Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan dan Undang-Undang No. 29 tahun 1956 tentang "Peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan mengenai tanah perkebunan"; bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan dan Undang-Undang No. 29 tahun 1956 tentang "Peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan mengenai tanah perkebunan"; Mengingat :
Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang N
28 tahun 1956 (LN 1956 N
73);
Undang-undang N
29 tahun 1956 (LN 1956 N
74); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 19 November 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1956 (LN 1956 NO. 73) DAN UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 1956 (LN 1956 NO. 74) sebagai berikut: BAB I TENTANG PANITYA PERKEBUNAN DAERAH DAN PUSAT Pasal 1 (1) Untuk melancarkan pelaksanaan Undang-undang N
28 tahun 1956 (LN 1956 N
73), dan Undang-undang N
29 tahun 1956 (LN 1956 N
- dibentuk Panitya Perkebunan Daerah di daerah-daerah Swantantra tingkat I :
Jawa Timur
Jawa Tengah
Jawa Barat
Sumatera Selatan
Sumatera Barat
Sumatera Utara
Aceh
Daerah Swantantra tingkat I lainnya yang ditunjuk oleh Menteri P
Kepala Daerah Swantara tingkat I, sebagai anggota merangkap Ketua,
Kepala Kantor Perwakilan Jawatan Perkebunan, sebagai anggota merangkap Wakil Ketua dan Sekretaris,
Kepala Kantor Hubungan Perburuhan Daerah, sebagai anggota,
Kepala Kantor Inspeksi Agraria, sebagai anggota,
Kepala Pengawas Kejaksanaan Propinsi, sebagai anggota,
satu atau dua orang wakil serikat-serikat buruh yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perburuhan, sebagai anggota,
satu atau dua orang wakil perusahaan perkebunan besar yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Pertanian, sebagai anggota,
satu atau dua orang wakil organisasi-organisasi tani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota,
seorang wakil dari golongan veteran, yang ditunjuk oleh menteri Urusan Veteran, sebagai anggota, (3) Dalam Daerah Swatantra tingkat I dimana tidak ada pejabat-pejabat tersebut sub b s/d c, maka oleh Menteri yang bersangkutan ditunjuk pejabat lain sebagai
Anggota-anggota tersebut sub f s/d i diberhentikan oleh Menteri yang
Pasal 2 (1) Untuk tujuan yang sama di Jakarta dibentuk Panitia Perkebunan Pusat yang terdiri dari :
Kepala jawatan Perkebunan Kementerian Pertanian, sebagai anggota merangkap Ketua,
Kepala Urusan Politik Agraria dan Perencana dari Kementerian Agraria, sebagai anggota merangkap Wakil Ketua,
Direktur Pusat Perkebunan Negara, sebagai anggota,
Kepala Jawatan Hubungan Perburuhan Kementerian Perburuhan, sebagai anggota,
seorang pejabat Biro Ekonomi Pertanian dari Kementerian Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota merangkap Sekretaris,
satu atau dua orang wakil serikat-serikat buruh yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perburuhan, sebagai anggota,
satu atau dua orang wakil perusahaan perkebunan besar yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Pertanian, sebagai anggota,
satu atau dua orang wakil organisasi-organisasi tani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota,
seorang wakil dari golongan veteran, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Veteran, sebagai anggota, (2) Anggota-anggota tersebut sub a s/d d karena jabatannya menjadi anggota Panitya Perkebunan P
Anggota-anggota tersebut sub e s/d i diberhentikan oleh Menteri yang
Pasal 3 Pejabat-pejabat tersebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dapat menunjuk wakilnya untuk duduk dalam P
Pasal 4 Di daerah-daerah Swatantra tingkat I dimana tidak diadakan Panitya Perkebunan Daerah, maka tugas dan hak Panitya Perkebunan Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah yang
BAB II TENTANG PEMINDAHAN HAK DAN SERAH PAKAI TANAH PERKEBUNAN Pasal 5 (1) Surat permohonan izin pemindahan hak atau serah pakai tanah perkebunan termaksud dalam Pasal 1 Undang-undang N
28 tahun 1956 disampaikan kepada Menteri Agraria dengan perantaraan Sekretaris Panitya Perkebunan D
Pasal 6 (1) Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan surat permohonan termaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Agraria dan tembusannya kepada Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat disertai dengan pertimbangan Panitya Perkebunan D
