Kebijaksanaan Dibidang Harga
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu ditinjau kembali garis kebijaksanaan yang sekarang berlaku dibidang harga-harga,
bahwa persediaan bagi rakyat konsumen hanya dapat terjamin dan distribusi dapat berjalan lebih lancar, jika harga-harga memberikan perangsang yang cukup kuat kepada produsen;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu ditinjau kembali garis kebijaksanaan yang sekarang berlaku dibidang harga-harga,
bahwa persediaan bagi rakyat konsumen hanya dapat terjamin dan distribusi dapat berjalan lebih lancar, jika harga-harga memberikan perangsang yang cukup kuat kepada produsen; 3. bahwa perlu diusahakan agar supaya keuntungan-keuntungan, yang karena kekurangan barang sementara ini diperoleh secara berlebih-lebihan dapat dipergunakan untuk memperkuat alat produksi atau alat distribusi yang tertentu atau memperkuat keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 9 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1962 tentang pengendalian harga: Mendengar : Menteri Pertama dan para Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Bbdang Produksi dan Bidang Keuangan, dan Menteri Urusan Anggaran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral. Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Perhubungan Laut, Menteri Perhubungan Udara, Menteri Koperasi dan Menteri Perdangan pada tanggal 16 Mei 1963; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang kebijaksanaan dibidang harga. Pasal