Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955 MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang larangan untuk mengumpulkan uang logam yang sah dan larangan memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah (Undang-undang Darurat N
4 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 N
18);
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang. Mengingat : Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik I
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat N
4 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 N
- tentang larangan untuk mengumpulkan uang logam yang sah dan larangan memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah" sebagai undang-
Pasal I… Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat N
4 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 N
- tentang larangan untuk mengumpulkan uang logam yang sah dan larangan memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah, ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1.(1)Kecuali badan-badan Pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai pegawai lebih dari sepuluh orang, tiap orang dilarang untuk mempunyai persediaan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, atau mengangkut uang logam yang sah (1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen dan 50 sen) melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan berikut: Untuk 1 sen (termasuk tembaga yang lama) sehingga jumlah R
1 nominal, untuk 5 sen sehingga jumlah R
5 nominal, untuk 10 sen sehingga jumlah R
10 nominal, untuk 25 sen sehingga jumlah R
25 nominal, untuk 50 sen sehingga jumlah R
50 nominal, (2) Perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas tetap dilarang untuk menimbun uang logam dengan maksud menarik dari
Pasal 2… Pasal 2. Terhadap larangan yang termaktub dalam pasal 1 ayat 1 dapat diadakan pengecualian oleh para Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walikota Jakarta Raya yang dapat memberi izin pada mereka yang memerlukan uang logam lebih banyak dari- pada yang telah ditetapkan, sehingga jumlah R
10, R
50, R
100, R
250, R
500 nominal untuk 1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen dan 50 sen, sedangkan untuk jumlah yang lebih besar haruslah diminta izin kepada Menteri K
Pasal 3. Pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah setiap orang dilarang:
untuk memperhitungkan, meminta, menawarkan atau membayar nilai lawan yang lain daripada: nilai yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk penukaran alat-alat pembayaran;
untuk meminta, menerima, menawarkan atau membayar ganti kerugian dalam bentuk apapun
Pasal 4. Untuk sesuatu pembayaran setiap orang dilarang memperhitungkan, meminta, menerima atau membayar harga lain daripada harga yang diperlukan, dengan memberi nilai lain pada alat-alat pembayaran yang sah daripada nilai yang telah ditentukan oleh undang-
Pasal 5… Pasal 5. Setiap orang wajib memberitahukan dengan benar jumlah persediaannya, macamnya uang logam (1 sen, 5 sen, 10 sen, 25 sen dan 50 sen) atas permintaan Menteri Keuangan, Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walikota Jakarta Raya, Penuntut Umum atau pegawai- pegawai pengusut
Pasal 6. (1) Barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4 atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam pasal 5, atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut dijatuhkan hukuman kurungan setinggi- tingginya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah. (2) Barang siapa dengan sengaja bertindak bertentangan dengan larangan yang termaktub dalam pasal 1, pasal 3, pasal 4 atau dengan sengaja tidak, atau tidak pada waktunya memenuhi permintaan yang termaktub dalam pasal 5 atau memberi keterangan yang tidak benar atas permintaan tersebut, dijatuhkan hukuman penjara setinggi- tingginya satu tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah. (3) Apabila pada waktu melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 belum lewat dua tahun sejak hukuman yang dahulu dijatuhkan terhadap sitersangka untuk perkara yang sama memperoleh kekuatan hukum yang dapat diubah lagi, maka hukuman-hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 dapat ditambah dengan sepertiga. (4) Perbuatan-… (4) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana termaktub dalam ayat 1 dianggap sebagai