Pasal 7. (1) Setelah menerima surat permohonan termaksud dalam Pasal 5, Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Agraria dan Menteri P
Pasal 8 Putusan Menteri Agraria yang bersangkutan selekas mungkin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat, dengan pemberian salinan kepada Menteri Pertanian dan Panitya Perkebunan Pusat dan Daerah yang
Pasal 9 Para Notaris, pejabat notaris dan penguasa-penguasa yang menurut peraturan-peraturan yang berlaku ditugaskan untuk mengesahkan atau menyaksikan penandatanganan akte-akte di bawah tangan, wajib melaporkan kepada Menteri Pertanian segala akte-akte yang dibuat dihadapan mereka atau yang pendatangannya disaksikan atau dikuatkan oleh mereka dengan tembusan kepada Menteri Agraria sepanjang akte itu mengenai pemindahan hak atau serah pakai tanah
BAB III TENTANG TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP TANAH PERKEBUNAN Pasal 10 (1) Panitya Perkebunan Daerah mengadakan pemeriksaan mengenai hal-hal tentang tanah perkebunan dalam wilayahnya yang berdasarkan Undang-undang N
28 dan N
29 tahun 1956 dapat dijadikan alasan untuk mengambil tindakan terhadap tanah perkebunan yang
Pasal 12 Mengenai tanah perkebunan yang telah diduduki kembali pada waktu atau setelah berlakunya Undang-undang N
29 tahun 1956 dan.yang berdasarkan hal-hal termaksud dalam Pasal 10 belum dapat dianggap telah diusahakan secara yang layak Panitya Perkebunan Daerah menyatakan dalam pertimbangannya, dalam jangka waktu beberapa lama dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi pemegang hak tanah perkebunan yang bersangkutan untuk mencapai suatu pengusahaan perkebunan yang dapat dianggap
Pasal 13 Jika tindakan termaksud dalam Pasal 11 berupa pembatalan hak atas penguasaan tanah perkebunan yang bersangkutan, maka Panitya Perkebunan Daerah dalam pertimbangannya harus menyatakan :
Apakah tanah perkebunan yang bersangkutan itu harus dipertahanakan sebagai perusahaan
b. Bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang ada ditanah perkebunan itu yang mana yang diperlukan untuk memungkinkan pengusahaan yang layak dan karena itu hendaknya dikuasai oleh Negara, jika tanah perkebunan itu dipertahankan sebagai perusahaan
c. Peruntukan selanjutnya dari bekas tanah perkebunan, jika tidak dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan, dalam hal mana harus didengar pendapat Jawatan Kehutanan dan Kantor Perancang Tata Bumi Kementerian P
Pasal 14 (1) Setelah menerima pertimbangan Panitya Perkebunan Daerah termaksud dalam Pasal 11 maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Agraria pertimbangan mengenai tindakan-tindakan yang seharusnya diambil terhadap perkebunan yang
Pasal 15 Keputusan Menteri Pertanian mengenai pertimbangan termaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada pemegang hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan, dengan menyampaikan salinan kepada Menteri Agraria, Menteri Perburuhan, Panitya Perkebunan Pusat dan Daerah yang
Pasal 16 (1) Jika tanah perkebunan yang bersangkutan menurut Menteri Pertanian harus dipertahankan sebagai perusahaan Perkebunan, maka usul pembatalan hak atau penguasaan tanah perkebunan yang diajukannya kepada Menteri Agraria harus disertai surat keputusan Menteri Pertanian, yang menetapkan tanaman dan bangunan-bangunan yang harus dikuasai oleh N
Salinannya disampaikan pula kepada Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan, Jawatan Pendaftaran Tanah dari Kementerian Agraria dan Panitya Perkebunan Pusat dan Panitya Perkebunan Daerah yang
Pasal 17 (1) Di dalam hal tanah perkebunan yang haknya dibatalkan atau dikuasai oleh Negara termaksud dalam Pasal 16 dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan, maka ditetapkan pula oleh Menteri Agraria surat keputusan penyerahan tanah perkebunan itu kepada Pusat Perkebunan Negara (PPN) untuk dilanjutkan
- atau diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak
