Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000

Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Komentar!