Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2024
Nomor:27
Judul:Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tanggal Ditetapkan:2 Juli 2024
Tanggal Diundangkan:2 Juli 2024
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024
Isi
Terkait

Komentar!