Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1957 TENTANG PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL Menimbang : bahwa perlu persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut;
Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL. Pasal 1 Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober 1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari Badan Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional. Pasal 2 Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalah menyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayat E Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara- negara berikut: Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika S
Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaan Anggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1957. MENTERI KEHAKIMAN. ttd G.A. MAENGKOM MENTERI LUAR NEGERI, ttd SUBANDRIO LEMBARAN NEGARA NOMOR 66