Pos dalam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1959 TENTANG POS DALAM NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa berhubung dengan telah berlakunya "Undang-undang Pos" Undang-undang No. 4 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12) perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang tersebut; Bahwa berhubung dengan itu "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 No. 721 ) dan "Postbesluit Dienstukken 1935" (Staatsblad 1934 No. 722) perlu dicabut; Mengingat:
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Pasal 14 Undang-undang Pos;
Undang-undang N
29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N
101); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 9 Juni 1959. Memutuskan : A. Mencabut : "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934, N
721 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah N
39 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N
93), dan "Postbesluit Dienststukken 1935" (Staatsblad 1934, N
722), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Surat-keputusan Menteri Perhubungan tanggal 6 Nopember 1958, N
G 2b/7/8. B. Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pos Dalam Negeri. BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Penjelasan
I. Dalam peraturan ini dimaksud dengan:
surat: berita yang bersifat aktuil dan pribadi dimuat di atas kertas, perkamen atau bahan-bahan lain yang sejenis, bersampul, ataupun tidak, sejauh tidak tergolong dalam jenis yang dimuat di belakang huruf- huruf b sampai dengan i, dan bukan pula poswesel atau kwitansipos;
warkatpos: surat yang memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
kartupos; berita yang dimuat pada kartu yang tidak bersampul, sejauh tidak tergolong dalam jenis barang- cetakan, suratkabar atau braille, serta bukan pula poswesel atau kwitansipos;
dokumen: naskah yang seluruhnya atau sebagiannya ditulis, ditik atau digambar, yang tidak bersifat surat-menyurat yang bersifat aktuil dan pribadi, dan tidak tergolong dalam jenis poswesel atau kwitansipos, misalnya: surat terbuka dan kartupos tua yang sudah terpakai untuk tujuannya semula atau salinannya, berita-acara, semua akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum, surat angkutan atau konosemen, faktur-faktur, naskah-naskah tertentu dari maskapai asuransi, salinan atau petikan akta-akta di bawah tangan yang dibuat atau kertas bermeterai atau tidak, partitur atau lembar-lembar musik yang ditulis, naskah penerbitan atau suratkabar yang dikirim tersendiri, pekerjaan murid-murid yang asli dan yang telah diperiksa, kecuali yang memuat sesuatu petunjuk yang tidak langsung mengenai penyelenggaraan pekerjaan itu;
barang cetakan: hasil percetakan yang diperganda atas kertas, perkamen, atau bahan-bahan lain yang sejenis dengan segala jenis alat percetakan termasuk fotografi, dengan mengecualikan hasil yang didapat dengan jalan kalkiran, captangan dengan huruf-huruf terlepas atau tidak terlepas dan dengan mesin tulis;
suratkabar: barang cetakan yang diterbitkan paling sedikit satu kali sebulan takwim sebagai warta-harian atau majalah, kecuali penerbitan-penerbitan untuk keperluan perdagangan seperti katalogus, prospektus, daftar harga dan lain-lain sebagainya, dan kecuali pula lembaran-lembaran iklan atau reklame yang disisipkan dalam warta-harian atau majalah;
fonopos: piringan gramopon, pita atau kawat yang memuat rekaman bertia, nyanyian, musik dan lain-lain sebagainya dari orang yang mengirimnya;
braille: tulisan atau cetakan braille termasuk berita yang bersifat aktuil dan pribadi di atas kertas, perkamen, atau bahan-bahan lain yang sejenis;
bungkusan: kiriman yang dimaksudkan untuk pengiriman benda-benda kecil;
suratpos: surat, warkatpos, kartupos, dokumen, barang cetakan, suratkabar, fonopos, braille dan bungkusan;
suratpos dinas: suratpos mengenai kepentingan dinas pemerintahan atau kepentingan umum yang dibebaskan dari pembayaran porto secara tunai;
pospaket: kiriman yang dimaksudkan untuk pengiriman barang-barang;
kirimanpos: suratpos dan pospaket;
pos: nama himpunan untuk kiriman suratpos dan pospaket;
porto: biaya harus dibayar kepada Dinas Pos untuk mengangkut suratpos dan pospaket;
bea: bea yang harus dibayar kepada Dinas Pos untuk pekerjaan-pekerjaan lain;
kantorpos: kantorpos, kantorpos tambahan, kantorpos pembantu, rumahpos dan agenpos yang didirikan oleh Direktur Jenderal;
Jawatan: Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon;
Direktur Jenderal: Direktur Jenderal Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon;
Menteri: Menteri yang menguasai Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 2. Dinas Pos meliputi:
dinas suratpos, termasuk pencatatan, pertanggungan harga dan tebusan;
dinas pospaket, termasuk pertanggungan harga dan tebusan;
dinas poswesel;
dinas kwitansipos, dan
dinas-dinas lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah yang akan diatur oleh Direktur Jenderal dengan persetujuan M
Pasal 2. Monopoli.
Pihak lain dari pada jawatan hanya diperkenankan menyelenggarakan pengangkutan surat atau kartupos dengan memungut biaya, apabila:
diberi tugas oleh jawatan;
surat lebih berat dari 500 gram;
surat atau kartupos khusus mengenai barang-barang yang di- angkut dan harus diserahkan bersama-sama;
surat atau kartupos diangkut di dalam batas antar suatu kantorpos dengan maksud untuk memposkannya, maksud mana harus terbukti dari pemrangkoan yang cukup atau dengan cara lain;
surat-surat atau kartupos-kartupos berasal dari satu pengirim atau dari satu keluarga yang serumahtangga, dengan syarat bahwa pengangkutannya dilakukan di dalam dan diantara tempat-tempat di Indonesia dan tidak untuk diposkan di luar negeri, pula bahwa yang mengangkutnya bukan orang-orang yang tersebut pada ayat 2 berikut;
surat atau kartupos diangkut antara tempat-tempat yang belum dilayani oleh Dinas Pos. 2. Setiap pengangkutan surat dan kartupos dengan alat angkutan umum dan setiap pengumpulan atau pengantaran suratpos tersebut oleh pengusaha atau pengurus perusahaan angkutan umum atau oleh orang-orang yang bekerja pada mereka pada perusahaan demikian, dianggap dilakukan dengan memungut biaya, kecuali jika surat dan kartupos itu bersangkutan dengan perusahaan itu
Pasal 3. Kewajiban nakhoda kapal.
Nakhoda dari suatu kapal yang akan berangkat dari suatu pelabuhan di Indonesia kepelabuhan lain di dalam atau di luar Indonesia, diwajibkan memberitahukan saat berangkat kapalnya secara tertulis kepada kantorpos setempat, dua puluh empat jam sebelum saat itu, atau bila menurut pertimbangan- pertimbangan yang layak hal itu tidak dapat dilakukan, secepat mungkin, dengan menyebut namanya, nama kapal dan pelabuhan-pelabuhan yang akan disinggahi kapalnya.
Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 1 di atas dapat juga diselenggarakan oleh perwakilan setempat dari kapal yang bersangkutan, asal tentang itu diberikan keterangan tertulis kepada kepala kantorpos setempat.
Jika kapal tiba disuatu pelabuhan di Indonesia, nakhoda harus menyerahkan pos yang diangkutnya dengan tujuan pelabuhan itu serta surat-surat dan kartupos-kartupos yang diterimanya dari umum, selekas mungkin kepada kantorpos setempat dan paling lambat enam jam sesudah sampai, kecuali jika pos itu telah dijemput oleh Dinas Pos sendiri.
Jika saat terakhir untuk menyerahkan pos itu jatuh sesudah jam sepuluh malam, maka penyerahan dapat diundurkan sampai paling lambat jam tujuh pagi esok harinya, kalau kapal itu tidak harus berangkat sebelum saat itu dan kalau syahbandar atau dalam hal tidak ada syahbandar, pegawai Pamongpraja setempat yang tertinggi tidak berkeberatan atas pengunduran
Pasal 4. Pengangkutan pos dan biayanya.
Direktur Jenderal menetapkan peraturan-peraturan tentang cara pengangkutan dan waktu pengiriman pos.
Biaya pengangkutan pos di darat, di laut dan di udara ditetapkan atas persetujuan antara Direktur Jenderal dan pihak pengangkut, dengan berpedoman sebagai berikut:
untuk pengangkutan di dalam negeri: paling tinggi tarip-tarip yang berlaku untuk hubungan ke luar negeri atas dasar jarak rata-rata;
untuk pengangkutan ke luar negeri: tarip-tarip yang ditetapkan dalam Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan tentang Pospaket, untuk biaya angkutan transit. 3. Jika tidak tercapai persesuaian tentang biaya pengangkutan Menteri menetapkan besarnya biaya dengan keputusan. 4. Pengangkutan dengan kapal perang dan kapal-kapal Pemerintah lainnya diselenggarakan tanpa
Pasal 5. Syarat-syarat umum tentang pengiriman pos.