Perbuatan- perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana termaktub dalam ayat 2 dianggap sebagai kejahatan. (5) Uang logam, alat-alat pembayaran yang sah beserta bungkusannya yang dipergunakan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 dapat disita dengan tidak memperdulikan siapa pemiliknya, baik dimiliki oleh siterdakwa maupun oleh orang
Pasal 7. (1) Apabila perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 dilakukan oleh sesuatu badan hukum, maka diadakan tuntutan dan dijatuhkan hukuman terhadap anggota-anggota pengurus yang berada di Indonesia, atau jika mereka ini berhalangan, pada wakil-wakil badan hukum tersebut di Indonesia. (2) Ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga untuk badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum yang
Pasal 8. Penuntut Umum, Pegawai-pegawai pengusut lainnya atau pegawai- pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan setiap waktu berhak membeslah, menuntut penyerahannya untuk dibeslah semua barang- barang yang dapat memberi petunjuk-petunjuk untuk memperoleh kebenaran atau yang dapat diperintahkan
Pasal 9. Ordonansi-ordonansi dari 25 Pebruari 1948 (Staatsblad N
50 dan No. 51) ditarik
Pasal II… Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1956, Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA Menteri Keuangan,
JUSUF WIBISONO Menteri Dalam Negeri,
SUNARJO Diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1956. Menteri Kehakiman,
MULJATNO MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT N
4 TAHUN 1955 TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.- UMUM Dengan penghentian berlakunya Indische Muntwet 1912 dan mulai berlakunya Undang-undang Mata Uang 1951 maka perlu meninjau kembali peraturan-peraturan yang lama mengenai pengumpulan uang logam, memperhitungkan agio dan
Ternyata, bahwa dalam praktek sekarang juga masih dikumpulkan atau disimpan untuk diri sendiri atau untuk orang lain dalam jumlah banyak uang logam (aluminium 1, 5, 10, 25 sen dan capronikkel dari 50 sen) sehingga uang logam tersebut tertarik dari peredaran
Demikian pula sering terjadi pengumpulan uang itu dengan maksud supaya diperdagangkan dengan memperhitungkan
Uang logam itu dalam perdagangan sehari-hari sangat dibutuhkan, terutama oleh rakyat kecil, maka pengumpulan uang tersebut akan mempersukarpedagang-pedagang kecil dan akan memberi dorongan pula untuk kenaikan harga-harga
Oleh karena itu perlu sekali dibatasi jumlah yang boleh dimiliki setiap
Pengecualian terhadap pembatasan ini diadakan untuk badan-badan pemerintah dan perusahan-perusahan besar yang mempunyai pegawai lebih dari sepuluh
Ketentuan yang terakhir ini perlu diadakan berhubung dengan keperluan pembayaran pada buruh-buruh
Akan… Akan tetapi perusahaan yang dimaksudkan diatas tetap dilarang untuk menarik tiang logam tersebut dari
Memperhitungkan agio akan berakibat bahwa uang logam itu akan dianggap sebagai barang dagangan sehingga menimbulkan keadaan keuangan yang kurang
Sudah selayaknya diadakan aturan-aturan untuk menjamin beredarnya uang logam dengan lancar dan mencegah kemungkinan memperhitungkan agio pada penukaran uang
Pada tahun 1948 pernah diadakan larangan pula untuk mengadakan pengumpulan uang logam dan memperhitungkan agio pada penukaran
(S. 1948 - N
50, 51). Kedua peraturan ini sekarang dipersatukan dalam rencana undang-undang
Dahulu diserahkan pada para Residen untuk mengatur penetapan maksimum jumlah uang logam yang boleh dimiliki masing-masing
Ternyata, bahwa tidak semua Residen mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pengumpulan uang logam
Dengan demikian tak ada gambaran yang tegas (overzicht) untuk Pemerintah Pusat tentang jumlah uang logam yang ditetapkan sebagai maximum oleh para Residen yang boleh dimiliki oleh setiap
Oleh karena itu dalam rencana Undang-undang ini telah ditentukan jumlah maximum umum yang berlaku diseluruh Indonesia untuk setiap orang, kecuali badan- badan pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar yang dimaksudkan dalam pasal 1
Para Gubernur-Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta-Raya, sebagai pengecualian terhadap aturan umum itu dapat menetapkan secara incidenteel dengan surat keputusan tersendiri jumlah uang logam yang boleh dimiliki sebagai persediaan untuk diri sendiri atau orang lain, atau untuk mengangkutnya sehingga jumlah yang lebih besar daripada jumlah yang telah ditetapkan secara umum
