Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Nabuka Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa pelaksanaan pembangunan Nasional Semesta Berencana yang bersifat masal dan simultan memerlukan penggunaan alat-alat mekanis secara luas dan efisien;
bahwa pelaksanaan pembangunan Nasional Semesta Berencana yang bersifat masal dan simultan memerlukan penggunaan alat-alat mekanis secara luas dan efisien; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas perlu didirikan suatu perusahaan negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang dapat memberikan pelayanan terhadap kebutuhan akan alat-alat mekanis tersebut; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 76); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya". BAB I. PENDIRIAN. Pasal
Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya", yang selanjutnja disebut P.N. "Nabuka Karya", didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun
BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum Pasal
"Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
"Perusahaan" ialah P.N. "Nabuka Karya";
"Direksi" ialah Direksi P.N. "Nabuka Karya"
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Djakarta dan dapat mempunyai kantor- kantor cabang didalam negeri dengan persetujuan Menteri. Tudjuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk ikut-serta membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan exploitasi alat-alat mekanis dalam pelaksanaan pembangunan dan melakukan segala tindakan yang ada hubungannya dengan pekerjaan
Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan seratus juta
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan jang termaksud didalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1961 tentang pendirian B.P.U: Perusahaan Bangunan Negara, Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak oleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk perriparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara:
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14. (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerdjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. (2) Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melakukan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Pasal 18. Tahun buku perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang djumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti-rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggung-jawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum dan belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 16 Agustus 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 16 Agustus 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 16 TAHUN 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA NABUKA KARYA. UMUM. Pembangunan nasional semesta berencana yang harus dilaksanakan secara cepat untuk berbagai lapangan memerlukan pelaksanaan secara
Jawatan Alat-alat Besar dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga perlengkapannya makin lama makin bertambah dan pekerjaannya makin bertambah
Jawatan tersebut yang dimaksudkan sebagai suatu usaha kearah mekanisasi hanya dapat berkembang baik kalau usahanya dilakukan secara komersiil dan untuk ini telah ada pemikiran untuk merubah statusnya menjadi Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Realisasi dari pada gagasan termaksud menjumpai kesulitan praktis dan psykhologis Sementara itu dilaksanakan pembangunan proyek-proyek penting dengan membeli alat-alat besar baru, antara lain ialah proyek pembangunan Asian Games. Pendirian P.N. Nabuka Karya pada taraf pertama dimaksudkan untuk menampung dan mengexploitir secara komersiil alat-alat besar yang telah selesai dipergunakan untuk pembangunan proyek-proyek penting termaksud dan sebagai permulaan alat-alat dari pembangunan proyek Asian Games. Kemudian P.N. Nabuka Karya akan secara berangsur-angsur mengambil alih alat-alat dan kegiatan-kegiatan dari Jawatan Alat-alat Besar. PASAL DEMI PASAL. Tidak memerlukan
Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 57. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/57 TLN 2488