Direktur Jenderal menetapkan bagaimana caranya-kiriman- pos harus diposkan, dibungkus dan disusun alamatnya.
Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal kirimanpos harus disertai kartu alamat dan keterangan
Dinas Pos tidak bertanggung-jawab atas kebenaran pengisian oleh pengirim dari keterangan pabean. 3. Kirimanpos-kirimanpos yang dalam sesuatu hal tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam atau atas kuasa Peraturan Pemerintah ini tidak dikirimkan, kecuali bila dalam peraturan-peraturan selanjutnya diadakan ketentuan
Jika tersalah diperkenankan, kirimanpos-kirimanpos tersebut diperlakukan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur J
Kirimanpos-kirimanpos yang tidak diteruskan atau yang dikirimkan kembali, harus diserahkan kepada
Jika pengirim tak dikenal kirimanpos- kirimanpos yang sedemikian dianggap sebagai kiriman
Pasal 6. Larangan-larangan : Pelanggaran 1. Barang-barang yang dimaksud dalam lajur 1 dari daftar di bawah ini dilarang pengirimannya dalam kirimanpos yang tersebut dalam lajur 2 Didalam dokumen ini terdapat format gambar 2. Selanjutnya dilarang mengirim suratpos:
yang bagian alamatnya dibubuhi segel, teraan segel atau cap, atau tiruan dari teraan-teraan sedemikian, yang mirip dengan prangko dan prangkopungut resmi atau dengan teraan-teraan segel atau cap yang dipakai oleh dinas Pos;
yang dibubuhi prangko, yang dipergunakan untuk pemrangkoan;
yang disusun sedemikian rupa, hingga dapat dicampur- adukkan dengan telegram atau dengan naskah Dinas Pos lainnya atau dapat menimbulkan keragu-raguan karena sebab lain:
yang bagian alamatnya seluruhnya atau sebagiannya dibagi dalam petak-petak untuk menuliskan pelbagai alamat berturut-turut. 3. Selain dari itu dilarang juga menyatukan bahwa satu alamat surat-surat atau pospaket-pospaket untuk orang-orang yang tidak termasuk keluarga serumahtangga, dengan maksud supaya surat-surat atau pospaket-pospaket itu diperlakukan perihal taripnya sebagai satu surat atau satu pospaket. 4. Direktur Jenderal menetapkan cara bagaimana pelanggaran atas larangan-larangan yang dimaksud dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 di atas harus diperlakukan dengan memperhatikan apa yang ditetapkan dalam ayat-ayat 5, 6 dan 7 yang berikut dan dalam pasal 7 ayat 3, 4 dan 5. 5. Jika terjadi pelanggaran terhadap apa yang diatur dalam ayat 1, bawah e, maka barang-barang tersebut harus dibinasakan ditempat dimana pelanggaran itu diketahui. 6. Jika diduga, bahwa pengiriman melanggar apa yang ditetapkan dalam ayat 1, bawah, h, dilakukan pencatatan karena
Pada waktu penyerahan atau penyerahan kembali harus dibayar dua kali
Bea ini dikembalikan kepada yang berkepentingan, jika pada waktu penyerahan kembali dibuktikan dihadapan pegawai pos yang bersangkutan, bahwa dengan itu tidak beralasan. 7. Pada waktu memeriksa kirimanpos, pegawai Pos dan pegawai Pabean dilarang membaca surat-menyurat yang bersifat
Pasal 7. Lalubea masuk.
Suratpos yang dimaksud dalam pasal 6, ayat 1, bawah b, yang pembukaannya karena jabatan telah dikuasakan, disimpan pada kantorpos yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, sampai suratpos itu dilalubeakan oleh pegawai Pabean.
Kirimanpos yang diduga berisi barang-barang terlarang yang dimaksud dalam pasal 6, ayat 1, bawah b dan d dibuka oleh pegawai Pabean dihadapan pegawai P
Surat hanya dibuka, sesudah surat itu diserahkan kepada pegawai Pabean menurut kuasa yang diterima dari
Bila sialamat menolak menguasakan pegawai Pabean untuk menerima surat yang dicurigai itu, maka surat itu dikirim kembali kekantor asal, dengan tidak dibuka. 3. Jikalau terdapat barang-barang, yang pemasukannya atau pengeluarannya dilarang, maka barang itu diambil dari kiriman dan diperlakukan oleh pegawai Pabean menurut peraturan yang berlaku untuk itu. 4. Kiriman yang dibuka oleh pegawai Pabean, ditutup kembali olehnya dan diserahkan kepada pegawai Pos; penutupan surat dilakukan dengan membubuhi segel
Bea pabean yang harus dibayar, dipungut dari sialamat pada waktu penyerahan, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal 25 dan pasal 40; Jika pembayaran ditolak, kiriman dikembalikan kekantor asal. 5. Bea pabean yang dikenakan atas kiriman, yang dibinasakan karena isinya rusak semuanya, dikirim kembali atau disusulkan kesuatu tempat, dimana bea sedemikian tidak dipungut,
Pasal 8. Lalubea
Kiriman yang kena bea keluar dapat dilalubeakan keluar dengan perantaraan Dinas Pos dalam hal-hal dan menurut peraturan- peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Untuk bea keluar yang harus dibayar oleh pengirim, dapat diminta uang jaminan pada waktu
Pasal 9. Porto, berat, isi dan ukuran kirimanpos.
Porto yang harus dibayar dimuka dan batas-batas berat dan ukuran suratpos dimuat dalam daftar di bawah
Didalam dokumen ini terdapat format gambar. 2. Menyampurkan barang cetakan, suratkabar dan dokumen bawah satu alamat, diperkenankan asal:
berat seluruhnya tidak lebih dari 3 kg;
berat dari dokumen yang dikirim di dalamnya tidak lebih dari 2 kg;
ukuran untuk suratpos campuran serupa itu tidak lebih dari ukuran yang ditetapkan untuk surat. 3. Porto yang harus dibayar di muka dan batas-batas berat, isi dan ukuran pospaket dimuat dalam daftar di bawah ini: Didalam dokumen ini terdapat format
Pasal 10. Bea-bea.
Untuk dinas-dinas, yang diuraikan dalam lajur 1 dari daftar ini, harus dibayar bea-bea yang tersebut dalam lajur
Didalam dokumen ini terdapat format gambar.
Jika diposkan terbuka braille dibebaskan dari semua bea- pos, kecuali beaudara.
Direktur Jenderal menetapkan:
dalam hal mana dipungut beasimpan;
beaudara dan syarat-syarat untuk pengiriman dengan posudara;
dalam hal-hal mana bea harus dibayar di muka, tidak harus dibayar, atau dibayar
Pasal II. Menghitung porto.
Porto dihitung menurut beratkotor dari tiap kiriman dengan alamat tersendiri.
Jika barang cetakan, surakabar, dan dokumen disatukan bawah satu alamat, maka porto dihitung menurut porto dari suratpos yang ada dalam kiriman itu, yang taripnya paling
Pasal 12. Melunaskan porto dan bea.
Kecuali kalau ada ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah ini, harus dibayar di muka porto dari barangcetakan, suratkabar, dokumen, fonopos dan bungkusan biasa dan tercatat, demikian juga porto surat dan kartupos tercatat dan porto pos-paket.
Kedua bagian dari kartupos kembar, harus cukup diprangkoi pada waktu diposkan.
Dalam hal-hal dan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, porto kiriman yang seharusnya dibayar di muka dapat dilunaskan oleh sialamat.
Porto dan bea yang harus dibayar di muka dilunaskan dengan prangko, teraan prangko atas sampul, warkatpos, kartupos dan pormulir-pormulir yang diterbitkan oleh Jawatan, dan teraan mesin prangko yang diizinkan oleh Jawatan
Prangko harus direkatkan pada kiriman atau pormulir oleh atau atas nama pengirim. 5. Porto dan beapos yang harus dibayar waktu penyerahan atau penyerahan kembali, dinyatakan dan dipertanggungkan dengan prangkopungut, yang direkatkan oleh Dinas Pos pada kiriman atau pormulir itu. 6. Direktur Jenderal dapat menetapkan dalam hal-hal mana cara melunaskan porto dan bea dapat menyimpang dari ketentuan- ketentuan dalam ayat-ayat 4 dan 5. Pasal 13. Suratpos yang tidak atau yang kurang diprangkoi.
