Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2024
Nomor:37
Judul:Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 September 2024
Tanggal Diundangkan:30 September 2024
Tanggal Berlaku:30 September 2024

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024
Isi
Terkait

Komentar!