Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KECIL DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH *) Presiden Republik Indonesia., Menimbang : bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kota-Kecil, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah: Mengingat :
pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang N
22 tahun 1948 Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T
BAB 1 PERATURAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut:
Pakan Baru, dengan nama Kota-Kecil Pakan Baru, dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Komisaris Negara Urusan Dalam Negeri tanggal 28 Nopember 1947 N
13/DP;
Sawah Lunto, dengan nama Kota-Kecil Sawah Lunto, dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan dengan beslit-beslit Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda tanggal 1 Desember 1888 N
1 (Staatsblad 1888 N
- dan tanggal 25 Oktober 1929 N
31 (Staatsblad 1929 N
400);
Padang Panjang, dengan nama Kota-Kecil Padang Panjang dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan dengan beslit Gubernur-Jenderal Hindia Belanda tanggal 1 Desember 1898 N
1 (Staatsblad 1888 N
- termasuk wilayah Negeri Gunung dan Bukitsurungan;
Solok, dengan nama Kota-Kecil Solok, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Payakumbuh, dengan nama Kota-Kecil Payakumbuh, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan M
Pasal 2. Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan Pemerintah Kota-Kecil tersebut dalam pasal 1 di atas untuk sementara waktu dapat dipindahkan- ke lain tempat oleh Gubernur Propinsi Sumatera T
Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Kecil Pakan Baru, Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh masing-masing terdiri dari 10 orang anggota. (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tersebut dalam ayat 1 yang untuk pertama kali dipilih menurut Undang-undang Pemilihan, meletakkan keanggotaannya serentak pada suatu ketika yang akan ditetapkan oleh penguasa yang ditentukan dalam peraturan-perundangan dengan yang bersangkutan. (3) Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota-Kecil yang dimaksud dalam pasal 1, adalah 3 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Anggota-Ketua Walikota Kepala D
Bab II. Tentang Urusan Rumah-Tangga Dan Kewajiban Kota-K
Pasal 4. Pemerintah Kota-Kecil dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya Pemerintahan Daerahnya, antara lain:
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Kota-Kecil serta bagian-bagian (dinas- dinas dan urusan-urusan);
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik serta lain-lain hal yang dipandang masih
Pasal 5. (1) Kota-kota Kecil sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang ini mengatur dan mengurus urusan-urusan:
pekerjaan umum,
kesehatan,
kehewanan,
perikanan darat,
sosial, dan
perindustrian kecil, 1 sampai dengan 6 yang oleh Propinsi Sumatera Tengah diserahkan kepadanya baik sebagian maupun seluruhnya sesuai dengai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. (2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan
Pasal 6. Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Kecil yang berkenaan dengan:
urusan agraria,
urusan perburuhan,
urusan penerangan,
urusan pertanian,
urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan,
lain-lain urusan yang belum disebut dalam pasal 5,
bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Kecil dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah- tangga dan kewajiban Kota-K
a dan b diatur dengan Peraturan P
Pasal 7. (1) Semua peraturan mengenai hal-hal yang mengingat sifatnya dapat dipandang sebagai urusan rumah-tangga daerah Kota-Kecil termasuk pula "Keuren en reglementen van politie" sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad 1938 N
618
N
652, yang berlaku sebelum saat mulai berlakunya undang-undang ini terus berlaku dalam daerah-hukumnya semula sebagai peraturan Kota-Kecil yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kecil itu. (2) Keputusan-keputusan serta peraturan-peraturan yang dahulu ditetapkan oleh Kota Otonom Pakan Baru sebelum dibentuk menjadi Kota-Kecil menurut Undang- undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan sekarang, berlaku terus sebagai peraturan Kota-Kecil Pakan Baru. (3) Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini sepanjang belum diubah atau ditambah oleh Kota-Kecil yang bersangkutan, yang berlaku sebagai Peraturan Kota-Kecil tidak berlaku lagi 5 (lima) tahun sesudah tanggal berlakunya undang-undang
Pasal 8. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, 6 dan 7 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota-Kecil berhak pula mengatur dan mengurus hal- hal, yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah atau Pemerintah Daerah Kabupaten yang wilayahnya meliputi Kota- kota Kecil yang bersangkutan, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan
Pasal 9. Peraturan-peraturan daerah Kota-Kecil yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten yang wilayahnya meliputi Kota Kecil yang bersangkutan, terkecuali apabila Undang-undang tentang Peraturan-umum pajak dan retribusi daerah seperti dimaksud dalam pasal 32 Undang-undang N
22 tahun 1948 menunjuk penguasa lain untuk
Pasal 10. Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9, Pemerintah daerah Kota-Kecil diwajibkan pula menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom setingkat dengan Kota-Kecil bekas Gemeente atau Stadsgemeente
Bab III Tentang Hal-Hal Yang Bersangkutan Dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan Dan Pekerjaan-Pekerjaan Yang Diserahkan Kepada Kota-K
Pasal 11. Tentang Pegawai Kota-Kecil. (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Kota-Kecil, yang dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang N
tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Kecil Pakan Baru dan Sawah Lunto, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota-Kecil yang bersangkutan;
diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota-Kecil yang bersangkutan. (2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan Peraturan Pemerintah atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota-Kecil atau yang diperbantukan kepada Kota-Kecil. (3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota-Kecil di dalam lingkungan Daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota- Kecil yang bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan dengan melalui Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten yang bersangkutan. (4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kota-Kecil termaksud dalam pasal 1 ke Daerah Otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah Otonom yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat 1 sub b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Kecil yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang
Pasal 12. Tentang tanah, bangunan, gedung, dan lain-lain sebagainya. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota-Kecil untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada Kota-Kecil dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Kecil diserahkan kepada Kota-Kecil dalam hak milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota-Kecil, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Kota-Kecil yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta kepada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Kota-Kecil, Kementerian yang bersangkutan c.
Propinsi Otonom Sumatera Tengah menyerahkan kepada Kota- Kecil uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Tengah, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota-Kecil termasuk dalam Anggaran Belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam Anggaran Belanja sementara Propinsi Sumatera T
Bab IV Ketentuan P
Pasal 13. Semua pegawai Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota Pakan Baru yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi pegawai dari Kota-Kecil Pakan B
Pasal 14. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada dari Kota Pakan Baru yang sebelum dibentuk menjadi Kota-Kecil menurut Undang-undang ini telah menjalankan hak-hak kekuasaan mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, menjadi milik dan tanggungan dari Kota-Kecil Pakan B
Pasal 15. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Kecil Pakan Baru yang ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini untuk sementara waktu menjalankan segala hak, wewenang, tugas dan kewajiban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dimaksud dalam undang-undang ini sampai dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Kecil menurut peraturan pemilihan yang sah. (2) Apabila pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Kecil Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh masih belum ada, maka segala hak, wewenang, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Kecil Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh untuk sementara waktu dijalankan oleh Wali Kota Kepala Daerah Kota-Kecil Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh sampai dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Kecil Sawah Lunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh, menurut peraturan pemilihan yang sah. (3) Anggota-anggota Dewan-dewan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Kecil Pakan Baru yang pertama, yang disusun menurut peraturan pemilihan yang dimaksud itu, mulai menjalankan hak, kewenangan tugas dan
Bab V. Ketentuan P
Pasal 16. Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan undang- undang ini, tidak berlaku
Pasal 17. Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang pembentukan Kota-kota Kecil di Propinsi Sumatera Tengah". Pasal 18. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1956. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1956 Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA Menteri Dalam Negeri a.i.,
SURONO LN 1956/19