Kecuali kalau ada ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah ini, atas surat dan kartupos tunggal yang tidak atau kurang diperangkoi, dipungut dua kali besarnya kekurangan porto, dibulatkan ke atas menjadi lipatan dari 5 sen, dengan minimum 15 sen.
Kartupos kembar, barang cetakan, suratkabar, dokumen, fonopos dan bungkusan yang tidak atau kurang diprangkoi tidak dikirim, tetapi dikembalikan kepada
Kalau pengirim tidak dikenal, suratpos itu diperlakukan sebagai kiriman buntu. 3. Suratpos yang dimaksud dalam ayat 2 yang tersalah diperkenankan diperlakukan seperti ditetapkan dalam ayat 1 untuk surat dan kartupos. 4. Suratpos udara, yang portonya dan beudaranya tidak atau hanya sebagian dibayar di muka, diperlakukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Direktur J
Pasal 14. Bendapos.
Direktur Jenderal mengatur penerbitan, penjualan, pemakaian dan pembatalan berlakunya prangko, prangkopungut, sampul, warkatpos, kartupos dan pormulir-pormulir bercetakan prangko dan pormulir-pormulir lainnya.
Harga prangko dan prangkopungut dinyatakan pada benda- benda itu; harga bendapos-bendapos lainnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dalam keadaan luar biasa Direktur Jenderal dapat menghentikan untuk sementara waktu penjualan sebagian atau seluruhnya bendapos yang tersebut dalam ayat 1.
Sampul, warkatpos, kartupos dan pormulir-pormulir bercetakan prangko yang karena sesuatu hal tidak dapat dipakai, dapat ditukar dengan bendapos baru yang sama jenisnya, asal untuk tiap bendapos dibayar tambahan yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Teraan prangko yang dipisahkan dari sampul, warkatpos, kartupos dan pormulir bercetakan prangko, tidak laku.
Bendapos, yang tidak karena kesalahan atau kealpaan benda- harawan yang bersangkutan, tidak dapat dipakai lagi, dibinasakan oleh suatu panitia terdiri dari dua orang pegawai yang ditunjuk oleh Direktur J
Tentang pembinasaan ini dibuat beritaacara. 7. Kiriman dan pormulir, yang dibubuhi prangko, prangko pungut dan tanda-tanda yang diduga palsu, dipalsukan atau dibuat melawan hukum dengan maksud mempergunakannya untuk menyatakan penglunasan porto dan bea, ditahan oleh pegawai P
Begitu juga halnya dengan kiriman dan pormulir yang dibubuhi prangko atau prangko pungut, yang pernah dipakai dan yang teraan cap tanggalnya telah dihapus atau dicoba
Kiriman dan pormulir demikian dikirim bersama dengan satu eksemplar dari beritaacara, yang dibuat rangkap tiga, kepada pegawai yang bertugas menuntut perbuatan
Eksemplar kedua dari beritaacara dikirim kepada Direktur Jenderal. 8. Direktur Jenderal menetapkan peraturan-peraturan tentang penjualan benda pos kepada dan oleh pemegang depot dan tentang potongan yang diberikan
Pasal 15. Prangko amal, prangko istimewa dan prangko peringatan.
Direktur Jenderal menerbitkan setiap tahun prangko amal yang dijual dengan harga
Masa penjualan, masalaku dan harga tambahan ditetapkan oleh Direktur J
Pendapatan dari penjualan prangko amal, sesudah dikurangi dengan harga prangko, biaya pembuatan dan biaya-biaya lain berhubung dengan penerbitannya, dipergunakan untuk menyokong satu atau lebih badan amal yang setiap tahun ditunjuk oleh Menteri dan Menteri yang mengatur urusan sosial. 2. Direktur Jenderal berwenang pula menerbitkan prangko istimewa yang dijual dengan harga tambahan untuk membantu satu atau lebih badan sosial yang mempunyai tujuan lain dari
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga buat prangko istimewa. 3. Direktur Jenderal berwenang pula menerbitkan prangko peringatan tanpa harga tambahan untuk memperingati sesuatu peristiwa nasional atau internasional yang
Ketentuan-ketentuan mengenai prangko biasa berlaku untuk prangko
Pasal 16. Meminta kembali dan mengubah alamat
Dengan melunasi bea yang ditetapkan pada pasal 10, permintaan kembali dan permintaan mengubah alamat suatu kiriman diselenggaran menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur J
Pasal 17. Antaran, Permintaan khusus tentang antaran.
Kiriman-kiriman atau pemberitahuan-pemberitahuan tentang datangnya kiriman-kiriman demikian, poswesel dan naskah- naskah pos lainnya diantar oleh kantorpos-kantorpos yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur Jenderal, di dalam batas antar yang ditetapkan olehnya untuk setiap kantorpos, kecuali dalam hal-hal termaksud dalam ayat 2.
Dengan melunasi bea yang ditetapkan pada pasal 10 dan menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, setiap orang dapat meminta, supaya kiriman-kiriman untuknya atau pemberitahuan-pemberitahuan tentang datangnya kiriman-kiriman demikian, poswesel dan naskah-naskah pos lainnya:
tidak diantar, tetapi ditahan untuk diambil olehnya di kantor-pos;
disampaikan kepada pelbagai alamat;
disampaikan kepada alamat lain dari pada yang dimuat pada kiriman
Pasal 18. Antaran
Dengan melunasi bea yang ditetapkan dalam pasal 10 dan menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, kiriman- kiriman atau pemberitahuan-pemberitahuan tentang datangnya kiriman-kiriman demikian, poswesel dan naskah-naskah pos lainnya dapat diserahkan dengan antaran
Pasal 19. Penyusulan, Pengiriman kembali.
Jika suratpos, karena perubahan tempat tinggal sialamat atau karena tak dapat disampaikan harus disusulkan atau dikirim kembali, porto dan bea tidak dipungut lagi.
Surat dan warkatpos lokal yang cukup diprangkoi untuk tujuan semula, jika disesuaikan keluar wilayah lokal, dikenakan porto tambahan sebanyak perbedaan antara porto yang telah dibayar dan porto yang seharusnya dibayar, apabila surat dan warkat- pos itu tadinya dialamatkan ketempat tujuan yang baru itu.
Untuk setiap pengiriman baru dari suatu pospaket harus dibayar porto dan, dalam hal pospaket udara, beaudara
Tetapi dalam perhubungan pos biasa di dalam negeri, ongkos penyusulan pospaket-pospaket untuk para perwira dan anak kapal Angkutan Laut Republik Indonesia dan untuk para pegawai Jawatan Pelayaran, yang ditempatkan di kapal-kapal dalam pelayaran, dipikul oleh Negara. 4. Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, penyusulan barang cetakan dan suratkabar dapat ditiadakan. 5. Kecuali jika pengirim dengan mengadakan catatan pada surat pos menghendaki pengirimannya kembali, maka barang cetakan dan suratkabar yang tidak mempunyai harga, yang penerimaannya ditolak atau yang karena sesuatu sebab tidak dapat diserahkan kepada sialamat, tidak dikirim kembali, tetapi dianggap sebagai kiriman
Ketentuan ini tidak berlaku bagi barang cetakan dan suratkabar yang
Pasal 20. Kiriman pos yang ditolak dan takterantar.
Sialamat berhak menolak untuk menerima kiriman baginya, asal penolakan dilakukan pada waktu penyerahan dan pembungkus atau segel kiriman itu tidak dirusaknya.
Kecuali surat pos yang menurut peraturan dalam pasal 19 ayat 5, tidak harus dikirim kembali dan kiriman yang pengirimnya telah melepaskan hak atasnya, kiriman lainnya yang ditolak penerimaannya atau karena sesuatu sebab tidak dapat diserahkan kepada sialamat, sedapat mungkin dikirim kembali kepada pengirim.
