Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk memupuk kemampuan nasional dalam bidang perindustrian logam, Perindustrian Angkatan Darat (PINDAD) pada Departemen Pertahanan Keamanan perlu dijadikan suatu badan pelaksanaan kegiatan industri logam; a. bahwa untuk memupuk kemampuan nasional dalam bidang perindustrian logam, Perindustrian Angkatan Darat (PINDAD) pada Departemen Pertahanan Keamanan perlu dijadikan suatu badan pelaksanaan kegiatan industri logam; b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan industri tersebut pada huruf a dapat berjalan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, dipandang perlu untuk menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yakni Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969
bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969, penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI LOGAM. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyerataan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Logam, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan usaha perindustrian logam serta usaha perdagangan dalam arti kata seluas-luasnya. BAB III MODAL PERSERO Pasal 3 (1) Modal PERSERO adalah kekayaan negara yang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 5 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai hak substitusi kepada Menteri Pertahanan Keamanan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Pertahanan-Keamanan diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.