Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat N
12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang N
12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 N
37);
bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955,N
37), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal 1 Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat N
12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang N
12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 N
- ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal
Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang N
12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat N
4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 N
- sebagai Undang-undang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:(1)Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikan dari ketentaraan karena:
keadaan sakit sehingga menurut keterangan Majelis Pemeriksaan Badan Tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militer kecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masih dapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaan dilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatan;
ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari pada hukuman penjara tiga bulan;
ternyata mempunyai tabiat yang nyata dapat merugikan tata- tertib tentara;
kelebihan tenaga ("overcompleet") baik disebabkan penghapusan sebagian atau seluruhnya kesenjataan, korps, staf, jawatan atau dinasnya maupun disebabkan perubahan susunan/formasi Angkatan Perang karena politik
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 18 April 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pertahanan, ttd DJUANDA. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 20 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT N
12 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG N
UNDANG-UNDANG. Untuk penjelasan Undang-undang ini, Pemerintah menunjuk pada penjelasan dari pada Undang-undang Darurat N
12 tahun 1955 yang termuat dalam Tambahan Lembaran- Negara N
817.Termasuk Lembaran-Negara N
20 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1756