Kiriman yang tidak dapat diserahkan kepada sialamat dan tidak harus atau tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, disimpan untuk yang berhak selama satu bulan atau jika kiriman itu dikirim tercatat, selama satu
Sehabis waktu itu, kiriman tersebut mengenai surat atas perintah Pengadilan Negeri di Bandung dibuka dan diperiksa oleh seorang atau beberapa orang pegawai Pos yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dan dibinasakannya, kecuali:
benda-benda yang dikenakan bea pabean: benda-benda itu diserahkan dengan tanda penerimaan kepada pegawai Pabean yang tertinggi setempat untuk diurusnya menurut apa yang ditetapkan mengenai benda-benda yang tidak ada pemiliknya,
benda-benda yang mempunyai harga yang terdapat di dalam kiriman-kiriman, yang pengirimnya telah melepaskan hak atasnya: benda-benda itu dijual untuk keuntungan Negara dan hasolnya dipertanggungkan sebagai penerimaan Dinas Pos;
buku atau majalah dan kiriman, yang berisi uang atau kertas berharga atau barang yang dianggap mempunyai harga bagi yang berhak: buku dan majalah diserahkan kepada badan-badan
Kiriman-kiriman lainnya disimpan dan tentang adanya kiriman ini yang berhak sedapat mungkin diberitahu selekasnya dan diundang menerima atau menyuruh
Jika kesempatan ini tidak dipergunakan dalam satu tahun sesudah pemberitahuan tadi, barang yang mempunyai harga dijual untuk keuntungan N
Hasilnya dipertanggung-jawabkan menurut cara termaksud bawah b, seperti juga halnya dengan uang atau kertas berharga yang
Pasal 21. Kuasa pos, Kartu tandatangan.
Dengan melunasi bea yang ditetapkan dalam pasal 10 dan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
dapat dipergunakan kuasapos oleh seseorang yang hendak menguasakan fihak ketiga untuk menyelesaikan urusan- urusan pos baginya;
dapat diperoleh kartu tandatangan guna mensahkan diri dalam urusan-urusan pos. 2. Jawatan tidak bertanggung-jawab atas akibat yang timbul karena kartu tanda-tangan hilang, dicuri atau digunakan secara tidak
BAB II. KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG SURATPOS. Pasal 22. Syarat-syarat khusus tentang suratpos
Dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan dalam peraturan- peraturan internasional, Direktur Jenderal menetapkan peraturan- peraturan mengenai:
benda-benda apa selain yang dimaksud dalam pasal 1, ayat 1, bawah a, diperkenankan pengirimannya dengan dasar tarip surat; suratpos-suratpos lainnya yang diperkenankan atas dasar tarip bungkusan; suratpos mana diperkenankan atas dasar tarip pospaket: dan benda-benda apa yang disamakan dengan kartupos tunggal, barang cetakan, lembaran iklan, dokumen dan braille;
penambahan, coretan dan catatan yang diperkenankan pada cari kalimat atau sampul barang cetakan, suratkabar, dokumen, braille dan fonopos, atau pada surat pos itu sendiri;
benda-benda apa yang dapat dilampirkan pada barang cetakan, surat kabar, dokumen, braille dan fonopos dengan tidak mengubah dasar tarip yang harus dikenakan kepada surat pos itu masing-masing; dan
cara memakai
Pasal 23. Pencatatan, Harga tanggungan, Tebusan, Pencatatan karena jabatan.
Pada semua kantorpos yang ditunjuk untuk pekerjaan itu oleh Direktur Jenderal dan dengan melunasi bea-bea yang ditetapkan pada pasal 10, ada kesempatan untuk:
mencatatkan suratpos;
mempertanggungkan harga dari benda-benda atau kertas- kertas berharga yang dimasukkan dalam surat tercatat, atau naskah-naskah yang mempunyai harga karena ongkos pembikinannya;
membebani suratpos tercatat dengan tebusan. 2. Harga tanggungan untuk surat tercatat diperkenankan hingga jumlah paling tinggi R
20.000,-. 3. Besarnya harga tanggungan tidak boleh melebihi harga yang sebenarnya dari benda-benda yang dimasukkan dalam surat yang
Dikantor asal dapat diminta supaya dibuktikan, bahwa larangan ini tidak dilanggar, kemudian kiriman itu harus ditutup kembali dihadapan pegawai Pos. 4. Tebusan yang diperkenankan atas suratpos tercatat adalah paling tinggi R
20.000,-. 5. Direktur Jenderal berwenang menetapkan maksimum-maksimum yang menyimpan dalam hal-hal luar biasa dan dalam perhubungan dengan kantorpos-kantorpos tertentu. 6. Selain dalam hal-hal yang dimaksud pada pasal 6 ayat 6 Direktur Jenderal menetapkan dalam hal-hal mana suratpos dicatat karena
Pasal 24. Bukti pencatatan.
Untuk suratpos tercatat dikantor asal diberikan bukti pencatatan dengan cuma-cuma.
Untuk suratpos yang dicatat karena jabatan tidak dikenakan bukti
Pasal 25. Kiriman lepasbiaya.
Dengan melunaskan bea yang ditetapkan dalam pasal 10 dan menurut peraturan-perturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, pengiriman dapat menanggung semua beapos dan bea- bea lain, yang mungkin dibebankan pada suratpos tercatat pada waktu penyerahannya.
Untuk bea-bea yang mungkin harus dibayar atas suratpos tercatat lepasbiaya itu, dapat diminta uang jaminan pada waktu
Pasal 26. Berita terima, Pengaduan, Permintaan
Dengan melunaskan bea yang ditetapkan pada pasal 10 dan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal,
pengiriman suratpos tercatat dapat meminta beritaterima;
pengiriman atau sialamat dapat mengajukan pengaduan atau meminta keterangan tentang suatu suratpos
Pasal 27. Membatalkan atau mengubah jumlah
Selama suratpos tebusan belum diserahkan, pengiriman dapat meminta pembatalan atau pengubahan jumlah uang tebusan, dengan melunaskan bea yang ditetapkan pada pasal 10 dan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur J
Pasal 28. P
Penyerahan suratpos tercatat dilakukan menurut peraturan- peraturan yang ditetapkan oleh Direktur J
BAB III. KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG BEBAS PORTO. Pasal 29. Suratpos
Daftar jabatan-jabatan dan badan-badan yang berwenang mengirim suratpos dinas.
Jika tidak ditetapkan lain dalam Bab III ini, ketentuan- ketentuan tentang suratpos biasa berlaku pula buat suratpos dinas.
Suratpos dinas dapat dikirim oleh:
alat-alat perlengkapan Negara dan pejabat-pejabat dan badan-badan resmi yang ditunjuk oleh pembesar tertinggi dari setiap alat perlengkapan Negara;
badan-badan partikelir dan perseorangan yang untuk setiap urusan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. 3. Kewenangan untuk mengirim suratpos dinas dapat bersifat:
umum, yakni semua jenis suratpos dinas diperkenankan dan dapat ditujukan kepada semua alamat; atau
terbatas,yakni tidak semua jenis suratpos dinas diperkenankan dan hanya dapat ditujukan kepada alamat- alamat tertentu. 4. Pembesar-pembesar yang dimaksud dalam ayat 2 mengirimkan kepada Direktur Jenderal suatu daftar jabatan-jabatan dan badan-badan yang berwenang untuk mengirim suratpos dinas, dengan menyatakan sifat kewenangan yang ditetapkan olehnya untuk tiap-tiap jabatan atau badan; dalam hal kewenangan terbatas disebut pula jenisnya suratpos dan alamat-alamat tertentu
Direktur Jenderal menggabungkan daftar-daftar yang diterima dalam suatu daftar kumpulan dengan mencantumkan setiap alat perlengkapan Negara di bawah satu huruf menurut abjad dan menyusun jabatan-jabatan serta badan-badan yang bersangkutan di belakang nomor
Pasal 30. Isi suratpos dinas.
Suratpos dinas tidak diperkenankan berisi benda-benda yang lebih murah, praktis dan cukup aman dapat dikirimkan dengan jalan lain.
Suratpos dinas diperkenankan berisi:
obat cacar yang dikirim oleh Direktur Perusahaan Negara Pasteur kepada orang-orang yang berwenang untuk memberi suntikan cacar, demikian pula alat-alat pembungkus yang telah dipakai dan dikirim kembali kepada pejabat- pejabat tersebut;
vaccin,serum dan juga obat cacar yang dikirim oleh Direktur Perusahaan Negara Pasteur atau atas namanya dikirim oleh badan-badan yang ditunjuk untuk itu;
uang dan kertas-berharga dalam jumlah kecil dan tidak mengganggu yang merupakan bukti dalam suatu perkara;
bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium-laboratorium resmi atau kepada pejabat- pejabat yang bertugas memberantas penyakit pes, asal saja bahan itu dibungkus dengan alat-alat pembungkus menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas persesuaian dengan Kementerian Kesehatan; demikian pula alat-alat pembungkus yang telah atau belum dipakai dan dikirim antara pihak-pihak yang
Pasal 31. Petunjuk-petunjuk
Capjabatan.
