Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963

Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Komentar!