Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1959 TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK Menimbang : bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran disetujui dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Undang-undang N
29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N
101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAN. Pasal 1. Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran tertanggal 29 Desember 1958, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui. Pasal 2 Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di T
Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. ttd HARDI. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 61 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAN. Sesuai dengan politik luar negeri Republik Indonesia yang "bebas dan aktip" dan sesuai pula dengan keinginan-keinginan yang dikemukakan dalam Konperensi Bandung, Pemerintah senantiasa berusaha untuk menjalankan dan melaksanakan persahabatan dengan negara-negara diseluruh dunia umumnya dan dengan negara-negara diseluruh dunia umumnya dan dengan negara-negara Asia-Afrika
Hasrat ini telah berwujud dalam bentuk perjanjian-perjanjian persahabatan yang telah diadakan dengan Mesir, Syria, India, Pakistan, Burma, Philipina, Thailand, Afghanistan dan I
Diantara negara-negara di Timur Tengah yang mempunyai hubungan yang baik dengan Republik Indonesia adalah Kerajaan I
Hal ini terbukti tatkala bangsa Indonesia memperjuangkan dan memproklamirkan
Selanjutnya Kerajaan Iran senantiasa membantu Republik Indonesia atas tuntutannya untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah
Sikap yang demikian adalah wajar dan sesuai dengan tujuan dan maksud dari Konperensi Asia-Afrika di B
Walaupun Iran adalah salah satu anggota Pact Baghdad yang mempunyai pandangan politik luar negeri yang berbeda dengan Republik Indonesia, tetapi perbedaan ini tidaklah mengurangi eratnya pertalian persahabatan antara kedua negara
Mengingat akan hal-hal tersebut diatas, Pemerintah Indonesia dengan gembira telah menandatangani suatu Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Iran sebagai tanda yang nyata dari pada perhubungan persahabatan yang baik antara kedua negara
Penandatanganan ini dilakukan pada tanggal 29 Desember 1958 di T
Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1804