Setiap suratpos dinas harus dibubuhi pada bagian alamat:
disebelah kiri atas: petunjuk "DINAS", dan
disebelah kiri bawah: teraan cap jabatan dari pengirim, serta huruf dan nomor urut yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 4. 2. Surat dinas dan kartupos dinas yang dialamatkan kepada orang partikelir dan pengirimannya dilakukan seluruhnya atau sebagiannya alamat untuk kepentingan sialamat, dibubuhi "T" pada bagian alamat disebelah kanan
Suratpos dinas yang sedemikian diserahkan kepada sialamat dengan memungut porto sebesar jumlah yang harus dibayar jika surat pos dinas itu dikirim sebagai kiriman biasa. 3. Pengiriman suratpos dinas bertanggung-jawab penuh atas pemakaian cap
Pasal 32. Pengiriman terdaftar.
Suratpos dinas yang oleh pengirim pada bagian alamat dibubuhi petunjuk "Terdaftar", diperlakukan menurut peraturan- peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengiriman terdaftar hanya diperkenankan untuk suratpos dinas yang berisi tanda-tanda bukti yang tidak dapat atau sukar
Suratpos berisi uang, kertas berharga atau bahan-bahan penyakit menular harus didaftarkan. 3. Dalam hal apapun juga untuk suratpos dinas terdaftar tidak diberikan ganti
Pasal 33. Suratpos dinas yang tidak memenuhi syarat-
Suratpos dinas yang keadaan luarnya tidak memenuhi syarat- syarat yang telah ditetapkan dan tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, diperlakukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku buat suratpos
Pasal 34. Pelanggaran.
Jika ketika suatu suratpos dinas diposkan diduga, bahwa isinya tidak diperkenankan, maka pegawai Pos dapat meminta supaya pengirim memperlihatkan isi itu
Apabila pada pemeriksaan ternyata, bahwa isinya sebagian atau seluruhnya tidak mengenai dinas pemerintahan atau kepentingan umum, maka diambil tindakan seperti termaksud dalam pasal 58. Apabila sebaliknya ternyata, bahwa isinya mengenai dinas pemerintahan atau kepentingan umum, akan tetapi pengirimannya sebagai suratpos dinas tidak diperkenankan, maka suratpos itu dikembalikan kepada pengirim. 2. Jika dikantor tujuan diduga, bahwa suatu suratpos dinas isinya tidak diperkenankan, maka sialamat diminta untuk membuka suratpos dinas itu dihadapan pegawai P
Apabila pada pemeriksaan ternyata, bahwa telah terjadi suatu pelanggaran seperti di dalam pasal 58. Apabila terdapat benda-benda seperti dimaksud dalam kalimat terakhir dari ayat 1 itu, maka suratpos dinas tersebut diserahkan kepada sialamat dengan memungut porto sebesar jumlah yang seharusnya dibayar ketika
Apabila sialamat menolak permintaan yang dimaksud di atas, atau tidak datang di kantorpos dalam waktu 24 jam, maka dibuatlah beritaacara yang dikirimkan bersama suratpos dinas yang masih tertutup kepada Direktur J
Waktu 24 jam dapat diperpanjang jika keadaan setempat memerlukannya. 3. Jika sialamat sendiri dari suatu suratpos dinas didalamnya menjumpai pelanggaran seperti dimaksud di atas, maka ia wajib menyerahkan bukti-bukti pelanggaran itu kepada pegawai Pos agar diambil tindakan seperti dimaksud dalam ayat 2. Pasal 35. Perhitungan porto dan
Porto dan bea untuk pengiriman suratpos dinas ditetapkan oleh Jawatan dengan jalan statistik atas dasar tarip-tarip untuk surat- pos biasa dan diperhitungkan setiap tahun menurut cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan persetujuan M
Pasal 36. Tindakan-tindakan khusus.
Untuk melancarkan pekerjaan, Direktur Jenderal dapat menetapkan jenis, cara pengiriman, batas-batas berat dan ukuran yang menyimpang.
Pengiriman dan syarat-syarat lain mengenai suratpos dinas dari Jawatan diatur sepenuhnya oleh Direktur J
Perhitungan porto dan bea yang dimaksud dalam pasal 35 tidak dilakukan untuk suratpos dinas tersebut. BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG POSPAKET. Pasal 37. Pengunjukan, Harga tanggungan, Tebusan.
Pada semua kantorpos yang ditunjuk untuk pekerjaan itu oleh Direktur Jenderal, ada kesempatan untuk:
mengunjukkan pospaket untuk dikirim;
mempertanggung-jawabkan harga dari benda-benda berharga yang dimasukkan dalam pospaket;
membebani pospaket dengan tebusan. 2. Harga tanggungan untuk pospaket diperkenankan hingga jumlah paling tinggi R
2.000,-. 3. Tebusan yang diperkenankan atas pospaket adalah paling tinggi R
20.000,-. 4. Ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 23 ayat 3 dan 5 berlaku juga untuk
Pasal 38. Bukti
Untuk pospaket dengan harga tanggungan dan dengan tebusan dikantor asal diberikan bukti memposkan dengan cuma-
Pasal 39. Lalu bea masuk
Ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 7 berlaku juga untuk pospaket-pospaket yang berasal dari tempat-tempat di luar wilayah dimana Negara memungut bea pabean dan tertuju ketempat-tempat di dalam wilayah
Pasal 40. Pospaket lepas
Ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 25 berlaku juga untuk
Pasal 41. Berita terima, Pengaduan, Permintaan
Ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 26 berlaku juga untuk
Pasal 42. Membatalkan atau mengubah jumlah
Ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 27 berlaku juga untuk
Pasal 43. P
Penyerahan pospaket dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur J
BAB V KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG POSWESEL. Pasal 44. Pengunjukan, Jumlah tertinggi Bea.
Pada kantorpos-kantorpos yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dapat dikirimkan uang dengan poswesel, menurut peraturanperaturan dan sampai suatu jumlah tertinggi yang ditetapkan
Pengiriman uang itu dapat dipercepat dengan telegrap dalam perhubungan antara kantorpos-kantorpos yang oleh Direktur Jenderal ditunjuk untuk mengerjakan poswesel telegrap, dengan membayar ongkos telegram menurut tarip telegrap. 2. Dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal dapat menetapkan suatu jumlah tertinggi lain, atau untuk poswesel-poswesel tertentu jumlah uang yang tidak terikat oleh batas tertinggi itu. 3. Untuk pengiriman uang dengan poswesel harus dibayar bea yang ditetapkan dalam pasal 1O, dihitung untuk tiap
Pasal 45. B
Untuk poswesel di kantor asal diberikan bukti setor dengan cuma-
Pasal 46. Susulan dengan telegram atau dengan
Pengiriman kembali.
Direktur Jenderal menetapkan peraturan-peraturan tentang susulan dengan pos atau dengan telegram dan pengiriman kembali poswesel.
Jika poswesel disusulkan atau dikirimkan kembali bea poswesel tidak dipungut
Pasal 47. Meminta kembali, Mengubah
Selama sesuatu poswesel belum diserahkan kepada sialamat, pengirim berhak memintanya kembali atau mengubah
Peraturan- peraturan lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur J
Pasal 48. Berita bayar, Pengaduan, Permintaan
Ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 26 berlaku juga untuk
Pasal 49. Masalaku.
Poswesel dapat dibayarkan selama bulan penstorannya dan lima bulan berikutnya.
Sehabis masalaku yang tersebut dalam ayat 1 pembayaran dilakukan hanya sesudah mendapat izin dari Direktur J
Permintaan untuk itu harus diajukan dalam masa bayar termaksud dalam pasal 51 ayat 2. 3. Izin yang dimaksud dalam ayat 2 memberikan kepada pos- wesel masalaku yang baru, yakni selama bulan pemberian izin dan lima bulan
Pasal 50. Duplikat poswesel.
Dengan melunaskan bea termaksud dalam pasal 10 dan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, diadakan kesempatan memperoleh duplikat poswesel dalam jangka waktu termaksud dalam pasal 51 ayat 2.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 49 berlaku juga buat duplikat
Pasal 51. Tanggungjawab, Masa bayar.
