara yang layak, maka perkebunan yang haknya dibatalkan itu diserahkan untuk sementara kepada Pusat Perkebunan Negara untuk mengurusnya dan melanjutkan eksploitasi perkebunan

(4)Terhadap tanaman dan bangunan yang diperlukan untuk melanjutkan eksploitasi yang layak dan karena itu dikuasai oleh N

Pemerintah berpendirian bahwa penguasaan itu berarti pemilikan, sedangkan ganti kerugian hanya diberikan untuk bangunan-bangunan yang diperlukan untuk eksploitasi perkebunan

Untuk tanaman tidak diberikan ganti rugi karena pemilik semula yang membiarkan terlantarnya perkebunan dianggap telah melepaskan haknya atas tanaman sepanjang ia dianggap masih mempunyai sesuatu hak atas tanaman

Lagi pula tanaman tersebut dapat dianggap sebagai tanaman yang diselenggarakan oleh pemegang hak erfpacht berdasarkan kewajibannya yang bersumber kepada hak erfpacht dan karena itu tidak dapat diambilnya setelah hak erfpacht

Dengan uraian di atas cukuplah kiranya Peraturan Pemerintah ini

Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidaklah diperlukan.

Komentar!