Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1956 TENTANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang- undang Darurat N
20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya;
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut, perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
bahwa dalam pada itu perlu diadakan perubahan di dalam peraturan undang-undang tersebut, yaitu mengenai soal kekuasaan kepolisian, yang dalam undang-undang darurat tersebut belum diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta- Raya; Mengingat : pasal 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat N
20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya sebagai undang-
PASAL 1. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat N
20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya (Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 N
- ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1.(1)Pemerintahan Kota Jakarta, sebagai satuan pemerintahan yang lingkungannya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat N
125 tahun 1950, dijalankan atas nama Pemerintahan Republik Indonesia oleh seorang Walikota. (2) Walikota Jakarta menjalankan tugas pemerintahan itu dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri dalam N
Pasal 2. Pemerintahan Kota Jakarta, sebagai satuan kenegaraan yang mengurus rumah- tangganya sendiri, yang daerahnya ditetapkan baru menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat N
125 tahun 1950, disebut "Kotapraja Jakarta-Raya", dijalankan menurut aturan-aturan termaktub dalam pasal-pasal
Pasal 3. Kekuasaan-kekuasaan kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan: ,
yang menurut peraturan-peraturan umum atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dahulu oleh Dewan Propinsi atau "College van Gedeputeerden" Propinsi Jawa Barat yang telah dibubarkan, seberapa peraturan-peraturan itu hingga kini masih berlaku dahulu
dalam tangan Dewan' Propinsi atau "College van Gedeputeerden" Propinsi Jawa Barat dahulu.
yang menurut "Stadsgemeente-ordonnantie" dahulu berada dalam tangan Gubernur.
yang menurut "Ordonnantie tijdelijke voorzieningen stadsgemeenten Jaya" dipegang oleh "Secretaris van Staat voor Bin nenlandse Zaken"
diserahkan dalam tangan Menteri Dalam N
Pasal 4. Dengan tidak mengurangi kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan- pekerjaan, yang menurut peraturan-peraturan yang sampai kini berlaku, sudah diletakkan dalam tangan Walikota Jakarta-Raya, maka kepada Walikota Jakarta-Raya dibebankan pula kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan yang menurut "Ordonnantie bestuurs-organisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 N
- dahulu dipegang oleh:
Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya, sepanjang tidak mengenai kekuasaan militer dan kecuali yang dimaksud dalam pasal 3 di atas ini;
Residen Daerah Sekitar J
Pasal 5. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan mengenai penyelenggaraan tugas- pemerintahan yang telah ditetapkan oleh:
Gubernur Daerah Jakarta dan S
b. Residen Daerah Sekitar J
tetap berlaku sampai pada waktu diubahnya atau dicabutnya oleh pengusaha yang
Pasal 6. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam:
Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 N
63).
Ordonnantie tijdelijke voorzieningen bestuur stadsgemeenten" (Staatsblad 1948 N
195). tetap berlaku, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak diubah atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan dalam undang-undang ini, segala sesuatunya itu tidak mengurangi ketetapan dalam pasal 142 Undang-undang Dasar S
Pasal 7. Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang Pemerintahan Jakarta-Raya". PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 7 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 10 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. Menteri Dalam Negeri a.i., SUROSO MEMORI PENJELASAN. ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1956 TENTANG Undang-undang ini adalah penetapan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat N
20 tahun 1950 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 N
- sebagai undang- undang dengan satu
Perubahan ini ialah, bahwa kata-kata "kekuasaan kepolisian" didalam pasal 4 huruf a dari pada Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat N
20 tahun 1950
Kekuasaan kepolisian tersebut, yang sebelumnya penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Indonesia ada pada tangan Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya dahulu, sebagai tersebut dalam Ordonnantie bestuurs- organisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 N
63), pada waktu berlakunya undang-undang darurat tersebut tidak dibebankan kepada Walikota Jakarta-R
Kini dianggap sudah waktunya untuk memberikan kekuasaan tersebut kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya, sehingga perlu mengadakan perubahan dalam ketentuan tersebut
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih melancarkan jalannya pemerintahan Kotapraja Jakarta-R
Termasuk Lembaran-Negara N
2 tahun 1956. CATATAN RALAT Dalam Kepala Lembaran-Negara N
2 tahun 1956, baris pertama terdapat salah cetak, yakni: "PEMERINTAH" seharusnya "PEMERINTAHAN". Sekretaris Kementerian Kehakiman M
SOEDARJO. LN 1956/2; TLN NO. 941