Kecuali dalam hal-hal yang termuat pada pasal 57 ayat 6, ke-4 jumlah, uang yang dikirim dengan poswesel dijamin bagi pengirim dalam jangka waktu yang dimuat pada ayat 2, sampai jumlah uang itu dibayarkan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Kewajiban membayar poswesel berakhir sehabis masa bayar, yakni dua tahun, dihitung mulai keesokan hari dari hari penanggalan poswesel itu, kecuali jika masalaku poswesel diperpanjang atau diberikan poswesel duplikat menurut ketentuan-ketentuan termasuk dalam pasal 49 dan pasal
Pasal
P
Pembayaran poswesel dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur J
BAB VI KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG KWITANSIPOS. Pasal 53. Naskah-naskah yang diperkenankan untuk
Jumlah tertinggi, Mengirim jumlah yang ditagih.
Pada semua kantorpos yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan olehnya, ada kesempatan untuk mengirimkan naskah-naskah untuk ditagihkan uangnya oleh Jawatan.
Selain dari kwitansi biasa, diperkenankan pula untuk ditagih, rekening yang sudah ditanda-tangani, surat order, wesel atau kertas dagang lainnya, asal dapat dipungut tanpa
Naskah-naskah itu disebut kwitansipos. 3. Kwitansipos harus dibukukan pada border, Pengiriman dilakukan sebagai surat tercatat. 4. Jumlah uang tertinggi dari kwitansipos-kwitansipos yang dibukukan pada satu borderel ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 5. Untuk menagih atau mengerjakan kwitansipos-kwitansipos harus dibayar bea yang ditetapkan pada pasal 10, begitu pula untuk mengirim uang yang
Direktur Jenderal menetapkan cara mengirimkan uang yang ditagih
Pasal 54. Meminta kembali, Mengubah petunjuk-petunjuk pada
Selama kwitansipos-kwitansipos belum dipungut uangnya atau belum dikirim kembali oleh kantor yang diserahi menagihnya, pengirim dapat meminta kebali sebagian atau semua kwitansipos- kwitansipos yang dikirimkannya dalam satu
pengirim dapat pula meminta mengubah petunjuk-petunjuk pada borderel-
Hal ini dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan dengan melunaskan bea yang ditetapkan pada pasal 1O. Pasal 55. P
Direktur Jenderal menetapkan peraturan-peraturan mengenai penyusulan kwitansipos, yang dilakukan dengan cuma-
BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG DINAS-DINAS LAIN. Pasal 56. Jenis dinas-dinas lain, Ganti biaya.
Dalam hal-hal dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Dinas Pos dapat melakukan:
penjualan benda meterai;
pekerjaan Bank Tabungan Pos;
pekerjaan Kas Negara;
administrasi pajak radio;
dinas rekeningpos;
dinas rekeningkoran;
dinas-dinas lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah, sesudah mendapat persetujuan dari Menteri. 2. Ganti biaya yang harus dibayar kepada Dinas Pos berhubung dengan pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB VIII KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. Pasal 57. Ganti-kerugian.
Kecuali dalam hal sebabkahar, ganti-kerugian diberikan dalam hal:
hilangnya suratpos tercatat, pospaket dan kiriman kwitansipos;
kehilangan atau kerusakan isi atau sebagian dari isi surat tercatat dengan harga tanggungan dan pospaket. 2. Untuk suratpos yang dicatat karena jabatan tidak diberikan ganti-kerugian. 3. Besar ganti-kerugian yang dimaksud dalam ayat 1 ialah untuk:
suratpos tercatat tanpa harga tanggungan: sebanyak hargalawan dari ganti-kerugian dalam hal hilangnya suratpos tercatat dalam hubungan luar negeri;
surat dengan harga tanggungan dan pospaket: jumlah uang atau harga yang sebenarnya hilang, yang dicuri atau yang rusak, akan tetapi tidak lebih dari: (1) untuk surat tercatat dan pospaket dengan harga tanggungan: jumlah harga tanggungan; (2) untuk pospaket tanpa harga tanggungan: jumlah uang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, akan tetapi paling tinggi sebanyak harga lawan dari ganti-kerugian dalam hal kehilangan, kecurian atau kerusakan isi pospaket tanpa harga tanggungan dalam hubungan luar negeri;
kwitansipos: jumlah kerugian yang sebenarnya diderita, akan tetapi paling tinggi jumlahnya yang dimaksud bawah a untuk semua kwitansipos yang dikirim dalam satu kiriman. 4. Ganti-kerugian dibayarkan kepada
Atas permintaan sialamat ganti-kerugian dapat dibayarkan kepadanya jika ia dapat membuktikan, bahwa pengirim sudah melepaskan haknya atas ganti-kerugian untuk kepentingan sialamat, atau jika mengenai surat tercatat dengan harga tanggungan dan pospaket, sialamat menerimanya dengan bersyarat. 5. Jika surat tercatat dengan harga tanggungan atau pospaket hilang, atau semua isinya yang hilang, dan ganti-kerugian dibayarkan kepada pengirim, ia berhak pula atas pengembalian parto dan bea yang telah dibayar, kecuali biaya yang dimaksud dalam pasal 10, ayat 1, bawah
Demikian juga jikalau pospaket ditolak oleh sialamat karena keadaannya rusak, dalam hal keadaan itu disebabkan oleh kesalahan Dinas Pos. 6. Dinas Pos bebas dari segala tanggung-jawab terhadap: ke-1, suratpos tercatat tanpa harga tanggungan,jika:
tidak diajukan permintaan untuk memperoleh ganti- kerugian dalam satu tahun, dihitung mulai dari keesokan hari dari hari memposkan suratpos tercatat itu atau jika di dalam masa itu tidak diajukan pertanyaan tentang suratpos tercatat itu;
suratpos itu tidak dapat lagi dipertanggung-jawabkan, karena naskah dinas telah binasa sebagai akibat sebab kahar;
penyerahan kepada seseorang yang tidak berhak, seluruhnya atau sebagian terbesar disebabkan oleh kesalahan atau kelalain yang berhak;
isinya, semuanya atau sebagian, kena peraturan larangan dalam pasal 6, ayat 1;
suratpos itu disita;
kehilangan atau kerusakan disebabkan tindakan
ke-2. pospaket tanpa harga tanggungan:
dalam hal-hal yang tersebut di atas bawah ke-1;
jika pospaket waktu diserahkan tidak rusak begitu rupa sehingga isinya dapat dicuri atau jika kerusakan disebabkan oleh pembungkusan yang tidak mencukupi atau umumnya oleh kesalahan atau kelalaian pengirim atau ditimbulkan oleh sifat isinya, ataupun isinya tidak diperiksa di hadapan pegawai Pos ketika
ke-3. surat tercatat dan pospaket dengan harga tanggungan:
dalam hal-hal yang tersebut bawah ke-2 di atas.
jika besarnya harga tanggungan lebih tinggi dari harga sebenarnya yang dimasukkan atau dari harga pengganti biasa dari benda-benda yang
ke-4. poswesel, jika:
uang poswesel tidak diminta sebelum berakhirnya masa yang dimaksud dalam pasal 51, ayat 2;
Dinas Pos tidak dapat lagi mempertanggung-jawabkan pembayaran poswesel, karena naskah dinas telah binasa sebagai akibat sebabkahar;
pembayaran kepada seseorang yang tidak berhak, seluruhnya atau sebagian terbesar disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang berhak;
uang yang disetor
ke-5. kwitansipos:
dalam hal-hal yang tersebut di atas bawah ke-1, huruf a, b, e dan f;
uang yang dipungut disita. 7. Terhadap suratpos tercatat dan pospaket kewajiban membayar ganti-kerugian berakhir, segera sesudah kiriman itu diserahkan menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, kecuali jika kiriman itu, bila mengenai surat dengan hargatanggungan atau pospaket, diterima dengan bersyarat. 8. Pengirim diwajibkan memberikan kepada Dinas Pos semua keterangan yang diminta tentang apa yang hilang, sepanjang, dapat diberikannya. 9. Jika apa yang hilang itu diketemukan kembali semuanya atau sebagian, hal itu diberitahukan jika mungkin kepada pengirim dan
Pengirim dapat menerima kembali apa yang diketemukan kembali itu, dengan membayar kembali ganti- kerugian yang diberikan kepadanya, asal pembayaran kembali itu dilakukan dalam tiga bulan sesudah pemberitahuan tadi diserahkan
Jika jangka waktu tiga bulan sesudah habis dan ia tidak juga meminta kembali apa yang diketemukan kembali itu, sialamat diberikan kesempatan selama jangka waktu yang sama untuk menerima apa yang
Jika kesempatan itu tidak dipergunakan, benda-benda yang mempunyai harga dijual untuk keuntungan Negara dan hasilnya, seperti juga halnya dengan uang yang terdapat dalam kiriman, dipertanggung-jawabkan sebagai penerimaan Dinas Pos. 10. Sesudah kiriman dengan tebusan diserahkan dan kwitansi- pos
Dinas Pos bertanggung-jawab atas jumlah uang yang dipungut itu, dengan pembatasan-pembatasan seperti yang ditetapkan untuk poswesel. 11. Untuk setiap hal tersendiri diputuskan oleh Direktur Jenderal apakah diberikan ganti-kerugian ataukah
Dalam hal yang dimaksud pada ayat 6 ke-1 huruf c dan ke-41 huruf
Direktur Jenderal berwenang menetapkan jumlah uang ganti-kerugian, yang besarnya seimbang dengan besarnya kesalahan atau kelalaian yang
Pasal 58. Pengusutan pelanggaran, Penahanan dan tindakan-tindakan lebih lanjut.
