Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2005
Nomor:37
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:12 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005

Komentar!