Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1959 TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 1956 Presiden Republik Indonesia, Berkehendak: menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah- tanah perkebunan konsesi" (Lembaran-Negara 1956 No. 71), dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 28 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 73), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 76 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 163); Mengingat:
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;
Undang-undang N
29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N
101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 15 April 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah N
35 tahun 1956. Pasal I. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan Pemerintah N
35 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah- tanah perkebunan konsesi" (Lembaran-Negara 1956 N
- diubah dan ditambah sebagai berikut; A. Pasal 1 diubah hingga berbunyi: Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan konsesi yang bersangkutan, maka setiap perbuatan yang berwujud pemerintahan hak dan setiap serah-pakai mengenai tanah-tanah konsesi untuk perkebunan dan bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya serta dari badan-badan hukum hanya dapat dilakukan dengan idzin Menteri Agraria, setelah mendapat persetujuan Menteri P
B. Dengan menghapuskan tanda titik dalam pasal 2 ayat 2, maka sesudah perkataan "Menteri Pertanian" ditambahkan kata-kata "atau Menteri Agraria". C. Perkataan "Menteri Pertanian" yang pertama dalam pasal 2 ayat 3 diubah menjadi "Menteri Agraria atas usul Menteri Pertanian". D. Perkataan "persetujuan" dalam pasal 4 ayat 1 diubah menjadi "idzin". E. Diantara kata-kata "oleh" dan "Menteri Pertanian" dalam pasal 5 ayat 1 ditambahkan : "masing-masing Menteri Agraria dan". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
SARTONO, Menteri Agraria,
SUNARJO. Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959, Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM. Menteri Pertanian,
SADJARWO. MEMORI PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH N
35 TAHUN 1956. Menurut Undang-undang N
28 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N
73), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang N
76 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 N
- pemindahan hak dan serah pakai atas tanah-tanah perkebunan erfpacht dan eigendom hanya dapat dilakukan dengan idzin Menteri Agraria, setelah mendapat persetujuan Menteri P
Adapun yang mengenai tanah-tanah perkebunan konsesi menurut Peraturan Pemerintah N
35 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N
- yang berwenang memberi idzin tersebut adalah Menteri P
Tetapi menurut peraturan konsesi yang bersangkutan untuk pemindahan hak itu diperlukan pula idzin dari Hoofd van Gewestelijk Bestuur/ R
Untuk memperoleh keseragaman didalam soal peridzinan pemindahan hak dan serah pakai tanah-tanah perkebunan itu, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah tersebut diatas sepanjang mengenai pejabat yang berwenang memberi idzin, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang N
28 tahun 1956. Dengan diadakannya perubahan itu maka pasal-pasal lainnya perlu diubah atau ditambah
Termasuk Lembaran-Negara N
33 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM. NEGARA NOMOR 1766