Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962 Menimbang : bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang- undang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia ;
Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1927 N
- ;
Undang-undang N
21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia ; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia dan Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962. Pasal 1. Anggaran bagian-bagian perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni ; - Bagian U.P.I. IV : Perusahaan Percetakan Negara ; - Bagian U.P.I. XVI : Jawatan Kereta Api; - Bagian U.P.I. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1962 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran Undang- undang
Pasal 2. Pembiayaan anggaran perusahaan-perusahaan berdasarkan Undang- undang Perusahaan Indonesia tersebut dalam pasal 1 yang mengenai penanaman modal dilakukan oleh Bank Pembangunan I
Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Disahkan di J
pada tanggal 18 Juni 1962. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1962. Sekretaris Negara, ttd MOHD.ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 28