Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk keperluan pencetakan uang-kertas dan surat-surat berharga lainnya perlu didirikan suatu Perusahaan Negara di dalam lingkungan Urusan Bank Sentral;
bahwa untuk keperluan pencetakan uang-kertas dan surat-surat berharga lainnya perlu didirikan suatu Perusahaan Negara di dalam lingkungan Urusan Bank Sentral; b. bahwa kepada Perusahaan Negara yang, akan didirikan itu perlu diberi bentuk-hukum sebagaimana termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar.
Undang-undang No. 19 Prp tahun
- Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1959:
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran. BAB I. PENDIRIAN. Pasal
Menteri ialah Menteri Urusan Bank Sentral.
Perusahaan ialah P.N. Percetakan Kebayoran.
Direksi ialah Direksi Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 serta Paraturan Pemerintah ini, terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Pasal 3. Tempat
Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dengan persetujuan Menteri dapat mempunyai cabang-cabang, atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain didalam
Pasal 4. Tujuan dan lapangan
pencetakan barang-barang selain yang termaksud pada huruf a dengan persetujuan M
Pasal 5. M
150
Pasal 6. Pimpinan. (1) Tugas Direksi Perusahaan dilakukan oleh Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 11 tahun 1953. (2) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 9. Anggaran Perusahaan. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Pasal 11. Laporan perhitungan
Pasal 12. Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi. (1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut
untuk dana pembangunan semesta 55%.
untuk cadangan umum 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, 3% untuk ganti kerugian, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sosial dan pendidikan, jasa produksi sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Menteri atas usul Direksi. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan oleh Menteri. Pasal 13. Kepegawaian. (1) Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain pegawai/pekerja Perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 14. Pembubaran. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik
Pasal 15. Ketentuan Peralihan. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai Perusahaan P.T. Percetakan Kebayoran yang telah dikenakan nasionalisasi yang belum diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang NO. 19 Prp tahun 1960, tetap berlaku kecuali ditetapkan lain oleh Direksi atau Menteri. Pasal 16, Ketentuan Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/56