Jika salah satu perusahaan yang jumlah pegawainya kurang dari sepuluh orang telah mendapat ijin dari Pembesar yang bersangkutan untuk memiliki uang logam sampai sepuluh kali lebih banyak daripada jumlah yang ditetapkan dalam pasal 1, maka ijin itu tidak dapat diberikan sekali lagi kepada pegawai-pegawai masing-masing dari perusahaan
Sudah… Sudah selayaknya, bahwa Pemerintah Pusat memberi kelonggaran ini pada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta-Raya, oleh karena mereka lebih-lebih mengetahui keadaan daerah dan kebutuhan penduduknya, Untuk jumlah yang lebih besar haruslah dimintakan ijin dari Menteri K
Adapun ancaman hukuman yang diadakan telah dibedakan antara perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja dan perbuatan yang dilakukan dengan
Pasal DEMI PASAL Pasal 1 Pasal ini mengatur secara umum untuk seluruh daerah Indonesia larangan untuk mengumpulkan uang logam untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau mengangkutnya dari satu tempat ke tempat
Untuk badan-badan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar dengan pegawai lebih dari sepuluh orang diadakan pengecualian terhadap larangan
Sudah tentu perusahaan- perusahaan tersebut tetap dilarang untuk menimbun uang logam, dalam arti menahan uang logam tersebut dan dengan demikian menariknya dari
Oleh karena uang tembaga lama dari 1 sen dan 2 1/2 sen akan ditarik kembali dari peredaran secara berangsur-angsur, maka tak begitu perlu untuk mengaturnya dengan tegas dalam undang-undang
Dengan mengatur secara umum itu ada kepastian bagi Penuntut Umum atau pegawai pengusut lainnya untuk segera mengadakan tindakan-tindakan seperlunya dan juga untuk hakim untuk menjatuhkan hukuman pada mereka yang mengumpulkan uang logam dalam jumlah yang
Mengatur secara umum ini dianggap lebih bermanfaat dari pada menyerahkan penetapan maximum itu pada daerah-daerah masing- masing, meskipun dalam pasal 2 telah diadakan pengecualian atas azas
Telah ditetapkan, bahwa setiap orang baleh memiliki uang logam dalam jumlah yang terbatas
Ini diadakan tak lain dengan maksud supaya uang logam sebanyak mungkin berada dalam circulatie terus, sehingga dengan demikian tak akan menimbulkan kesulitan- kesulitan bagi rakyat kecil yang sangat membutuhkan uang
Pasal 2… Pasal 2 Pasal ini perlu diadakan sebagai pengecualian dari pasal 1 oleh karena masing- masing daerah lebih-lebih mengetahui keperluan uang logam yang dibutuhkan masing-masing orang atau badan-badan lainnya, misalnya untuk keperluan pembayaran kaum buruh, pcrdagangan dan
Sudah selayaknya, bahwa pada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewah Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta- Raya diberi kekuasaan untuk menentukan secara incidenteel jumlah maximum dengan menyimpang dari pada apa yang telah ditetapkan secara umum dalam pasal 1. Jumlah ini maximal adalah 10 x lebih besar daripada ketentuan dalam pasal 1. Sudah tentu ijin itu tidak diberikan kepada masing-masing pegawai dari suatu perusahaan kalau perusahaan itu telah mendapat ijin dari Pembesar yang bersangkutan untuk memiliki uang logam sampai sepuluh kali lebih banyak dari pada ketentuan dalam pasal 1
Pemberian ijin untuk jumlah yang lebih besar lagi hanya boleh diadakan oleh Menteri K
Pasal 3 dan 4 Larangan agio ini harus memberantas kebiasaan untuk memperdagangkan
Memperhitungkan agio itu sebetulnya dapat berhubungan dengan pengumpulan uang, teristimewa uang
Orang mengumpulkan uang logam justru dengan maksud akan dapat ditukarnya dengan uang kertas dengan harga yang lebih
Kebiasaan ini menimbulkan hasrat untuk menganggap uang logam sebagai barang dagangan hal mana harus dilarang. Pasal 5 Sudah cukup
Pasal 6… Pasal 6 Menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, 3 dan 4 berarti menyulitkan perekonomian Negara dan mempersukar penghidupan rakyat kecil, sedangkan menyalahi ketentuan dalam pasal 5 berarti menyulitkan perkerjaan alat-alat Negara, maka sudah selayaknya, bahwa terhadap perbuatan-perbuatan yang membahayakan peredaran uang dengan lancar itu diadakan ancaman hukuman yang
Dalam pasal ini dibedakan antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpoos) dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (doleus) untuk mana ancaman hukumannya berbeda
Pasal 7, 8, 9. Sudah cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1140