Pembentukan Kota Administratif Kendari
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1978 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI Menimbang :
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara umumnya dan wilayah Kecamatan Kendari khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kendari;
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kendari telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan suatu Kota Administratif Kendari perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi ;
Undang-…
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 P
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) ; 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Wilayah…
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ;
Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Kota Administratif Kendari adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintah Kota Administratif Kendari bertanggungiawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari tetap berkedudukan di Kota Administratif Kendari. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kendari, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kendari. Pasal 4 Pemerintah Kota Administratif Kendari menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan ;
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada khususnya. Pasal 5 (1)
Wilayah Kota Administratif Kendari meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kendari yang terdiri dari :
Desa Kandai
Desa Mata
Desa Kasilampe
Desa Mangga Dua
Desa Gunung Jati
Desa Sadohoa
Desa Benu-Benua
Desa Tipulu
Desa Kemaraya
Desa Puwatu
Desa Mandonga
Desa Alo Lama
Desa Tobuuha
Desa Wua-Wua
Desa Labibia
Desa Lepo-Lepo
Desa Andonohu
Desa Lapulu
Desa Talia
Desa Anggoya
Desa Abeli
Desa Nambo
Desa Bungkutoko
Desa Sambuli.
Wilayah Desa Lepo-Lepo sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini diperluas dengan wilayah Kampung Bugis yang dipisahkan dari desa Konda, Kecamatan Ranomeeto;
Wilayah Desa Andonohu sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini diperluas dengan wilayah Kampung Kambu yang dipisahkan dari desa Konda Kecamatan Ranomeeto. (2) Wilayah Desa Konda dalam wilayah Kecamatan Ranomeeto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c pasal ini, setelah dikurangi dengan Kampung Bugis dan Kampung Kambu, tetap merupakan Desa Konda dalam wilayah Kecamatan Ranomeeto. Pasal 6 (1) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kendari dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
Wilayah Kecamatan Kendari, terdiri dari :
Desa Kandai
Desa Mata
Desa Kasilampe
Desa Mangga Dua
Desa Gunung Jati
Desa Sandohoa
Desa Benu-Benua
Desa Tipulu
Desa Kemaraya;
Wilayah Kecamatan Mandonga, terdiri dari :
Desa Puwatu
Desa Mandonga
Desa Alo Lama
Desa Tobuuha
Desa Wua-Wua
Desa Labibia
Desa Lepo-Lepo;
Wilayah Kecamatan Poasia, terdiri dari :
Desa Andonohu
Desa Lapulu
Desa Talia
Desa Anggoya
Desa Abeli
Desa Nambo
Desa Bungkutoko
Desa Sambuh. (2) Sebagian Wilayah Kecamatan Kendari yang tidak termasuk dalam wilayah Kota Administratif Kendari, yang terdiri dari :
Desa Lalongga Sumeeto
Desa Tapulaga
Desa Toli-Toli
Desa Soropia
Desa Toronipa
Desa Bokori ditetapkan menjadi Kecamatan Soropia dalam lingkungan Wilayah Kabupaten Kendari dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Toronipa. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 7 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kendari berkedudukan di Kota Kendari. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kendari berkedudukan di Kandai. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mandonga berkedudukan di Puwatu. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Poasia berkedudukan di Andonohu. Pasal 8 Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Kendari ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang
BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kendari. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kendari sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kendari. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi T
BAB VI… BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kendari sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968 dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi T
atas nama Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978. ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978, MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 24