Dalam hal pelanggaran ketentuan-ketentuan termaksud dalam Undang-undang Pos pasal 11 jo, Peraturan Pemerintah, ini pasal 2, 3, 6 dan 34, pegawai yang melakukan pengusahaan membuat beritaacara atas sumpah jabatan.
Kirimanpos dengan mana diduga dilakukan pelanggaran, ditahan dan dikirim dengan satu lembar beritaacara kepada pegawai yang diwajibkan menutut tindakpidana itu, Jika dianggap perlu berhubung dengan sifatnya, kiriman dapat segera dibinasakan, sebagian atau
Tentang penahanan atau pembinasaan itu diberitahukan kepada
Kecuali jika dengan putusan pengadilan ditetapkan lain, kiriman yang ditahan itu diserahkan kepada sialamat. 3. Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, Direktur Jenderal menetapkan peraturan-peraturan selanjutnya dalam hal pengusutan dilakukan oleh pihak Jawatan dan menunjuk pegawai yang diberi tugas untuk pengusutan
Pasal 59. Peraturan khusus untuk mempermudah penyelenggaraan
Direktur Jenderal berwenang mengadakan peraturan khusus untuk mempermudah penyelenggaraan dinaspos buat keperluan pemakai- pemakai
Dalam hal itu atas porto dan bea yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat diberi potongan hingga maksimum 50%. Pasal 60. Pembatasan
Dalam keadaan luar biasa menurut pertimbangannya, Direktur Jenderal dapat menetapkan untuk menghentikan sementara waktu penyelenggaraan urusan-urusan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini seluruhnya atau sebagiannya, oleh kantorpos- kantorpos tertentu atau oleh semua
Pasal 61. Tindakan untuk menjamin kelancaran pekerjaan P
Direktur Jenderal berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan selanjutnya yang perlu untuk menjamin kelancaran pekerjaan P
Pasal 62. Ketentuan
Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pos Dalam Negeri" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik I
t
SARTONO Menteri Perhubungan,
SUKARDAN. Diundangkan pada tanggal 1 Juni 1959, Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1959 TENTANG POS DALAM NEGERI. I. UMUM.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-undang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959 N
12), kecuali apa yang dimaksud dalam pasal 8 (Hubungan Pos Internasional). Yang belakangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri untuk mengindarkan kesulitan-kesulitan teknis, oleh karena ketentuan-ketentuan pokoknya ditetapkan bukan saja dalam Undang-undang Pos tetapi juga dalam Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya yang diperbaharui pada setiap Kongres Uni Pos Sedunia. 2. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur soal-soal yang tadinya dimuat dalam :
"Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 N
- yang tidak bersifat pokok, seperti misalnya : penjelasan istilah, pengecualian atas monopoli, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nakhoda, antaran ekspres dan lain sebagainya;
"Postverordening 1935" (Staatsblad 1934 N
721); dan
"Postbesluit Dienststukken 1935" (Staatsblad 1934 N
722). Oleh karena tiada alasan untuk membuat Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai suratpos dinas yang tadinya diatur dalam "Postbesluit Dienststukken", maka soal tersebut dimasukkan pula dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Sesuai dengan apa yang diuraikan dalam Penjelasan Umum tentang Undang-undang Pos ayat 3, pengaturan soal-soal detail seperti misalnya: cara memposkan kiriman, pembungkusan, penyusunan alamat, syarat-syarat detail mengenai isi suratpos, cara pemakaian kartupos, dan lain sebagainya, diserahkan kepada Direktur J
Demikian pula atas alasan-alasan praktis, penetapan biaya pengangkutan diserahkan kepada Direktur Jenderal, tetapi sesudah penjabat ini bermufakat lebih dahulu dengan pengusaha-pengusaha yang
Sebagai maksimum ditetapkan tarip yang berlaku didalam hubungan internasional, hal mana diatur dalam Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan tentang P
JIka tidak tercapai persesuaian tentang biaya itu, keputusan diambil oleh Menteri yang menguasai Jawatan Pos Telegrap Telepon. 4. Berbeda dengan ketentuan-ketentuan dalam "Postbesluit Dienststukken 1935", didalam Peraturan Pemerintah ini tidak dimuat perncian dari pembesar-pembesar, pejabat-pejabat, badan-badan resmi atau partikelir, dan lain sebagainya, yang berwenang mengirimkan suratpos dinas "bebas porto", Perincian sedemikian pada masa pertumbuhan sekarang ini tidak praktis karena terlampau banyak mengalami
Oleh sebab itu perincian dilakukan pada suatu daftar tersendiri yang dibuat oleh Direktur Jenderal dengan maksud dapat diubah dengan segera jika
Penunjukkan mreka yang diberi kewengan untuk mengirim suratpos dinas bebas porto dilakukan oleh pembesar tertinggi dari Alat Perlengkapan Negara yang bersangkutan, yakni oleh P
Perdana Menteri, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Dewan Pengawas Keuangan untuk pejabat-pejabat bawahannya masing-masing Ilihat pasal 29, ayat 2, 3 dan 4). Disini perlu ditegaskan, bahwa "bebas porto" itu hanya berarti pembebasan dari pembayaran porto secara tunai, oleh karena, sebagaimana halnya sekarang, setiap tahun diadakan suatu perhitungan berdasarkan statistik dari jumlah porto seluruhnya yang harus dibayar untuk pengiriman suratpos dinas itu (lihat pasal 35). 5. Berhubung dengan kenaikan biaya pengangkatan, pemeliharaan, dan biaya-biaya eksploitasi lainnya, dan juga untuk menyesuaikan tarip-tarip dalam negeri dengan tarip-tarip Pos internasional yang, selaras dengan keputusan-keputusan Kongres Uni Pos Sedunia di Ottawa (1957), mulai 1 April 1959 dinaikkan, porto dan bea dinaikkan rata-rata 50% sehingga menjadi kira-kira 7½ kali tarip sebelum perang. 6. Susunan bab-bab dan pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah ini diatur sedemikian rupa sehingga tercapai suatu susunan yang sistimatis sebagai berikut : Bab I. Ketentuan-ketentuan U
Mengatur hal-hal umum yang berlaku untuk semua
Bab II Ketentuan-ketentuan khusus tentang
Bab III Ketentuan-ketentuan khusus tentang bebas
Bab IV. Ketentuan-ketentuan khusus tentang
Bab V. Ketentuan-ketentuan khusus tentang
Bab VI. Ketentuan-ketentuan khusus tentang
Bab VII. Ketentuan-ketentuan khusus tentang dinas-dinas
Bab VIII Ketentuan-ketentuan penutup yang mengatur pasal- pasal penutup untuk semua
II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ayat 1 : Dalam ayat ini dimuat, penjelasan-penjelasan istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah
Dengan "bahan-bahan lain yang sejenis" sebagaimana disebut dibawah a, e dan h dimaksud misalnya plastik tipis, karton, tekstil dan lain
Bukan misalnya batu, kayu dan
Ayat 2 : Penjelasan tentang dinas-dinas yang termasuk Dinas P
Dinas-dinas lain yang dimaksud di bawah e diterangkan dalam Bab VII. Pasal 2. Ayat 1:
Untuk memberi perlindungan hukum bagi pengangkut-pengangkut yang diberi tugas mengangkut pos atau surat dan kartu-pos terlepas oleh Jawatan.
