Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1959 TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 1956 Presiden Republik Indonesia, Berkehendak: menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah- tanah perkebunan konsesi" (Lembaran-Negara 1956 No. 71), dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 28 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 73), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 76 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 163); Mengingat:

pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;

Undang-undang N

29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N

101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 15 April 1959; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah N

35 tahun 1956. Pasal I. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan Pemerintah N

35 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah- tanah perkebunan konsesi" (Lembaran-Negara 1956 N

  1. diubah dan ditambah sebagai berikut; A. Pasal 1 diubah hingga berbunyi: Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan konsesi yang bersangkutan, maka setiap perbuatan yang berwujud pemerintahan hak dan setiap serah-pakai mengenai tanah-tanah konsesi untuk perkebunan dan bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya serta dari badan-badan hukum hanya dapat dilakukan dengan idzin Menteri Agraria, setelah mendapat persetujuan Menteri P

B. Dengan menghapuskan tanda titik dalam pasal 2 ayat 2, maka sesudah perkataan "Menteri Pertanian" ditambahkan kata-kata "atau Menteri Agraria". C. Perkataan "Menteri Pertanian" yang pertama dalam pasal 2 ayat 3 diubah menjadi "Menteri Agraria atas usul Menteri Pertanian". D. Perkataan "persetujuan" dalam pasal 4 ayat 1 diubah menjadi "idzin". E. Diantara kata-kata "oleh" dan "Menteri Pertanian" dalam pasal 5 ayat 1 ditambahkan : "masing-masing Menteri Agraria dan". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia,

SARTONO, Menteri Agraria,

SUNARJO. Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959, Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM. Menteri Pertanian,

SADJARWO. MEMORI PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH N

35 TAHUN 1956. Menurut Undang-undang N

28 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N

73), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang N

76 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 N

  1. pemindahan hak dan serah pakai atas tanah-tanah perkebunan erfpacht dan eigendom hanya dapat dilakukan dengan idzin Menteri Agraria, setelah mendapat persetujuan Menteri P

Adapun yang mengenai tanah-tanah perkebunan konsesi menurut Peraturan Pemerintah N

35 tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N

  1. yang berwenang memberi idzin tersebut adalah Menteri P

Tetapi menurut peraturan konsesi yang bersangkutan untuk pemindahan hak itu diperlukan pula idzin dari Hoofd van Gewestelijk Bestuur/ R

Untuk memperoleh keseragaman didalam soal peridzinan pemindahan hak dan serah pakai tanah-tanah perkebunan itu, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah tersebut diatas sepanjang mengenai pejabat yang berwenang memberi idzin, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang N

28 tahun 1956. Dengan diadakannya perubahan itu maka pasal-pasal lainnya perlu diubah atau ditambah

Termasuk Lembaran-Negara N

33 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM. NEGARA NOMOR 1766

Komentar!