Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1972
Nomor:4
Judul:Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Tanggal Ditetapkan:9 November 1972
Tanggal Diundangkan:9 November 1972
Tanggal Berlaku:9 November 1972

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):