Surat-surat diatas 500 gram sedikit sekali, sehingga dengan memberi pengecualian atas monopoli ini, eksploitasi Dinas Pos dengan tarip yang serendah-rendahnya tetap
Karena alasan itu pula dianggap selayaknya memberi kesempatan kepada umum untuk mengirimkan suratnya yang berat itu dengan kesempatan yang lebih murah dan mungkin lebih cepat dari pada dengan Pos.
Suatu kelonggaran yang dianggap layak.
Untuk memungkinkan mengangkut surat dan kartupos dari alamat pengiriman kekantorpos tanpa melanggar monopoli.
dan
Kelonggaran-kelonggaran yang dianggap
Ayat 2 : Untuk menghindarkan penyalah-gunaan oleh perusahaan- perusahaan angkutan
Pasal 3. Tidak memerlukan
Pasal 4. Ayat 1 : Tidak memerlukan
Ayat 2 : Jumlah-jumlah yang berlaku untuk hubungan keluar negeri terdapat dalam Perjanjian Pos Sedunia Ottawa 1957, pasal 79, Perjanjian tentang Pos Udara Ottawa 1957, pasal 11, dan Persetujuan tentang Pospaket Ottawa 1957, pasal-pasal 10, 11 dan 12. Ayat 3 dan 4: Tidak memerlukan
Pasal 5. Tidak memerlukan
Pasal 6. Ayat 1 : Menentukan larangan-larangan mengenai isi kirimanpos yang pengirimannya dapat merugikan atau membahayakan umum atau memberi kemungkinan untuk perbuatan-perbuatan yang tidak
Ayat 2 : Menentukan larangan-larangan mengenai bagian luar suratpos yang dapat mempersulit
Ayat 3 : Menghindarkan pelanggaran
Ayat 4, 5 dan 6 : Tidak memerlukan
Ayat 7: Jaminan rahasia surat-
Pasal 7. Ayat 1: Tidak memerlukan
Ayat 2: Surat tidak boleh dibuka kecuali atas perintah Hakim atau jika pengirim memberi kuasa untuk
Ayat 3, 4 dan 5: Tidak memerlukan
Pasal 8. Tidak memerlukan
Pasal 9. Ayat 1: Menentukan porto-porto
Ayat 2: Menetapkan syarat-syarat jika barang cetakan, surat dan dokumen
Ayat 3: Menentukan porto-porto
Pasal 10. Ayat 1 : Menentukan bea-bea yang
Ayat 2 : Menentukan pembebasan bea bagi
Ayat 3 dan 4 : Tidak memerlukan
Pasal 11. Tidak memerlukan
Pasal 12. Menentukan prinsip umum tentang kewajiban pembayaran porto
Pasal 13 Menentukan cara memperlakukan suratpos yang tidak atau kurang
Pasal 14. Menentukan peraturan-peraturan tentang pengeluaran, penjualan, pemakaian dan pembatalan bendapos,yakni: prangko, prangko-pungut, sampul, warkatpos, kartupos, formulir-formulir bercetakan prangko dan formulir-formulir
Pasal 15. Ayat 1 : Menentukan pengeluaran prangko amal dengan harga tambahan untuk badan-badan
Ayat 2 : Menentukan pengeluaran prangko istimewa dengan harga tambahan untuk badan-badan sosial lainnya, seperti yang bertujuan pendidikan, olah raga, dan lain
Ayat 3 : Menentukan prangko peringatan tanpa harga tambahan untuk memperingati peristiwa-peristiwa nasional atau internasional yang
Pasal 16. Tidak memerlukan
Pasal 17 dan 18. Menentukan prinsip antaran dan permintaan-permintaan istimewa tentang
Pasal 19. Menentukan prinsip-prinsip penyusulan dan pengiriman kembali serta pengecualian-
Pasal 20. Mengatur perlakuan kirimanpos yang tak dapat disampaikan kepada sialamat dan kemudian tak dapat pula dikembalikan kepada
Pasal 21. Tidak memerlukan
Pasal 22. Menyerahkan penentuan beberapa syarat khusus tentang surat-pos biasa kepada Direktur J
Pasal 23. Mengatur perncatatan dan pencatatan karena jabatan, harga- tanggungan dan tebusan
Pasal 24, 25, 26, 27 dan 28. Tidak memerlukan
Pasal 29. Ayat 1: Tidak memerlukan
Ayat 2: Mengatur siapa yang berhak mengirim suratpos dinas "bebas porto" (tunai); a.Untuk kepentingan dinas pemerintahan, dan b.Untuk kepentingan
Ayat 3 : Pembagian jenis kewenangan yakni kewenangan umum dan kewenangan
Ayat 4: Tidak memerlukan
Pasal 30. Ayat 1: Pembatasan mengirimkan suratpos
Barang tercetak dalam jumlah yang berpeti-peti umpamanya, dapat dikirimkan lebih murah, praktis dan cukup aman dengan kereta api, truk atau
Ayat 2: Tidak memerlukan
Pasal 31. Tidak memerlukan
Pasal 32. Mengatur pendaftaran suratpos dinas yang
Pasal 33. Tidak memerlukan
Pasal 34. Menetapkan tindakan-tindakan yang harus diambil dalam hal pengiriman dibawah sampul suratpos dinas, dari benda-benda yang tidak untuk kepentingan dinas pemerintahan atau kepentingan
Pasal 35. Menetapkan dasar perhitungan porto dan bea untuk suratpos
Pasal 36. Tidak memerlukan
Pasal 37. Mengatur pengunjukan, hargatanggungan dan tebusan pos-
Pasal-pasal 38, 39, 40, 41, 42 dan 43. Tidak memerlukan
Pasal 44. Ayat 1: Mengatur pengunjukan dan jumlah tertinggi dan pos-
Ayat 2: Penyimpangan dari jumlah tertinggi dalam hal-hal istimewa, misalnya untuk pengiriman poswesel mengenai biaya naik haji, dan lain
Pasal-pasal 45, 46, 47 dan 48. Tidak memerlukan
Pasal 49. Mengatur masalaku poswesel dan memperpanjang
Pasal 50. Mengatur pengeluaran duplikat poswesel yang masalakunya serupa dengan poswesel
Pasal 51. Ayat 1 : Mengatur tanggung-jawab Jawatan terhadap pengirim
Ayat 2 : Menetapkan hari kedaluarsa poswesel, Jangka waktu dua tahun dianggap
Pasal 52. Tidak memerlukan
Pasal 53. Mengatur pengunjukan kiriman berisi kwitansipos, jumlah tertinggi dan pengiriman jumlah yang dipungut kepada pengiriman
Pasal 54 dan 55. Tidak memerlukan
Pasal 56. Ayat 1: Perincian dinas-dinas lain yang dikerjakan oleh Dinas P
Ayat 2: Menetapkan, bahwa untuk dinas-dinas lainnya itu dapat dipungut ganti biaya yang ditetapkan oleh Direktur J
Pasal 57. Ayat 1 : Menetapkan dalam hal-hal mana diberikan ganti-
Dalam hal kerusakan suratpos tercatat tanpa hargatanggungan tidak dibayarkan ganti-kerugian oleh karena pencatatan dimaksud hanya sebagai perlakuan istimewa untuk menghindarkan hilangnya
Selanjutnya dalam hal sebabkahar (force majeur) tidak dibayarkan ganti-
Ayat 2 : Sudah selayaknya bahwa untuk suratpos yang dicatat karena jabatan oleh sebab berisi barang-barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, ayat 1 bahwa h, dalam hal manapun juga tidak diberikan ganti-
Ayat 3: Menetapkan besarnya ganti-
Ayat 4: Menetapkan kepada siapa ganti-kerugian
Ayat 5: Menetapkan dalam hal-hal mana porto dan bea harus dibayar
Ayat 6 : Mengatur dalam hal-hal mana selain dari sebabkahar Dinas Pos lepas dari segala tanggung-
Ayat-ayat 7, 8, 9 dan 10 : Tidak memerlukan
Ayat 11 : Mengatur kewenangan Direktur Jenderal mengenai pemberian ganti-
Pasal 58. Tidak memerlukan
Pasal 59. Memberi kesempatan kepada Direktur Jenderal mempermudah pelayanan kepada umum dengan tarip yang lebih
Pasal 60. Direktur Jenderal perlu diberi kewenangan untuk dalam keadaan luar biasa membatasi dinas; umpamanya, seperti sekarang ini, dinas hargatanggungan dan kwitansipos belum dapat dibuka karena kesulitan-kesulitan
Pasal 61 dan 62. Tidak memerlukan
Termasuk Lembaran-Negara N
41 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM. NEGARA NOMOR 1773