Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 yang berupa fasilitas bandar udara pada Bandar Udara Ngurah Rai, Hasanuddin, Sepinggan, Sam Ratulangi, Adi Sutjipto, Adisumarmo, Selaparang, Achmad Yani, Pattimura, Frankaisiepo dan Syamsudin Noor dapat ditetapkan sebagai pe-nambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseoan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas bandar udara pada Bandar Udara Ngurah Rai, Hasanuddin, Sepinggan, Sam Ratulangi, Adi Sutjipto, Adisumarmo, Selaparang, Achmad Yani, Pattimura, Frankaisiepo dan Syamsudin Noor yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997; (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 198.786.985.007,86 (seratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh rupiah delapan puluh enam sen), dengan rincian sebagaimana
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 40 TAHUN 1999 TANGGAL : 26 MEI 1999 RINCIAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I NO. JENIS NILAI TOTAL 1. Bandara Ngurah Rai-Bali
Jalan R
4.056.000,00
Pagar R
139.110.000,00
Perumahan R
331.872.526,62
Rambu-rambu udara R
1.951.293.343,57
Pembangkit tenaga listrik R
8.780.000,00
Instalasi air R
8.516.000,00
Apron R
2.823.197.000,00
Kendaraan pemadam kebakaran (PKP-PK) R
1.623.586.201,71 R
6.890.411.071,90 2. Bandara Hasanuddin-Ujung Pandang
Runway R
19.647.000,00
Taxiway R
9.863.647.070,00
Jalan R
363.166.000,00
Selokan R
2.659.336.000,00
Pagar R
433.459.000,00 R
13.339.255.070,00 3. Bandara Adi Sutjipto-Yogyakarta
Runway R
9.257.597.120,00
Apron R
83.794.000,00
Tanah R
7.454.327.110,00
jalan R
1.843.972.011,00
Selokan R
101.389.000,00
Pagar R
242.728.218,89
Gedung-gedung R
377.037.687,00
Alat telekomunikasi R
676.452.616,00
Approach light R
257.066.000,00
Runway light R
1.235.149.092,40
Instalasi listrik R
1.143.693.568,00
Lain-lain bangunan lapangan R
55.625.000,00 m Pembangkit tenaga listrik R
59.287.000,00
Pendingin udara (AC) R
7.260.000,00 R
22.795.378.423,29 4. Bandara Sepinggan Balikpapan
Tanah R
27.548.703.050,61
Jalan R
86.986.900,00
Taman R
37.502.850,00
Pagar R
11.315.888,27
Parkir dan lapangan R
176.243.730,90
Lain-lain bangunan lapangan R
6.729.011.069,98
Gedung kantor R
35.351.760.806,70
Gedung-gedung lain R
250.000.000,00 I. Alat telekomunikasi R
135.938.384,37
Alat-alat besar R
513.697.395,07
Kendaraan pemadam kebakaran (PKP-PK) R
2.045.650.759,30
Exhaust Fan R
71.821.797,89
Lain-lain instalasi listrik R
1.566.327.164,84
Hydran R
27.925.476,24
Instalasi air R
2.218.719.866,44
Pendingin udara (AC) R
1.266.618.360,10
Telepon R
50.181.091,28
Public information system R
10.307.436,59
Rupa-rupa aktiva tetap lain R
113.716.211,57
Alat telekomunikasi udara R
2.484.564.499,00 R
80.696.992.739,15 5. Bandara Sam Ratulangi-Manado
Approach light R
5.199.914.885,70
Instalasi listrik R
48.581.324,00 R
5.248.496.209,70 6. Bandara Adisumarmo-Surakarta
Runway R
17.299.012.000,00
Apron R
6.754.176.000,00
Tanah R
3.147.481.600,00
Gedung-gedung lain R
43.560.000,00
Pembangkit tenaga listrik R
1.060.178.537,15
Gardu, trafo tenaga listrik R
729.797.656,55
Runway light R
4.389.893.798,40
Lain-lain instalasi listrik R
136.981.235,89
Pendingin udara (AC) R
32.071.565,01
Kendaraan pemadam kebakaran (PKP-PK) R
2.160.297.669,28 R
35.753.450.062,28 7. Bandara A. Yani-Semarang
Runway R
4.408.477.000,00
Pagar R
380.277.000,00
Gedung-gedung R
70.831.000,00
Runway light R
1.839.813.158,21
Kendaraan pemadam kebakaran (PKP-PK) R
1.723.568.938,24
Gedung-gedung lain R
32.806.761,00
Rambu-rambu udara R
404.762.551,00
Pembangkit tenaga listrik R
56.043.000,00 R
8.916.579.408,45 8. Bandara Pattimura-Ambon
Tanah R
1.045.000,00
Jalan R
161.500.000,00
Alat telekomunikasi R
272.389.000,00
Alat meteorologi R
1.970.100.000,00
Rambu-rambu udara R
2.355.959.777,39
Pagar R
91.625.000,00
Gedung-gedung R
18.340.000,00
Approach light R
2.428.520.490,85
Kendaraan pemadam kebakaran (PKP-PK) R
1.654.499.712,18
Peralatan security R
436.337.500,00 R
9.390.316.480,42 9. Bandara Frankaisiepo-Biak
Alat telekomunikasi R
937.887.423,60
Kendaraan pemadam kebakaran (PKP-PK) R
1.637.955.179,71 R
2.575.842.603,31 10. Bandara Syamsudin Noor
Runway R
4.128.842.575,00
Gedung-gedung R
15.342.000,00
Terminal R
2.350.682.000,00
Rambu-rambu udara R
405.534.310,00
Instalasi listrik R
608.646.000,00 R
7.509.046.885,00 11. Bandara Selaparang-Mataram
Runway R
2.949.726.000,00
Taxiway R
571.825.000,00
Selokan R
14.500.000,00
Gedung-gedung R
21.250.000,00
Alat komunikasi R
17.325.000,00
Pendingin udara (AC) R
45.184.000,00
Peralatan security R
439.837.500,00
Approach light R
1.611.568.554,49 R
5.671.216.054,49 Jumlah Total R
198.786.985.007,86 ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE