Hygiene

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1966 TENTANG HYGIENE Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Hygiene, Mengingat :

Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar;

Ketetapan M.P.R.S. N

II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961 - 1969);

Pasal 1, 4, 6 dan 9 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 N

9; Lembaran Negara tahun 1960 No. 131);

Undang-undang Barang Tahun 1961 N

10, Lembaran Negara Tahun 1961 N

215; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Ro-Royong. MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HYGIENE. BAB I…. BAB I. MAKSUD DAN TUJUAN. Pasal 1. Maksud dan tujuan Undang-undang ini ialah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan dasar di bidang hygiene dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun Lembaran Negara Tahun 1960 N

131). BAB II. KETENTUAN UMUM. PASAL 2. Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan hygiene ialah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum, maupun untuk perseorangan, dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan dayaguna peri kehidupan

BAB III…. BAB III. USAHA-USAHA. Pasal 3. Untuk mencapai keadaan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 2, Pemerintah melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

Pendidikan dan penerangan mengenai hygiene kepada rakyat.

Menyelenggarakan tindakan-tindakan demi kepentingan hygiene bagi umum maupun bagi perseorangan.

Menyelenggarakan bimbingan, tindakan, di bidang kesehatan jiwa dan pencegahan gangguan-gangguan yang merugikan kesejahteraan jiwa masyarakat.

Memperkembangkan perlengkapan masyarakat, agar dapat terjamin tingkat hidup yang sebaik-baiknya bagi setiap anggota masyarakat dalam keadaan yang sehat, sejahtera, adil dan

Pasal 4. Pelaksanaan usaha-usaha yang disebut dalam pasal 3 meliputi:

Memberikan bimbingan bagi pemeliharaan dan perbaikan kesehatan badan dan jiwa.

Menyelenggarakan kesehatan lingkungan.

Menyelenggarakan tindakan-tindakan untuk mencegah berjangkitnya, menularnya dan menyebarnya penyakit.

Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengobatan demi pencegahan penularan dan penyebaran penyakit.

Dan lain-lain usaha yang dipandang

Pasal 5… Pasal 5. (1) Kegotong-royongan masyarakat merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam usaha di bidang kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4. (2) Untuk melaksanakan ketentuan dalam ayat (1) Pemerintah perlu mengikutsertakan

Pasal 6. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan

BAB IV. Pasal 7. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Hygiene tahun 1966". Pasal 8. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 22 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG N

2 TAHUN 1966. TENTANG HYGIENE. Dengan Undang-undang Tahun 1962 N

11 Lembaran Negara N

48 telah ditetapkan Undang-undang tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum Istilah Hygiene dipergunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia maupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertahankan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa, maupun

Agar Pemerintah dapat melakukan usaha-usaha dalam lapangan hygiene yang lebih luas, maka Undang-undang ini, yang menetapkan hal-hal yang pokok mengenai hygiene, dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mengadakan usaha-usaha lebih

Untuk memberi tanda pengenal pada semua peraturan-peraturan perundangan yang mengatur usaha-usaha itu dikemudian hari, maka nama peraturan tersebut akan menggunakan kata "Hygiene". Umpamanya: "Undang-undang tentang Hygiene Perusahaan", Peraturan Pemerintah tentang Hygiene Bangunan-bangunan Umum", "Peraturan Menteri Kesehatan tentang Hygiene Air" dan lain

Undang-undang ini tidak mengurangi beraneka faham tentang isi dan makna daripada apa yang dimaksud dengan hygiene dalam ilmu

Kesehatan masyarakat adalah syarat mutlak untuk melaksanakan keadaan kesehatan disuatu negara dimana tiap warganegara berhak akan kesehatan badan, jiwa dan sosial yang setinggi-tingginya sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok- pokok K

PASAL… PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup

Pasal 2. Perumusan pasal 2 ini membayangkan, bahwa pada hakekatnya yang dikehendaki oleh Undang-undang ini yalah: Perwujudan suatu masyarakat yang adil, makmur dan

Kecuali daripada itu kiranya perumusan kesehatan masyarakat dalam pasal ini cukup memberi gambaran luasnya bidang kesehatan

Pasal 3 dan 4. Dalam pasal 3 dan 4 ini dinyatakan secara konkrit usaha-usaha untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2. Penelitian setiap usaha menunjukkan, bahwa pelaksanaannya memerlukan ikut-sertanya seluruh masyarakat dengan bimbingan dan pimpinan yang

Pendidikan dan penerangan mengenai hygiene kepada rakyat ditujukan agar rakyat memiliki adat kebiasaan yang menguntungkan derajat

Salah satu contoh daripada pasal 3 huruf b, yalah: Pengawasan Air-M

Dalam kata-kata "Perlengkapan Masyarakat" tersebut dalam pasal 3 huruf d, termasuk fasilitas-fasilitas bagi

Penjelasan pasal 3 dan 4 dipadukan karena ketentuan- ketentuan perincian daripada usaha-usaha dibidang hygiene di dalam Undang-undang ini mempunyai hubungan satu sama

Adapun inti-sari daripada ketentuan-ketentuan di dalam kedua pasal itu dapat didasarkan atas 3 syarat asasi, ialah 1. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat. 2. Pemerintah harus memberikan service dibidang kesehatan bagi Rakyat. 3. Perihal syarat 1 dan 2 Pemerintah menetapkan peraturan- peraturan

Dalam memperkembangkan perlengkapan masyarakat diatur keperluan perlengkapan yang perlu diadakan untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang menghadapi suatu ancaman gangguan kesehatan, umpamanya pembuatan sistem-sistem air minum dan pembuangan kotoran industri dan laboratorium zat-zat radio

Pasal 5… Pasal 5. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan justru dalam soal-soal hygiene ini perlu masyarakat diikut-sertakan sebaik-

Dalam pelaksanaannya dibentuk Panitia-panitia (umpamanya : "Panitia Kesehatan"), yang terdiri dari Pejabat-pejabat Pemerintah, ahli-ahli, wakil-wakil dari organisasi Rakyat D.P.R.-G.R., D.P.R.D.-G.R. dan lain-

Lembaga-lembaga seperti Lembaga Hygiene, Lembaga-Sosial Desa dan sebagainya, dapat juga diikut-

Pasal 6 s/d 8. Soal-soal mengenai urusan kesehatan jiwa akan ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.

Komentar!