Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1947
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1947 |
| Nomor | : | 30 |
| Judul | : | Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 30 Agustus 1947 |
| Tanggal Diundangkan | : | 30 Agustus 1947 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
