Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara;
bahwa perlu melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara; b. bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menjadikan Lapangan Udara Kemayoran di Jakarta sebagai suatu perusahaan negara seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 31);
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59) ; Mendengar: Menteri Pertama II, Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi dan Menteri Perhubungan Udara; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura "Kemayoran". BAB I PENDIRIAN Pasal
Dengan nama Perusahaan Negara Angkasa Pura "Kemayoran", selanjutnya disebut "P.N. Kemayoran", didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun
BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan
Pasal 2. (1) P.N. Kemayoran adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Udara;
"Perusahaan" ialah P.N. Kemayoran;
"Direksi" ialah Direksi P.N. Kemayoran;
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah N
101 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Jakarta. Lapangan usaha, sifat dan
Pasal 5. Perusahaan mengusahakan pelabuhan udara Kemayoran di Jakarta dalam arti-kata yang seluas-
Pasal 6. (1) Perusahaan merupakan kesatuan produksi yang bersifat : a. memberi jasa dalam bentuk fasilitas udara/darat dan lain- lain; b. menyelenggarakan segala sesuatu bagi kemanfaatan umum dalam bidang pelayanan untuk perhubungan udara; c. berusaha mendapatkan penghasilan yang wajar dari jasa-jasa dan pelayanan- pelayanan
Modal Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh dua orang Direktur yang masing-masing bertanggung-jawab atas bidang operasi/teknis dan bidang administrasi/komersiil. (2) Bila tidak ada Presiden-Direktur atau bilamana Presiden-Direktur berhalangan, maka tugasnya dilakukan oleh salah seorang-Direktur yang tertua dalam
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 (lima)
Setelah waktu itu berakhir, anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengneai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Presiden Direktur mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan. (2) Presiden Direktur dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan
Pasal 13. (1) Presiden Direktur menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Presiden Direktur mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Presiden Direktur memerlukan persetujuan Menteri untuk hal-hal tersebut di bawah ini: a. mengadakan perjanjian yang mengikat untuk lebih dari tiga tahun atau yang melebihi nilai yang setiap tahun ditetapkan oleh Menteri tetapi tidak akan kurang dari jumlah dua juta rupiah, kecuali jika perjanjian atau pengeluaran ini telah termasuk anggaran Perusahaan; b. mengadakan pinjaman
Pasal 15. (1) Semua pegawai/pekerja Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Pasal 17. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 21. (1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah duakali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, ganti rugi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Menteri. (2) Penggunaan sebagai dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran. Pasal 22. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik
BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1962 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1962. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJODININGRAT. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/87