Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2024
Nomor:33
Judul:Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:22 Agustus 2024
Tanggal Diundangkan:22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024
Isi
Terkait

Komentar!