Pasal 18. (1) Dalam hal-hal yang khusus dapat dipertimbangkan pemberian kerugian kepada bekas pemegang hak tanah perkebunan yang bersangkutan untuk bangunan termaksud dalam pasal 16 ayat (1) sejumlah yang ditetapkan oleh Panitia Perkebunan Daerah. (2) Jika ada, pembayaran ganti kerugian termaksud dalam ayat (1) kepada bekas pemegang hak, menjadi beban pihak yang menerima penyerahan tanah perkebunan yang bersangkutan termaksud dalam pasal 17 ayat (3). (3) Selama ganti kerugian itu belum dibayarkan maka bekas pemegang hak atas sewa bangunan termaksud dalam ayat (1) sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Perkebunan D
Pasal 19. Bekas pemegang hak atas tanah perkebunan yang dibatalkan tidak berhak mengambil tanaman dan bangunan-bangunan yang masih ada di atas tanah perkebunan
BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 20. (1) Panitia Perkebunan Daerah dan Panitia Perkebunan Pusat berhak memasuki tanah perkebunan untuk memeriksa keadaan perusahaan perkebunan
Pasal 23. Dipidana dengan hukuman selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya R
5.000
Pemohon yang tidak memberikan keterangan sebagai yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2);
Pemegang hak atau pengurus tanah perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 20 ayat (2). Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1957. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. Menteri Pertanian,
SADJARWO. Menteri Agraria,
SOENARJO Diundangkan pada tanggal 20 Desember 1957. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 1957 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1956 (LN 1956 No.73) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 1956 (LN 1956 No.74). (1) Sebagaimana diketahui maka berdasarkan Undang-undang N
28 tahun 1956 pemindahan dan serah pakai hak kebendaan barat atas tanah perkebunan di samping ijin Menteri Agraria memerlukan pula persetujuan Menteri Pertanian, dan Undang-undang N
29 tahun 1956 memberi ketentuan-ketentuan untuk mengambil tindakan-tindakan terhadap tanah-tanah perkebunan, yang eksploitasinya tidak dijalankan secara layak, a.
tindakan itu dapat berupa pembatalan
Dalam mempertimbangkan permintaan persetujuan pemindahan tanah perkebunan atau pembatalan hak erfpacht, sudah selayaknya diperhatikan juga sepenuhnya aspek sosial ekonomis, perburuhan di samping aspek juridis dan kultur teknis dari perkebunan yang
28 dan N
29 tahun 1956 dianggap perlu untuk membentuk panitia di daerah-daerah Swatantra tingkat I di mana terletak banyak perkebunan besar yakni di Jawa dan Sumatera, sedangkan di daerah Swatantra tingkat I lainnya dapat diadakan panitia juga jika dianggap perlu oleh Menteri P
Di samping panitia-panitia daerah itu yang terutama akan memperhatikan aspek-aspek lokal, dianggap perlu pula untuk membentuk suatu Panitia di Pusat yang dapat meninjau soal perkebunan secara umum dan bertindak sebagai penasihat langsung dari Menteri Pertanian dalam urusan yang bersangkutan dengan pelaksanaan Undang-undang N
28 dan N
29 tahun 1956. Dalam Panitia-panitia tersebut duduk pejabat-pejabat yang bersangkutan bersama- sama dengan wakil-wakil buruh dan pengusaha perkebunan
Dengan demikian semua aspek-aspek perkebunan besar yang berhubungan dengan pemindahan atau pembatalan hak erfpacht akan mendapat perhatian sebagaimana
Selama belum ada pihak partikelir yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat menjalankan suatu eksploitasi perkebunan secara yang layak, maka perkebunan yang haknya dibatalkan itu diserahkan untuk sementara kepada Pusat Perkebunan Negara untuk mengurusnya dan melanjutkan eksploitasi perkebunan
Pemerintah berpendirian bahwa penguasaan itu berarti pemilikan, sedangkan ganti kerugian hanya diberikan untuk bangunan-bangunan yang diperlukan untuk eksploitasi perkebunan
Untuk tanaman tidak diberikan ganti rugi karena pemilik semula yang membiarkan terlantarnya perkebunan dianggap telah melepaskan haknya atas tanaman sepanjang ia dianggap masih mempunyai sesuatu hak atas tanaman
Lagi pula tanaman tersebut dapat dianggap sebagai tanaman yang diselenggarakan oleh pemegang hak erfpacht berdasarkan kewajibannya yang bersumber kepada hak erfpacht dan karena itu tidak dapat diambilnya setelah hak erfpacht
Dengan uraian di atas cukuplah kiranya Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidaklah diperlukan.