Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
- bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA, KECAMATAN WARA UTARA, KECAMATAN LAMASI, DAN KECAMATAN SUKAMAJU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU DALAM WILAYAH PROPINSI DERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN. Pasal 1 Membentuk Kecamatan Belopa di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
- Desa Belopa ;
- Desa Senga ;
- Desa Lamunre ;
- Desa Pammanu ;
- Desa Lauwa ;
- Desa Balo-balo ;
- Desa Cilalang;
- Desa Kurrusumnga. Pasal 2 Membentuk Kecamatan Bua di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang meliputi wilayah:
- Desa Sakti ;
- Desa Barowa ;
- Desa Posi ;
- Desa Puty ;
- Desa Raja ;
- Desa Karang-karangan. Pasal 3 Membentuk Kecamatan Wara Utara di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
- Kelurahan Pontap ;
- Kelurahan Batupasi ;
- Kelurahan Sabamparu ;
- Kelurahan Bara ;
- Kelurahan Battang ;
- Kelurahan Walenrang. Pasal 4 Membentuk Kecamatan Lamasi di Kabupaten daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
- Desa Lempepasang ;
- Desa Salubutu ;
- Desa Siteba ;
- Desa Bolong ;
- Desa Lamasi ;
- Desa Sariti ; Pasal 5 Membentuk Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II luwu, yang meliputi wilayah:
- Desa Lampuawa ;
- Desa Ketulungan ;
- Desa Kaluku ;
- Desa Salulemo ;
- Desa Sukamaju ;
- Desa Sukadamai ;
- Desa Sidoraharjo ;
h. Desa Mulyorejo ; Pasal 6 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Belopa berkedudukan di Desa Belopa; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bua berkedudukan di Desa Sakti; (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara; (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lamasi berkedudukan di Desa Lamasi;