Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Garam

Komentar!