Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1956

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

bahwa berdasarkan pasal 130 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah telah ditetapkan "Undang-undang Darurat N

30 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota- anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Lembaran-Negara tahun 1950 N

57);

bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang. Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik I

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat N

30 tahun 1950) sebagai undang-

Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia-Serikat (Undang-undang Darurat N

30 tahun 1950) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Undang-undang N

4 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (Lembaran Negara tahun 1950 N

  1. berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Senat Republik Indonesia S

Pasal II… Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1956 Wakil Presiden Republik Indonesia,

MOHAMMAD HATTA Menteri Keuangan,

JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1956. Menteri Kehakiman,

MULJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 54 TAHUN 1956 MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Dengan Undang-undang Darurat N

30 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No.57) ditetapkan, bahwa semua ketentuan dalam Undang-undang No.4 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No.45), tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Senat Republik Indonesia S

Maksud Undang-undang yang dirancangkan ialah untuk memenuhi apa yang termaktub dalam pasal 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, agar supaya jumlah-jumlah yang telah dikeluarkan dapat pengesahan dengan Undang-

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1085

Komentar!