Pembentukan Kota Administratif Mataram

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1978 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF MATARAM Menimbang :

bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan wilayah kecamatan Mataram, sebagian wilayah Kecamatan Cakranegara, sebagian wilayah Kecamatan Ampenan serta sebagian wilayah Kecamatan Narmada pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Mataram, sebagian wilayah Kecamatan Cakranegara, sebagian wilayah Kecamatan Ampenan Serta sebagian wilayah Kecamatan Narmada ;

bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Mataram, sebagian wilayah Kecamatan Cakranegara, sebagian wilayah Kecamatan Ampenan Serta sebagian wilayah Kecamatan Narmada telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan Serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan suatu Kota Administratif Mataram perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat : … Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 16479);

Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655) ;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF MATARAM. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

Wilayah Kecamatan Mataram, wilayah Kecamatan Cakranegara, wilayah Kecamatan Ampenan dan wilayah Kecamatan Narmada adalah sebagaimana dimaksud dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Mei 1969 Nomor 156/Pem.7/2/226 tentang daerah Administratif Kecamatan di Kabupaten Lombok Barat. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Tujuan Pembentukan Kota Administratif Mataram adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya-guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju

BAB III… BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 3 (1) Pemerintahan Kota Administratif Mataram bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat. (2) lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berkedudukan di Kota Administratif Mataram. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Mataram, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Mataram. Pasal 4 Kota Administratif Mataram menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;

membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat pada

Pasal 5… Pasal 5 (1) Wilayah Kota Administratif Mataram meliputi :

Wilayah Kecamatan Mataram, yang terdiri dari :

Desa Mataram Barat

Desa Mataram Timur

Desa Monjok

Desa Dasan Agung

Desa Pagesangan

Desa Karang Baru

Sebagian Wilayah Kecamatan Ampenan, yang terdiri dari:

Desa Ampenan Tengah

Desa Ampenan Utara

Desa Ampenan Selatan

Desa Karang Pule

Desa Pagutan

Desa Tanjung Karang

Desa Pejeruk

Sebagian Wilayah Kecamatan Cakranegara, yang terdiri dari :

Desa Cakranegara Barat

Desa Cakranegara Timur

Desa Cakranegara Utara

Desa Cakranegara Selatan

Desa Rembiga

Desa Sayang-sayang

Desa Babakan

Desa Dasan Cerme

Sebagian Wilayah Kecamatan Narmada, yang terdiri dari :

Desa Selagalas

Desa Bertais (2) Sebagian Wilayah Kecamatan Cakranegara, yakni

Yang terdiri dari :

Desa Midang

Desa Kekeri

Desa Mambalan

Penimbung dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Narmada

Yang terdiri dari :

Desa Bengkel

Desa Bagek Polak

Telaga Waru dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kediri. (3) Sebagian Wilayah Kecamatan Ampenan, yakni

Yang terdiri dari :

Desa Gunung Sari

Desa Saudik

Desa Meninting

Desa Batu Layar

Desa Sesela

Desa Keksit dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Narmada

Yang terdiri dari :

Desa Perampuan

Desa Kuranji

Desa Bajur dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kediri. (4) Wilayah Kecamatan Narmada dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf d. (5) Wilayah Kecamatan Narmada diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a. (6) Wilayah Kecamatan Kediri diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b. Pasal 6 Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Mataram terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:

Wilayah Kecamatan Mataram, terdiri dari:

Desa Mataram Barat

Desa Mataram Timur

Desa Monjok

Desa Dasan Agung

Desa Pagesangan

Desa Karang Baru

Desa Rembiga

Wilayah…

Wilayah Kecamatan Ampenan, terdiri dari :

Desa Ampenan Tengah

Desa Ampenan Utara

Desa Ampenan Selatan

Desa Karang Pule

Desa Pagutan

Desa Tanjung Karang

Desa Pejeruk

Wilayah Kecamatan Cakranegara, terdiri dari :

Desa Cakranegara Barat

Desa Cakranegara Timur

Desa Cakranegara Utara

Desa Cakranegara Selatan

Desa Sayang-sayang

Desa Babakan

Desa Dasan Cerme

Desa Selagalas

Desa Bertais. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 7 (1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Mataram berkedudukan di Kota Mataram. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mataram berkedudukan di Dasan Agung. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cakranegara berkedudukan di Cakranegara Barat. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ampenan berkedudukan di Ampenan Selatan. Pasal 8 Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Mataram ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Mataram. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Mataram sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap beriaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Mataram. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status Wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Mei 1969 Nomor 156/Pem.7/2/226 tidak berlaku bagi Kecamatan Mataram, Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Ampenan, Kecamatan Narmada dan Kecamatan Kediri. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat atas nama Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 26

Komentar!