Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1971 |
| Nomor | : | 17 |
| Judul | : | Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970 |
| Tanggal Ditetapkan | : | 30 Maret 1971 |
| Tanggal Diundangkan | : | 30 Maret 1971 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 April 1971 |
Tampilan
