Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U")

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1971

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian

Komentar!