Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1962 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962 Menimbang : bahwa perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962; Mengingat :
Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar
Pasal-pasal 7, 8 ayat 2 dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 ;
Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
Undang-undang N
21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962. Pasal 1. Pendapatan Negara menurut perkiraan jumlah R
61.010.101.300 terdiri atas:
penerimaan anggaran Routine sebesar R
50.048.101.300 dan,
penerimaan anggaran Pembangunan sebesar R
10.962.000.000 + pro memori, seperti dimuat secara terperinci dalam daftar lampiran I dan II Undang- undang
Pasal 2. Belanja Negara dirancangkan sebesar Rp.97.996.317.950 terdiri atas :
pengeluaran untuk Belanja Routine
R
75.800.481.450, seperti dimuat secara terperinci dalam daftar lampiran III Undang-undang ini;
pengeluaran untuk Belanja Pembangunan terdiri atas pembangunan sipil sejumlah R
22.195.836.500, dan pembangunan khusus dan perjuangan Irian Barat masing-masing sejumlah pro memori, seperti tercantum secara terperinci dalam daftar lampiran IV Undang- undang
Pasal 3. Semua tindakan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar tahun 1962 berpedoman kepada ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam lampiran V Undang-undang ini, dengan berpedoman teguh kepada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
II/MPRS/1960. Pasal 4. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku
Pasal 5. (1) Pembangunan sipil yang mengenai proyek-proyek selfliquidating, dibiayai oleh Bank Pembangunan Indonesian, dan yang mengenai non-self-liquidating dibiayai oleh Anggaran Negara melalui Bank Pembangunan Indonesian; (2) Pembiayaan pembangunan khusus dan Perjuangan Irian Barat dilaksanakan oleh Anggaran N
Pasal 6. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik I
Disahkan di J
pada tanggal 18 Juni 1962. Presiden Republik I
ttd SUKARNO. Diundangkan di J
pada tanggal 18 Juni 1962. Sekretaris N
ttd MOHD.ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 27