Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1956 TENTANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang- undang Darurat N

20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya;

bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut, perlu ditetapkan sebagai undang- undang;

bahwa dalam pada itu perlu diadakan perubahan di dalam peraturan undang-undang tersebut, yaitu mengenai soal kekuasaan kepolisian, yang dalam undang-undang darurat tersebut belum diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta- Raya; Mengingat : pasal 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat N

20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya sebagai undang-

PASAL 1. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat N

20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya (Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 N

  1. ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1.
    (1)Pemerintahan Kota Jakarta, sebagai satuan pemerintahan yang lingkungannya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat N

125 tahun 1950, dijalankan atas nama Pemerintahan Republik Indonesia oleh seorang Walikota. (2) Walikota Jakarta menjalankan tugas pemerintahan itu dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri dalam N

Pasal 2. Pemerintahan Kota Jakarta, sebagai satuan kenegaraan yang mengurus rumah- tangganya sendiri, yang daerahnya ditetapkan baru menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat N

125 tahun 1950, disebut "Kotapraja Jakarta-Raya", dijalankan menurut aturan-aturan termaktub dalam pasal-pasal

Pasal 3. Kekuasaan-kekuasaan kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan: ,

yang menurut peraturan-peraturan umum atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dahulu oleh Dewan Propinsi atau "College van Gedeputeerden" Propinsi Jawa Barat yang telah dibubarkan, seberapa peraturan-peraturan itu hingga kini masih berlaku dahulu

dalam tangan Dewan' Propinsi atau "College van Gedeputeerden" Propinsi Jawa Barat dahulu.

yang menurut "Stadsgemeente-ordonnantie" dahulu berada dalam tangan Gubernur.

yang menurut "Ordonnantie tijdelijke voorzieningen stadsgemeenten Jaya" dipegang oleh "Secretaris van Staat voor Bin nenlandse Zaken"

diserahkan dalam tangan Menteri Dalam N

Pasal 4. Dengan tidak mengurangi kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan- pekerjaan, yang menurut peraturan-peraturan yang sampai kini berlaku, sudah diletakkan dalam tangan Walikota Jakarta-Raya, maka kepada Walikota Jakarta-Raya dibebankan pula kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan yang menurut "Ordonnantie bestuurs-organisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 N

  1. dahulu dipegang oleh:

Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya, sepanjang tidak mengenai kekuasaan militer dan kecuali yang dimaksud dalam pasal 3 di atas ini;

Residen Daerah Sekitar J

Pasal 5. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan mengenai penyelenggaraan tugas- pemerintahan yang telah ditetapkan oleh:

Gubernur Daerah Jakarta dan S

b. Residen Daerah Sekitar J

tetap berlaku sampai pada waktu diubahnya atau dicabutnya oleh pengusaha yang

Pasal 6. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam:

Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 N

63).

Ordonnantie tijdelijke voorzieningen bestuur stadsgemeenten" (Staatsblad 1948 N

195). tetap berlaku, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak diubah atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan dalam undang-undang ini, segala sesuatunya itu tidak mengurangi ketetapan dalam pasal 142 Undang-undang Dasar S

Pasal 7. Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang Pemerintahan Jakarta-Raya". PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Disahkan di Jakarta, pada tanggal 7 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 10 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. Menteri Dalam Negeri a.i., SUROSO MEMORI PENJELASAN. ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1956 TENTANG Undang-undang ini adalah penetapan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat N

20 tahun 1950 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 N

  1. sebagai undang- undang dengan satu

Perubahan ini ialah, bahwa kata-kata "kekuasaan kepolisian" didalam pasal 4 huruf a dari pada Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat N

20 tahun 1950

Kekuasaan kepolisian tersebut, yang sebelumnya penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Indonesia ada pada tangan Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya dahulu, sebagai tersebut dalam Ordonnantie bestuurs- organisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 N

63), pada waktu berlakunya undang-undang darurat tersebut tidak dibebankan kepada Walikota Jakarta-R

Kini dianggap sudah waktunya untuk memberikan kekuasaan tersebut kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya, sehingga perlu mengadakan perubahan dalam ketentuan tersebut

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih melancarkan jalannya pemerintahan Kotapraja Jakarta-R

Termasuk Lembaran-Negara N

2 tahun 1956. CATATAN RALAT Dalam Kepala Lembaran-Negara N

2 tahun 1956, baris pertama terdapat salah cetak, yakni: "PEMERINTAH" seharusnya "PEMERINTAHAN". Sekretaris Kementerian Kehakiman M

SOEDARJO. LN 1956/2; TLN NO. 941

Komentar!