Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1960
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1960 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1957 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1960 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1957 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan beberapa perubahan didalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 164), agar permohonan-permohonan ijin pemindahan hak dan serah pakai tanah- tanah perkebunan dapat diselesaikan didalam waktu yang singkat: Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang N
28 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
73). Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 Januari 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah N
61 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 N
164). Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah N
61 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 N
- diadakan perubahan-perubahan sebagai dibawah ini:
Pasal 6, 7 dan 8 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Panitya Perkebunan Daerah segera menyampaikan surat permohonan termaksud dalam pasal 5 kepada Menteri Muda Agraria dan tembusannya kepada Menteri Muda Pertanian, Menteri Muda Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat, dengan menyatakan tanggal diterimanya surat permohonan itu dari
Pasal 7 (1) Didalam waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak diterimanya surat permohonan oleh Panitya Perkebunan Daerah sebagai yang dimaksud dalam pasal 5, maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda P
Pasal 8 (1) Putusan Menteri Muda Agraria mengenai permohonan yang dimaksud dalam pasal 5 selekas mungkin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat, dengan pemberian salinan kepada Menteri Muda Pertanian dan Panitya Perkebunan Pusat serta Daerah yang
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960. itu, yang akan memungkinkan diambilnya keputusan oleh Menteri Muda Agraria didalam waktu yang
Waktu 2 bulan bagi Panitya Daerah dan satu bulan bagi Panitya Pusat agaknya sudah cukup untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan bagi penyusunan pertimbangannya
Dalam hal pertimbangan Panitya Perkebunan Daerah tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Panitya Perkebunan Pusat diberi wewenang untuk melakukan tindakan- tindakan seperlunya, misalnya mengadakan pemeriksaan setempat sendiri dan lain sebagainya, agar dapat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda Pertanian dalam jangka waktu 3 bulan sebagai yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) (baru). Demikian pula jika pertimbangan Panitya Pusat itu tidak disampaikan didalam jangka waktu diatas, maka Menteri Muda Agraria, dengan tidak perlu menunggu diterimanya pertimbangan tersebut dapat mengambil keputusan terhadap permohonan yang
Dalam hal ini hanya diperlukan fatwa dari Menteri Muda Pertanian dan Menteri Muda P
Fatwa dari Menteri Muda Perburuhan itu diperlukan, karena dalam hal pemindahan hak tanah-tanah perkebunan perlu diperhatikan pula hal-hal yang bersangkutan dengan persoalan
Baik dalam Panitya-panitya Daerah maupun Panitya Pusat ada pula wakil dari Departemen P
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1960/20; TLN NO. 1941