Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPISI SUMATERA TENGAH *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kota-Besar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah: Mengingat :
Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang N
22 tahun 1948 Republik Indonesia; Dewan persetujuan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T
BAB I. PERATURAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a sampai dengan c masing-masing dibentuk sebagai Kota-Besar dengan nama dan watas-watas seperti berikut :
Bukittinggi dengan nama Kota-Besar Bukittinggi, dengan watas-watas yang meliputi wilayah "stadsgemeente Fort de Kock" (Staatsblad 1938 N
- termasuk dalam Staatsblad 1940 N
154
ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera tanggal 9 Juni 1947 N
Padang dengan nama Kota-Besar Padang, dengan watas-watas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Padang" (Staatsblad 1938 N
357
Staatsblad 1948 N
287 Bijblad N
- termaksud dalam Staatsblad 1905 N
260
Staatsblad 1906 N
151 ditambah dengan wilayah kampung-kampung Ulak Karang, Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bayur, Seberang Padang dan Air Manis.
Jambi dengan nama Kota-Besar Jambi, dengan watas-watas yang meliputi wilayah termaksud dalam keputusan Directeur Binnenlandsch Bestuur tanggal 9 Desember 1931 N
22/2/20 (Bijblad N
13009). Pasal 2. Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan Pemerintah Kota-Besar tersebut dalam pasal 1 di atas untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Gubernur Propinsi Sumatera T
Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi masing-masing terdiri dari 15 orang anggota. (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat 1 yang untuk pertama kali dipilih menurut Undang-undang pemilihan, meletakkan keanggotaannya serentak pada suatu ketika yang akan ditetapkan oleh penguasa yang ditentukan dalam peraturan-perundangan yang bersangkutan. (3) Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota-Besar termaksud dalam pasal 1, adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Anggota-Ketua Wali-Kota Kepala D
Bab II. Tentang Urusan Rumah-Tangga Dan Kewajiban Kota-B
Pasal 4. Pemerintah Kota-Besar menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya Pemerintahan Daerahnya, antara lain:
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Kota-Besar serta bagian-bagian (dinas-dinas dan urusan-urusan);
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik serta lain-lain hal yang dipandang masih
Pasal 5. (1) Kota-kota Besar sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang ini mengatur dan mengurus urusan-urusan:
pekerjaan umum,
kesehatan,
kehewanan,
pertanian,
perikanan darat,
sosial, dan
perindustrian kecil, 1 sampai dengan 7 yang oleh Propinsi Sumatera Tengah diserahkan kepadanya baik sebagian maupun seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. (2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan
Pasal 6. Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Besar yang berkenaan dengan:
urusan agraria,
urusan perburuhan,
urusan penerangan,
urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan,
lain-lain urusan yang belum disebut dalam pasal 5.
Bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Besar, dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah- tangga dan kewajiban Kota Besar, a dan b diatur dengan Peraturan P
Pasal 7. (1) Semua peraturan mengenai hal-hal yang mengingat sifatnya dapat dipandang sebagai urusan rumah-tangga daerah Kota-Besar atau Kabupaten, termasuk pula "keuren en reglementen van politie" sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad 1938 N
618
N
652, yang berlaku sebelum saat mulai berlakunya Undang- undang ini, terus berlaku dalam daerah-hukumnya semula sebagai Peraturan Kota-Besar yang bersangkutan, dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Besar itu. (2) Keputusan-keputusan serta peraturan-peraturan yang dahulu ditetapkan oleh kota-kota Otonom Padang, Bukittinggi dan Jambi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan sekarang, berlaku terus sebagai keputusan serta Peraturan Kota-Besar yang bersangkutan yang tersebut dalam pasal 1 Undang- undang ini. (3) pasal ini, sepanjang belum diubah atau ditambah oleh Kota-Besar yang bersangkutan yang berlaku sebagai Peraturan Kota-Besar tidak berlaku lagi 5 (lima) tahun sesudah tanggal berlakunya Undang-undang
Pasal 8. Dengan tidak mengurangi.ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, 6 dan 7 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota-Besar berlaku pula mengatur dan mengurus hal- hal yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah, kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya diadakan ketentuan
Pasal 9. Peraturan-peraturan daerah Kota-Besar, yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah, terkecuali apabila Undang- undang tentang peraturan umum pajak dan retribusi daerah seperti dimaksud dalam pasal 32 Undang-undang N
22 tahun 1948 menunjuk penguasa lain untuk
Pasal 10. Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9, Pemerintah daerah Kota-Besar diwajibkan pula menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom yang setingkat dengan K
Bab III Tentang Hal-Hal Yang Bersangkutan Dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan Dan Pekerjaan-pekerjaan Yang Diserahkan Kepada Kota-B
Pasal 11. Tentang pegawai Kota-Besar. (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Kota-Besar yang termaksud dalam pasal 21 Undang-undang N
22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Besar tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota-Besar yang bersangkutan;
diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota Besar yang bersangkutan. (2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan Peraturan Pemerintah atau dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota-Besar atau yang diperbantukan kepada Kota-Besar. (3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota-Besar, di dalam lingkungan daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota-Besar yang bersangkutan dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah daerah Propinsi Sumatera Tengah. (4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kota-Besar dari sesuatu Kota- Besar ke Daerah Otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat 1 sub b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada Pasal 12. Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota-Besar untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada Kota-Besar dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Besar, diserahkan kepada Kota-Besar tersebut dalam hak milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota-Besar, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Kota-Besar tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Kota-Besar, Kementerian yang bersangkutan c.
Propinsi Otonom Sumatera Tengah menyerahkan kepada Kota- Besar uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Tengah, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota- Besar yang bersangkutan, termasuk dalam Anggaran Belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam Anggaran Belanja Sementara Propinsi Sumatera T
Bab IV. Ketentuan P
Pasal 13. Semua pegawai Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota-Bukittinggi, Padang dan Jambi, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi pegawai dari Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan J
Pasal 14. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan, utang-piutang yang ada dari Kota-kota Bukittinggi, Padang dan Jambi pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi milik dan tanggungan Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan J
Pasal 15. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang- undang ini untuk sementara waktu menjalankan segala hak, wewenang tugas dan kewajiban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dimaksud dalam Undang-undang ini sampai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Besar menurut peraturan pemilihan yang sah. (2) Anggota-anggota Dewan-dewan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota- Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi yang pertama, yang disusun menurut peraturan pemilihan yang dimaksud itu mulai menjalankan hak, kewenangan tugas dan
Bab V. Ketentuan P
Pasal 16. Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan undang- undang ini, tidak berlaku
Pasal 17. Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang pembentukan Kota-Kota-Besar di Propinsi Sumatera Tengah". Pasal 18. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1956, Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1956. Menteri Kehakiman, ttd LOEKMAN WIRIADINATA Menteri Dalam Negeri a.i.,
SUROSO